Apa Itu PPh 25 dan Cara Menghitungnya
- By Admin
- 30 November 2023
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 adalah salah satu bentuk kewajiban perpajakan di Indonesia yang dikenakan kepada Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha. PPh 25 dirancang untuk memudahkan pembayaran pajak dengan sistem angsuran bulanan, sehingga mengurangi beban Wajib Pajak yang mungkin kesulitan membayar pajak terutang secara tahunan. Artikel ini akan menjelaskan tentang PPh 25, termasuk definisi, subjek pajak, beserta cara menghitungnya.
Definisi PPh Pasal 25
PPh Pasal 25 merupakan pembayaran pajak penghasilan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak secara angsuran setiap bulan, sehingga Wajib Pajak tidak memiliki beban utang pajak yang besar dan harus dibayar sekaligus pada saat batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Kewajiban angsuran PPh Pasal 25 timbul ketika Wajib Pajak memiliki jumlah PPh yang kurang dibayarkan di SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak sebelumnya.
Subjek Pajak
Subjek PPh Pasal 25 meliputi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi, kecuali Wajib Pajak yang penghasilannya dikenakan PPh Final. Namun, angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi jarang terjadi pada karyawan yang menerima penghasilan dari satu pemberi kerja. Hal ini dikarenakan penghasilan yang diterima karyawan telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja, sehingga biasanya tidak terdapat kurang bayar pada saat perhitungan SPT Tahunan PPh.
Baca juga: Cara Menghitung PPh 21
Cara Menghitung PPh Pasal 25
Perhitungan angsuran PPh Pasal 25 per bulan untuk tahun berjalan dapat dilakukan dengan beberapa Langkah:
- Pertama, Wajib Pajak perlu mengetahui jumlah Penghasilan Neto Fiskal menurut SPT Tahunan PPh Tahun Pajak Sebelumnya. Jika Wajib Pajak menerima penghasilan tidak teratur di tahun pajak tersebut, maka Penghasilan Neto Fiskal dikurangi dengan penghasilan tidak teratur.
- Kedua, jika Wajib Pajak memiliki kerugian fiskal yang berhak dikompensasikan, maka Wajib Pajak memperhitungkan jumlah kompensasi kerugian fiskal tersebut sebagai pengurang.
- Selanjutnya, Wajib Pajak perlu menghitung jumlah PPh terutang berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
- Setelah mengetahui jumlah PPh terutang, kemudian dikurangi dengan kredit pajak tahun lalu berupa PPh yang telah dipotong/dipungut oleh pihak ketiga (PPh 21, 22, 23), dan/atau kredit PPh luar negeri (Pasal 24).
- Terakhir, hasil perhitungan yang didapatkan berdasarkan poin sebelumnya dibagi dengan jumlah bulan dalam tahun pajak.
Baca juga: Cara Membuat NPWP
PB Taxand: Mitra Konsultan Pajak Anda
Memahami dan mengelola kewajiban pajak seperti PPh 25 bisa menjadi tantangan, terutama bagi para pelaku bisnis dan perusahaan di Indonesia. PB Taxand, sebagai penyedia jasa konsultan pajak terkemuka, siap membantu Anda dalam menghadapi kompleksitas perpajakan. Dengan tim ahli yang berpengalaman, PB Taxand menawarkan solusi yang tepat dan efisien untuk memastikan kepatuhan pajak sekaligus mengoptimalkan kewajiban perpajakan Anda.
Comment