Menara Imperium, 27th Floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav.1 Jakarta 12980 - Indonesia
+62 21 835 6363

Your Trusted Tax Advisor

konsultan pajak jakarta

tax consultant jakarta

transfer pricing service

corporate tax service

tax compliance service

international tax service

tax expert jakarta

UU Cipta Kerja

konsultan pajak surabaya

tax consultant surabaya

SPT Pribadi

Omnibus Law Perpajakan

Insentif Pajak Penghasilan

corporate tax return

individual tax return

tax verification service

tax audit service

Kompensasi Karyawan: Pengertian, Tujuan, Jenis, dan Aspek Pajaknya

  • By Admin
  • 14 March 2024
Share

Dalam dunia kerja yang semakin kompetitif, kompensasi menjadi salah satu faktor penting yang tidak hanya mempengaruhi kepuasan kerja karyawan tetapi juga kinerja perusahaan secara keseluruhan. Kompensasi yang dirancang dengan baik dapat menjadi alat motivasi yang kuat, mendorong karyawan untuk mencapai performa terbaik mereka sambil memastikan bahwa perusahaan dapat menarik dan mempertahankan talenta terbaik. Dengan begitu, pemahaman mengenai kompensasi menjadi penting untuk diketahui.

Artikel ini akan membahas tentang pengertian kompensasi, tujuan pemberian kompensasi, jenis-jenis kompensasi, serta aspek pajak yang timbul atas pembayaran kompensasi kepada karyawan.

Pengertian Kompensasi

Dalam dunia kerja, kompensasi merujuk pada semua bentuk imbalan atau penghargaan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya sebagai balasan atas kontribusi yang diberikan oleh karyawan bagi perusahaan. Imbalan ini tidak hanya terbatas dalam bentuk uang, tetapi juga mencakup berbagai bentuk lain yang dapat memenuhi kebutuhan atau meningkatkan kepuasan kerja karyawan. Kompensasi dirancang untuk mengakui kinerja dan pencapaian karyawan, serta untuk memotivasi mereka dalam memberikan performa terbaik mereka bagi perusahaan.

Tujuan Kompensasi

Tujuan utama dari pemberian kompensasi adalah untuk memotivasi karyawan agar bekerja dengan lebih efektif dan efisien. Selain itu, kompensasi juga bertujuan untuk menarik karyawan berkualitas dan mempertahankan mereka dalam jangka panjang. Dengan strategi kompensasi yang tepat, perusahaan dapat mengurangi tingkat turnover karyawan, meningkatkan kepuasan kerja, dan membangun loyalitas karyawan terhadap perusahaan. Kompensasi yang adil dan kompetitif juga membantu perusahaan dalam memposisikan diri sebagai pemberi kerja pilihan di mata calon karyawan.

Baca juga: Cara Menghitung PPh 21

Jenis-Jenis Kompensasi

Kompensasi dapat dibagi menjadi dua jenis utama, yaitu kompensasi langsung dan kompensasi tidak langsung.

  • Kompensasi langsung mencakup semua jenis imbalan dalam bentuk uang, seperti gaji, upah, THR, insentif, bonus, dan komisi yang diberikan kepada karyawan sebagai imbalan atas pekerjaan mereka. Gaji dan upah adalah pembayaran tetap yang diterima karyawan, THR diberikan kepada karyawan pada saat hari raya, sementara insentif, bonus, atau komisi biasanya diberikan berdasarkan kinerja individu atau tim, serta pencapaian target perusahaan.
  • Kompensasi tidak langsung meliputi manfaat yang diterima karyawan yang diberikan oleh perusahaan secara tidak langsung, seperti asuransi kesehatan, program pensiun, pelatihan dan pengembangan, dan fasilitas lain yang tidak berupa uang. Fasilitas lain yang diberikan kepada karyawan dapat berupa kendaraan, tempat tinggal, keanggotaan olahraga. Manfaat ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan karyawan di luar penghasilan tetap mereka, juga untuk memberikan dukungan tambahan dalam aspek kesejahteraan dan pengembangan karir.

Aspek Pajak atas Kompensasi

Secara umum, segala bentuk imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21. Besaran PPh Pasal 21 yang wajib dipotong oleh Perusahaan atas penghasilan Pegawai Tetap dihitung dengan cara sebagai berikut:

  • Untuk setiap masa pajak selain masa pajak terakhir, dihitung menggunakan tarif efektif bulanan sesuai Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023 dikali dengan penghasilan bruto dalam 1 masa pajak; dan
  • Untuk masa pajak terakhir, perlu dihitung terlebih dahulu PPh Pasal 21 yang terutang selama 1 tahun pajak menggunakan tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, kemudian dikurangi dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh perusahaan.

Akan tetapi, terdapat pemberian fasilitas kepada karyawan yang dapat dikecualikan dari objek pajak, seperti fasilitas kendaraan, fasilitas tempat tinggal, fasilitas olahraga, dan lainnya dengan jenis dan batasan tertentu yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 66 Tahun 2023.

Dalam dunia kerja yang dinamis dan penuh tantangan, kompensasi karyawan bukan hanya sekedar angka dalam slip gaji, melainkan sebuah refleksi dari penghargaan dan apresiasi perusahaan terhadap dedikasi dan kerja keras karyawan. Melalui pemahaman mendalam tentang tujuan, jenis, dan aspek pajak kompensasi, perusahaan dapat merancang paket kompensasi yang tidak hanya kompetitif tetapi juga adil dan memotivasi. Ini adalah kunci untuk menarik, mempertahankan, dan memotivasi talenta terbaik, yang pada akhirnya akan mengarah pada pertumbuhan dan kesuksesan bersama.

Baca juga: Apa Itu Nomor EFIN

Di tengah kompleksitas peraturan pajak dan kebutuhan untuk strategi kompensasi yang efektif, keberadaan konsultan pajak profesional menjadi sangat penting. PB Taxand, sebagai Konsultan Pajak Jakarta Profesional Terpercaya, menawarkan solusi komprehensif untuk memastikan bahwa strategi kompensasi Anda tidak hanya memenuhi kebutuhan karyawan dan perusahaan tetapi juga mematuhi peraturan pajak yang berlaku. Dengan pengalaman dan keahlian yang luas, PB Taxand siap membantu perusahaan Anda dalam merancang dan mengimplementasikan strategi kompensasi yang optimal, memastikan kepuasan karyawan dan kepatuhan pajak, sehingga Anda dapat fokus pada pertumbuhan dan pengembangan bisnis Anda.

Share

Comment

0/1000

Please make sure you are logged in to the platform and comment sensibly and responsibly. Comments are the sole responsibility of the commenter as stipulated in the UU ITE.