Menara Imperium, 27th Floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav.1 Jakarta 12980 - Indonesia
+62 21 835 6363

Your Trusted Tax Advisor

konsultan pajak jakarta

tax consultant jakarta

transfer pricing service

corporate tax service

tax compliance service

international tax service

tax expert jakarta

UU Cipta Kerja

konsultan pajak surabaya

tax consultant surabaya

SPT Pribadi

Omnibus Law Perpajakan

Insentif Pajak Penghasilan

corporate tax return

individual tax return

tax verification service

tax audit service

Apa Itu PPh 25 dan Cara Menghitungnya

  • By Admin
  • 30 November 2023
Share

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 adalah salah satu bentuk kewajiban perpajakan di Indonesia yang dikenakan kepada Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha. PPh 25 dirancang untuk memudahkan pembayaran pajak dengan sistem angsuran bulanan, sehingga mengurangi beban Wajib Pajak yang mungkin kesulitan membayar pajak terutang secara tahunan. Artikel ini akan menjelaskan tentang PPh 25, termasuk definisi, subjek pajak, beserta cara menghitungnya.

Definisi PPh Pasal 25

PPh Pasal 25 merupakan pembayaran pajak penghasilan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak secara angsuran setiap bulan, sehingga Wajib Pajak tidak memiliki beban utang pajak yang besar dan harus dibayar sekaligus pada saat batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Kewajiban angsuran PPh Pasal 25 timbul ketika Wajib Pajak memiliki jumlah PPh yang kurang dibayarkan di SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak sebelumnya.

Subjek Pajak

Subjek PPh Pasal 25 meliputi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi, kecuali Wajib Pajak yang penghasilannya dikenakan PPh Final. Namun, angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi jarang terjadi pada karyawan yang menerima penghasilan dari satu pemberi kerja. Hal ini dikarenakan penghasilan yang diterima karyawan telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja, sehingga biasanya tidak terdapat kurang bayar pada saat perhitungan SPT Tahunan PPh.

Baca jugaCara Menghitung PPh 21

Cara Menghitung PPh Pasal 25

Perhitungan angsuran PPh Pasal 25 per bulan untuk tahun berjalan dapat dilakukan dengan beberapa Langkah:

  1. Pertama, Wajib Pajak perlu mengetahui jumlah Penghasilan Neto Fiskal menurut SPT Tahunan PPh Tahun Pajak Sebelumnya. Jika Wajib Pajak menerima penghasilan tidak teratur di tahun pajak tersebut, maka Penghasilan Neto Fiskal dikurangi dengan penghasilan tidak teratur.
  2. Kedua, jika Wajib Pajak memiliki kerugian fiskal yang berhak dikompensasikan, maka Wajib Pajak memperhitungkan jumlah kompensasi kerugian fiskal tersebut sebagai pengurang.
  3. Selanjutnya, Wajib Pajak perlu menghitung jumlah PPh terutang berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
  4. Setelah mengetahui jumlah PPh terutang, kemudian dikurangi dengan kredit pajak tahun lalu berupa PPh yang telah dipotong/dipungut oleh pihak ketiga (PPh 21, 22, 23), dan/atau kredit PPh luar negeri (Pasal 24).
  5. Terakhir, hasil perhitungan yang didapatkan berdasarkan poin sebelumnya dibagi dengan jumlah bulan dalam tahun pajak.

Baca jugaCara Membuat NPWP

PB Taxand: Mitra Konsultan Pajak Anda

Memahami dan mengelola kewajiban pajak seperti PPh 25 bisa menjadi tantangan, terutama bagi para pelaku bisnis dan perusahaan di Indonesia. PB Taxand, sebagai penyedia jasa konsultan pajak terkemuka, siap membantu Anda dalam menghadapi kompleksitas perpajakan. Dengan tim ahli yang berpengalaman, PB Taxand menawarkan solusi yang tepat dan efisien untuk memastikan kepatuhan pajak sekaligus mengoptimalkan kewajiban perpajakan Anda.

Share

Comment

0/1000

Please make sure you are logged in to the platform and comment sensibly and responsibly. Comments are the sole responsibility of the commenter as stipulated in the UU ITE.