Apa Itu PPh Pasal 4 Ayat (2)? Objek, Tarif, dan Cara Menghitungnya
- By Admin
- 08 October 2024
Pajak Penghasilan (PPh) merupakan kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh setiap individu maupun badan usaha yang memperoleh penghasilan. Salah satu bagian dari PPh yang cukup sering ditemui dalam praktik perpajakan di Indonesia adalah PPh Pasal 4 Ayat (2).
Pajak ini dikenal sebagai pajak final, yang berarti pemotongan pajaknya bersifat final dan tidak dapat dikreditkan dengan pajak lainnya. Artikel ini akan membahas secara mendalam apa itu PPh Pasal 4 Ayat (2), objek pajaknya, tarif, serta cara menghitungnya, sehingga Anda dapat memahami pajak ini dengan lebih jelas.
Apa Itu PPh Pasal 4 Ayat (2)?
PPh Pasal 4 Ayat (2) adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan tertentu yang pengenaan pajaknya bersifat final. Artinya, setelah pajak ini dipotong atau dibayarkan, maka penghasilan tersebut dianggap sudah dipajaki dan tidak diperhitungkan kembali pada saat penghitungan PPh terutang di SPT Tahunan.
Berbeda dengan jenis pajak lainnya yang dapat dikreditkan atau diperhitungkan kembali pada saat penghitungan PPh terutang di SPT Tahunan, PPh Pasal 4 Ayat (2) hanya dikenakan satu kali pada saat transaksi terjadi.
Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pemotongan dan pelaporan pajak, serta memberikan kepastian bagi Wajib Pajak terkait kewajiban perpajakannya.
Pajak ini berlaku baik bagi Wajib Pajak orang pribadi maupun badan usaha. Beberapa jenis penghasilan yang termasuk dalam objek PPh Pasal 4 Ayat (2) meliputi penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan, bunga tabungan dan deposito, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, hingga penghasilan yang diperoleh dari jasa konstruksi.
Baca juga: Cara Menghitung PPh 21
Objek dan Tarif PPh Pasal 4 Ayat (2)
PPh Pasal 4 Ayat (2) dikenakan atas beberapa jenis penghasilan yang ditetapkan secara spesifik oleh pemerintah. Berikut adalah objek yang dikenakan PPh Pasal 4 Ayat (2) beserta besaran tarif pajaknya:
1. Peredaran Bruto Usaha Tertentu
Salah satu objek PPh Pasal 4 Ayat (2) adalah usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Kategori ini seringkali dikenal sebagai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Untuk penghasilan ini, tarif PPh final yang dikenakan adalah sebesar 0,5% dari total omzet penjualan setiap bulan. Tarif tersebut hanya berlaku sampai dengan jangka waktu paling lama:
- 7 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi;
- 3 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas (PT);
- 4 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, BUMDes, atau PT Perorangan.
2. Bunga Deposito dan Tabungan
Pendapatan dari bunga deposito dan tabungan juga dikenakan PPh Pasal 4 Ayat (2). Tarif yang dikenakan adalah 20% dari bunga yang diterima.
3. Bunga Obligasi
Pendapatan bunga dari obligasi dan Surat Berharga Negara (SBN) juga dikenakan PPh Pasal 4 Ayat (2). Tarif yang dikenakan adalah 10% dari bunga atau diskonto obligasi. Terdapat insentif PPh Ditanggung Pemerintah atas obligasi pemerintah dalam mata uang asing yang diterbitkan di pasar internasional.
4. Sewa Tanah dan/atau Bangunan
PPh Pasal 4 Ayat (2) juga berlaku untuk penghasilan yang diperoleh dari persewaan tanah dan/atau bangunan. Misalnya, jika Anda menyewakan properti, maka penghasilan dari sewa tersebut akan dikenakan PPh final dengan tarif 10% dari jumlah bruto sewa.
5. Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
Setiap transaksi yang melibatkan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, baik itu penjualan rumah, tanah, apartemen, maupun properti lainnya, akan dikenakan PPh final sebesar 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan. Namun, untuk pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana, tarif yang dikenakan lebih rendah, yaitu sebesar 1%.
6. Hadiah Undian
PPh Pasal 4 Ayat (2) juga mencakup penghasilan yang diterima dari hadiah undian atau lotere. Pajak atas hadiah undian ini dikenakan sebesar 25% dari nilai hadiah yang diterima.
