Menara Imperium, 27th Floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav.1 Jakarta 12980 - Indonesia
+62 21 835 6363

Your Trusted Tax Advisor

konsultan pajak jakarta

tax consultant jakarta

transfer pricing service

corporate tax service

tax compliance service

international tax service

tax expert jakarta

UU Cipta Kerja

konsultan pajak surabaya

tax consultant surabaya

SPT Pribadi

Omnibus Law Perpajakan

Insentif Pajak Penghasilan

corporate tax return

individual tax return

tax verification service

tax audit service

Apa Itu PPh 24? Tujuan, Ketentuan, dan Cara Menghitungnya

  • By Admin
  • 10 April 2025
Share

Pajak Penghasilan Pasal 24 (PPh Pasal 24) adalah salah satu kebijakan perpajakan di Indonesia yang bertujuan untuk menghindari pengenaan pajak berganda atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dari luar negeri.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan mendorong kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang PPh Pasal 24, mulai dari pengertiannya, tujuan, manfaat, hingga mekanisme penghitungan yang berlaku. Dengan pemahaman yang tepat, Anda dapat mengoptimalkan pemanfaatan kredit pajak luar negeri sesuai aturan yang berlaku.

Apa Itu PPh Pasal 24?

PPh Pasal 24 adalah ketentuan yang mengatur hak Wajib Pajak Dalam Negeri untuk dapat mengkreditkan pajak yang telah dibayarkan atau terutang di luar negeri terhadap pajak yang terutang di Indonesia. Kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah pengenaan pajak berganda yang dapat merugikan Wajib Pajak, terutama yang memiliki sumber penghasilan lintas negara. Namun, ada batasan tertentu jumlah kredit pajak PPh Pasal 24 yang dapat diperhitungkan.

Baca juga: Audit Pajak

Tujuan dan Manfaat Kredit Pajak Luar Negeri

Adanya PPh Pasal 24 memberikan sejumlah manfaat bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan sistem perpajakan di Indonesia. Berikut adalah tujuan dan manfaat utama dari kebijakan ini:

1. Mencegah atau Mengurangi Pengenaan Pajak Berganda

Salah satu tujuan utama PPh Pasal 24 adalah mencegah pengenaan pajak berganda. Pajak berganda dapat terjadi ketika atas penghasilan yang sama dikenakan pajak di dua negara, yaitu negara tempat penghasilan diperoleh dan negara domisili Wajib Pajak. Dengan PPh Pasal 24, beban pajak ini dapat diminimalkan.

2. Mendorong Kepatuhan Wajib Pajak

Kebijakan ini juga mendorong Wajib Pajak untuk melaporkan seluruh penghasilannya, termasuk yang berasal dari luar negeri. Dengan adanya kredit pajak, Wajib Pajak tidak merasa dirugikan karena penghasilan yang telah dikenakan pajak di luar negeri tidak dikenakan pajak secara penuh lagi di Indonesia.

Baca juga: Cara Menghitung PPh 21

Ketentuan Kredit Pajak PPh Pasal 24

Untuk memanfaatkan kredit pajak luar negeri, terdapat beberapa ketentuan yang perlu dipenuhi oleh Wajib Pajak sebagai berikut:

Syarat Administratif

Untuk mengklaim kredit pajak, Wajib Pajak harus melengkapi beberapa dokumen administratif, antara lain:

  • Bukti pemenuhan pembayaran pajak di luar negeri berupa salinan bukti pembayaran atau bukti pemotongan PPh Luar Negeri atau bukti lainnya yang dapat menunjukkan adanya pembayaran PPh Luar Negeri, yang sekurang-kurangnya memuat informasi nama WPDN dan jumlah PPh Luar Negeri;
  • SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang disampaikan di luar negeri oleh cabang atau perwakilan WPDN di luar negeri.

Batasan Kredit Pajak

Batas maksimal kredit pajak adalah nilai yang paling rendah antara:

  • jumlah PPh yang seharusnya terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri berdasarkan ketentuan P3B;
  • jumlah PPh Luar Negeri;
  • jumlah tertentu (yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan di luar negeri terhadap Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan PPh terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi sebesar PPh terutang).

