Apa Itu Pajak Bumi dan Bangunan: Cara Menghitung & Mengeceknya
- By Admin
- 14 April 2024
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan yang memiliki potensi ekonomi dan memberikan manfaat kepada pemiliknya. PBB menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang penting dan dikelola oleh pemerintah untuk mendanai berbagai jenis pembangunan dan pelayanan publik.
Artikel ini akan membahas tentang apa itu PBB, objek yang dikenakan PBB, besaran tarif pajak, cara menghitung PBB, serta bagaimana cara mengecek dan membayar PBB secara online.
Apa Itu PBB
PBB adalah pajak yang dikenakan atas tanah dan/atau bangunan dikarenakan adanya kepemilikan hak, penguasaan, atau perolehan manfaat atas suatu bumi atau bangunan. Secara garis besar, terdapat lima sektor PBB yang terdiri dari perkotaan, perdesaan, perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Kewenangan atas PBB sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dikelola oleh pemerintah daerah, sedangkan kewenangan atas PBB sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (PBB-P3) dikelola oleh pemerintah pusat.
Baca juga: PPh Final
Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Objek pajak dari PBB-P2 adalah bumi dan/atau bangunan yang ada di wilayah perkotaan dan perdesaan, seperti apartemen, rumah susun, hotel, pabrik, tanah kosong, dan sawah.
Sedangkan objek pajak PBB-P3 adalah perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya. Satu objek bumi dan/atau bangunan tidak dapat dikenakan objek PBB-P2 dan PBB-P3 secara bersamaan.
Namun, seorang wajib pajak dapat memiliki kewajiban PBB-P2 dan juga PBB-P3 jika wajib pajak tersebut memiliki objek pajak PBB-P2 dan PBB-P3 sekaligus.
Baca juga: Kompensasi Karyawan
Besaran Tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Besaran tarif PBB-P2 ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah dengan batas tertinggi 0,5%, sementara tarif PBB-P3 adalah tarif tunggal 0,5%. Terdapat batas nilai PBB yang tidak dikenakan pajak yang disebut Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).
NJOPTKP PBB-P2 ditetapkan paling rendah Rp 10 juta bagi setiap wajib pajak, sedangkan NJOPTKP PBB-P3 adalah sebesar Rp 12 juta per wajib pajak.
Baca juga: Apa Itu Nomor EFIN
Cara Menghitung PBB
Menghitung PBB-P2 dapat dilakukan dengan cara:
- Pertama, tentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari properti yang bersangkutan, yang biasanya terdiri dari NJOP bumi dan NJOP bangunan.
- Dari nilai total NJOP, dikurangkan dengan NJOPTKP.
- Setelah mendapatkan nilai dasar perhitungan PBB, maka dikalikan dengan tarif pajak.
Baca juga: Cek NPWP Online
Cara Cek PBB Online
Dengan kemajuan teknologi, kini PBB-P2 dapat dicek dan dibayar secara online. Untuk mengecek PBB secara online, Anda dapat mengunjungi situs resmi pemerintah daerah tempat properti tersebut berada. Biasanya, Anda hanya perlu memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan data pribadi lainnya untuk mengakses informasi tentang tagihan PBB Anda.
Anda dapat melakukan pembayaran PBB secara langsung melalui bank maupun mobile banking. Beberapa daerah juga telah mengintegrasikan pembayaran PBB-P2 dengan layanan platform e-commerce maupun memberikan opsi untuk membayar melalui Indomaret atau Alfamart terdekat.
Banyaknya pilihan cara pembayaran ini tentunya memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk membayar PBB kapan saja dan di mana saja.
Baca juga: PPh 29
Butuh Bantuan Pajak Lebih Lanjut?
Menyadari kewajiban pembayaran PBB serta tata cara pembayarannya adalah hal penting bagi setiap wajib pajak. Dengan membayar PBB, Anda telah berkontribusi pada pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur serta layanan publik di daerah Anda.
Jika Anda memerlukan bantuan lebih lanjut dalam menghitung dan memastikan pembayaran PBB Anda, PB Taxand siap membantu Anda. Sebagai konsultan pajak terpercaya di Jakarta dan Surabaya, kami menyediakan berbagai layanan konsultasi pajak untuk memastikan Anda dapat memenuhi semua kewajiban pajak dengan tepat dan efisien.
Hubungi kami untuk mendapatkan bantuan profesional yang akan memudahkan pengelolaan pajak Anda.
Comment