Menara Imperium, 27th Floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav.1 Jakarta 12980 - Indonesia
+62 21 835 6363

Your Trusted Tax Advisor

konsultan pajak jakarta

tax consultant jakarta

transfer pricing service

corporate tax service

tax compliance service

international tax service

tax expert jakarta

UU Cipta Kerja

konsultan pajak surabaya

tax consultant surabaya

SPT Pribadi

Omnibus Law Perpajakan

Insentif Pajak Penghasilan

corporate tax return

individual tax return

tax verification service

tax audit service

Apa Itu PPh 29 dan Cara Menghitungnya

  • By Admin
  • 30 November 2023
Share

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 merupakan aspek penting dalam sistem perpajakan Indonesia yang perlu dipahami oleh setiap Wajib Pajak, baik perorangan maupun badan usaha. Melalui artikel ini, kami akan memberikan penjelasan singkat tentang PPh 29, termasuk cara menghitungnya, agar pembaca dapat memahami dengan jelas dan mudah.

Pengertian PPh Pasal 29

PPh Pasal 29 adalah kekurangan pembayaran PPh yang terjadi apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak lebih besar daripada kredit pajak. Jumlah kurang bayar PPh Pasal 29 akan tercantum di dalam SPT Tahunan PPh dan harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum SPT Tahunan PPh tersebut dilaporkan.

Subjek dan Objek PPh Pasal 29

Subjek PPh Pasal 29 meliputi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi. Sedangkan objeknya adalah penghasilan yang masih terutang pajak setelah dikurangi oleh kredit pajak PPh 21, 22, 23, 24, dan Pasal 25. Namun, kurang bayar PPh Pasal 29 ini jarang terjadi pada Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan karyawan yang menerima penghasilan dari satu pemberi kerja. Hal ini dikarenakan penghasilan yang diterima karyawan umumnya tidak berubah setiap bulannya selama tahun pajak berjalan dan telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja, kecuali dalam kasus tertentu seperti karyawan yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja maupun perpindahan kerja pada dua atau lebih perusahaan dalam satu tahun.

Baca jugaCara Menghitung PTKP

Cara Menghitung PPh 29

Berikut adalah cara menghitung PPh Pasal 29:

PPh Pasal 29 yang harus dilunasi = PPh terutang - kredit pajak - angsuran PPh Pasal 25 yang telah dibayarkan untuk tahun pajak bersangkutan

Untuk mengetahui cara menghitung angsuran PPh Pasal 25, silakan baca artikel berikut ini “Apa Itu PPh 25 dan Cara Menghitungnya

Kesimpulan

Memahami cara menghitung PPh Pasal 29 sangat penting bagi Wajib Pajak untuk memastikan jumlah pajak yang masih harus dibayarkan dan menghindari adanya pengenaan denda atau sanksi. Dengan pemahaman yang tepat, Wajib Pajak dapat mengelola kewajiban pajaknya dengan lebih efektif.

Baca jugaJenis-Jenis Pajak yang Berlaku di Indonesia

Layanan Konsultasi Pajak PB Taxand

Memahami dan menghitung PPh 29 bisa menjadi tantangan, terutama bagi Wajib Pajak yang memiliki banyak transaksi atau situasi pajak yang kompleks. Sebagai konsultan pajak profesional, PB Taxand menyediakan layanan konsultasi untuk membantu Anda dalam menghitung jumlah pajak terutang, melaporkan SPT Tahunan, dan meminimalisir risiko terjadinya kesalahan terkait kewajiban perpajakan Anda.

Share

Comment

0/1000

Please make sure you are logged in to the platform and comment sensibly and responsibly. Comments are the sole responsibility of the commenter as stipulated in the UU ITE.