Dengan kata lain, jika pajak yang dikenakan di luar negeri lebih besar daripada yang terutang di Indonesia ataupun lebih besar dari batas kredit pajak, maka selisihnya tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak, dibebankan sebagai biaya, maupun dimintakan restitusi.

Baca juga: Perbedaan PPN dan PPh

Cara Menghitung PPh Pasal 24

Penghitungan PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan dilakukan per jenis penghasilan untuk tiap negara atau yurisdiksi.

Langkah-Langkah Penghitungan

  1. Identifikasi total penghasilan neto, baik dari dalam maupun luar negeri.
  2. Hitung Penghasilan Kena Pajak dan jumlah PPh terutang.
  3. Identifikasi jumlah pajak yang telah dibayarkan di luar negeri.
  4. Bandingkan jumlah pajak yang dibayarkan di luar negeri dengan batas maksimal kredit pajak.

Sebagai catatan, kerugian usaha dari cabang atau perwakilan di luar negeri dan kerugian lain yang diderita di luar negeri tidak dapat diperhitungkan dalam menentukan Penghasilan Kena Pajak.

Contoh Kasus

PT ABC memperoleh penghasilan neto sebagai berikut:

  • Penghasilan bunga di Negara X sebesar Rp 1.000.000.000 dan dikenai PPh Luar Negeri sebesar Rp 300.000.000 (tidak terdapat P3B antara Indonesia dengan Negara X);
  • Penghasilan usaha di Negara Y sebesar Rp 3.000.000.000 dan dikenai PPh Luar Negeri sebesar Rp 450.000.000 (tidak terdapat P3B antara Indonesia dengan Negara Y);
  • Penghasilan neto dalam negeri sebesar Rp 4.000.000.000 (seluruhnya merupakan objek pajak dan tidak dikenakan PPh Final).

Total penghasilan neto fiskal PT ABC: Rp 8.000.000.000.

Penghasilan Kena Pajak: Rp 8.000.000.000.
PPh terutang di Indonesia: 22% x Rp 8.000.000.000 = Rp 1.760.000.000.

Besarnya kredit pajak PPh Pasal 24 per penghasilan untuk tiap negara:

  • Penghasilan bunga dari Negara X
    PPh Luar Negeri: Rp 300.000.000
    Jumlah tertentu: (Rp 1.000.000.000 / Rp 8.000.000.000) x Rp 1.760.000.000 = Rp 220.000.000

Jumlah PPh Luar Negeri atas penghasilan bunga dari Negara X yang dapat dikreditkan dengan PPh terutang di Indonesia hanya sebesar jumlah tertentu, yaitu Rp 220.000.000.

  • Penghasilan usaha dari Negara Y
    PPh Luar Negeri: Rp 450.000.000
    Jumlah tertentu: (Rp 3.000.000.000 / Rp 8.000.000.000) x Rp 1.760.000.000 = Rp 660.000.000

Jumlah PPh Luar Negeri atas penghasilan usaha dari Negara Y yang dapat dikreditkan dengan PPh terutang di Indonesia adalah sebesar PPh Luar Negeri, yaitu Rp 450.000.000.

Total PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan oleh PT ABC terhadap PPh terutang di Indonesia adalah Rp 220.000.000 + Rp 450.000.000 = Rp 670.000.000.

Baca juga: Apa Itu PPh Pasal 4 Ayat 2

Kesimpulan

PPh Pasal 24 adalah kebijakan penting dalam sistem perpajakan Indonesia yang memberikan keadilan bagi Wajib Pajak Dalam Negeri untuk menghindarkan terjadinya pajak berganda. Dengan memahami ketentuan dan cara penghitungan, Wajib Pajak dapat memanfaatkan fasilitas kredit pajak luar negeri secara optimal.

Jika Anda memerlukan bantuan untuk mengelola kewajiban perpajakan Anda, PB Taxand hadir sebagai mitra terbaik. Kami adalah konsultan pajak Jakarta terpercaya yang menawarkan solusi komprehensif. Dengan bantuan layanan perpajakan dari kami, Anda dapat berfokus pada pengembangan bisnis Anda. Hubungi PB Taxand untuk mendapatkan solusi terbaik dalam mengelola kewajiban perpajakan Anda.

Share

Comment

0/1000

Please make sure you are logged in to the platform and comment sensibly and responsibly. Comments are the sole responsibility of the commenter as stipulated in the UU ITE.