7. Transaksi Penjualan Saham di Bursa
Atas transaksi penjualan saham di bursa efek juga dikenakan PPh Pasal 4 Ayat (2). Tarif yang dikenakan adalah 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan.
8. Jasa Konstruksi
Pekerjaan konstruksi, termasuk jasa konsultansi konstruksi, pekerjaan konstruksi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi, juga dikenakan PPh Pasal 4 Ayat (2). Tarifnya bervariasi tergantung pada jenis layanan konstruksi dan apakah penyedia jasa memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) atau Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi, sebagai berikut:
Tarif untuk pekerjaan konstruksi:
- 1,75% untuk Penyedia Jasa yang memiliki SBU kualifikasi kecil atau SKK untuk usaha orang perseorangan;
- 4% untuk Penyedia Jasa yang tidak memiliki SBU atau SKK;
- 2,65% untuk Penyedia Jasa selain yang disebutkan di atas.
Tarif untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi:
- 2,65% untuk Penyedia Jasa yang memiliki SBU;
- 4% untuk Penyedia Jasa yang tidak memiliki SBU.
Tarif untuk jasa konsultansi konstruksi:
- 3,5% untuk Penyedia Jasa yang memiliki SBU atau SKK untuk usaha orang perseorangan;
- 6% untuk Penyedia Jasa yang tidak memiliki SBU atau SKK.
Baca juga: Konsultan Pajak Terbaik di Indonesia
Cara Menghitung PPh Pasal 4 Ayat (2)
Menghitung PPh Pasal 4 Ayat (2) relatif sederhana karena pengenaan pajaknya didasarkan pada penghasilan bruto dan sifatnya final. Berikut adalah beberapa contoh cara menghitung PPh Pasal 4 Ayat (2) untuk beberapa jenis penghasilan:
1. Contoh Perhitungan PPh final untuk Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
Misalkan Anda menyewakan rumah kepada pihak lain dengan total nilai sewa Rp100.000.000 per tahun. Pajak yang dikenakan atas sewa tersebut adalah 10% dari jumlah bruto sewa. Jadi, perhitungannya adalah sebagai berikut:
PPh Pasal 4 Ayat (2) terutang = 10% x Rp100.000.000 = Rp10.000.000
Jadi, pajak yang harus dibayarkan adalah Rp10.000.000.
2. Contoh Perhitungan PPh final untuk Jasa Konstruksi
Sebuah perusahaan konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil menerima kontrak proyek senilai Rp500.000.000. Tarif PPh yang dikenakan adalah 1,75% karena perusahaan memiliki Sertifikat Badan Usaha kualifikasi kecil. Berikut adalah cara menghitung pajaknya:
PPh Pasal 4 Ayat (2) terutang = 1,75% x Rp500.000.000 = Rp8.750.000
Jadi, pajak yang terutang adalah sebesar Rp8.750.000 atas penghasilan dari proyek konstruksi tersebut.
3. Contoh Perhitungan PPh final untuk Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
Seorang individu menjual tanah seharga Rp1.000.000.000. Penghasilan ini termasuk dalam objek PPh Pasal 4 Ayat (2) dengan tarif pajak sebesar 2,5%. Berikut adalah perhitungan pajaknya:
PPh Pasal 4 Ayat (2) terutang = 2,5% x Rp1.000.000.000 = Rp25.000.000
Jadi, pajak yang harus dibayarkan atas penjualan tanah tersebut adalah Rp25.000.000.
Baca juga: Pajak Bumi dan Bangunan
Kesimpulan
PPh Pasal 4 Ayat (2) merupakan jenis PPh final yang dikenakan atas beberapa jenis penghasilan tertentu. Tarif pajak yang dikenakan juga bervariasi tergantung pada jenis penghasilan yang diterima.
Dengan mengetahui objek, tarif, dan cara menghitung PPh Pasal 4 Ayat (2), Wajib Pajak dapat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya secara cepat dan tepat.
Bagi Anda yang masih bingung dalam menghitung kewajiban PPh Pasal 4 Ayat (2) yang terutang atas penghasilan Anda, atau memiliki masalah terkait kewajiban pajak lainnya, PB Taxand dapat membantu Anda. Kami adalah konsultan pajak Jakarta profesional yang siap memberikan solusi tepat untuk semua kebutuhan perpajakan Anda.
Dengan pengetahuan dan pengalaman kami dalam bidang perpajakan, Anda tidak perlu khawatir mengenai kewajiban perpajakan Anda. Silakan hubungi kami untuk berkonsultasi lebih lanjut.
Comment