Menara Imperium, 27th Floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav.1 Jakarta 12980 - Indonesia
+62 21 835 6363

Your Trusted Tax Advisor

konsultan pajak jakarta

tax consultant jakarta

transfer pricing service

corporate tax service

tax compliance service

international tax service

tax expert jakarta

UU Cipta Kerja

konsultan pajak surabaya

tax consultant surabaya

SPT Pribadi

Omnibus Law Perpajakan

Insentif Pajak Penghasilan

corporate tax return

individual tax return

tax verification service

tax audit service

Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

  • By Admin
  • 31 October 2023
Share

Pajak merupakan komponen yang tak terhindarkan dalam kehidupan setiap warga negara. Setiap Warga Negara Indonesia yang merupakan subjek pajak dalam negeri dan telah menerima penghasilan melebihi batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan membayar pajak.

Namun apabila penghasilan yang diterima masih di bawah PTKP, maka orang pribadi tersebut tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP karena ia belum memiliki kewajiban membayar pajak. Oleh karena itu, setiap Wajib Pajak orang pribadi perlu mengetahui cara menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Perhitungan PTKP dapat berbeda antara satu orang dengan yang lain dikarenakan adanya perbedaan status kawin dan/atau jumlah tanggungan. Sebelum mengetahui cara menghitung PTKP, mari ketahui terlebih dahulu definisi dan ketentuan besaran PTKP.

Definisi dan Ketentuan Besaran PTKP

PTKP adalah komponen pengurang dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi. Dalam istilah sederhana, PTKP adalah batasan penghasilan yang dikecualikan dari perhitungan PPh Pasal 21. Batasan PTKP per tahun diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 (UU PPh) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 (UU HPP) dengan besaran sebagai berikut:

  • Rp54.000.000,00 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  • Rp4.500.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  • Rp54.000.000,00 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami; dan
  • Rp4.500.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Orang yang belum menikah dan tidak punya tanggungan, besaran PTKP-nya akan berbeda dari mereka yang sudah menikah dengan beberapa tanggungan. PTKP orang yang belum kawin dan tanpa tanggungan adalah Rp54 juta per tahun, sedangkan PTKP untuk orang yang berstatus kawin dengan 1 tanggungan adalah Rp63 juta per tahun. Besaran PTKP ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak, sehingga perubahan keadaan yang terjadi di tengah tahun akan mengubah besaran PTKP di tahun pajak selanjutnya.

Pemerintah menetapkan besaran PTKP berdasarkan beberapa pertimbangan, termasuk situasi ekonomi nasional, upah minimum, dan biaya hidup. Oleh karena itu, pemerintah dapat melakukan perubahan besaran PTKP tersebut di kemudian hari.

Baca juga: Apa Itu PPh 23

Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Menghitung PTKP sebenarnya cukup sederhana, Anda dapat. mengikuti panduan berikut ini:

  • Tentukan status pernikahan Anda (kawin atau tidak kawin) dan jumlah tanggungan yang Anda miliki (anak kandung, orang tua, atau anak angkat) dengan jumlah paling banyak 3 orang tanggungan dalam satu keluarga.
  • Lihat besaran PTKP yang berlaku pada tahun yang bersangkutan untuk status dan jumlah tanggungan tersebut.
  • Gunakan besaran PTKP yang sesuai dengan status dan jumlah tanggungan Anda sebagai pengurang dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak. Jika penghasilan tersebut tidak melebihi jumlah PTKP, maka Anda tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21.

Untuk membantu Anda memahami lebih baik, berikut contoh perhitungan PTKP dan aplikasinya dalam menghitung pajak terutang.

1. Tentukan Status dan Jumlah Tanggungan

Misal, Anda adalah seorang karyawan yang telah menikah dan tidak memiliki tanggungan, maka status PTKP Anda adalah "Kawin Tanpa Tanggungan" (K/ 0) dengan PTKP sebesar Rp54.000.000 + Rp4.500.000 = Rp58.500.000.

2. Kurangi PTKP dari Penghasilan

Untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak, kurangi PTKP dari penghasilan Anda. Sebagai contoh, penghasilan Anda setahun adalah Rp150.000.000, maka Penghasilan Kena Pajak Anda adalah sebesar Rp150.000.000 – Rp58.500.000 = Rp91.500.000.

3. Hitung PPh Pasal 21 terutang

Selanjutnya, PPh Pasal 21 dapat dihitung dengan cara mengalikan Penghasilan Kena Pajak dengan tarif PPh Pasal 21. Tarif PPh Pasal 21 yang berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
s/d Rp60.000.000,00 5%
di atas Rp60.000.000,00 s/d Rp250.000.000,00 15%
di atas Rp250.000.000,00 s/d Rp500.000.000,00 25%
di atas Rp500.000.000,00 s/d Rp5.000.000.000,00 30%
di atas Rp5.000.000.000,00 35%

Maka, jumlah PPh Pasal 21 terutang setahun adalah sebesar (5% x Rp60.000.000) + (15% x Rp31.500.000) = Rp7.725.000.

Baca juga: Cara Menghitung PPnBM

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai PPh Pasal 21, silakan kunjungi cara menghitung pph 21.

Share

Comment

0/1000

Please make sure you are logged in to the platform and comment sensibly and responsibly. Comments are the sole responsibility of the commenter as stipulated in the UU ITE.