Menara Imperium, 27th Floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav.1 Jakarta 12980 - Indonesia
+62 21 835 6363

Your Trusted Tax Advisor

konsultan pajak jakarta

tax consultant jakarta

transfer pricing service

corporate tax service

tax compliance service

international tax service

tax expert jakarta

UU Cipta Kerja

konsultan pajak surabaya

tax consultant surabaya

SPT Pribadi

Omnibus Law Perpajakan

Insentif Pajak Penghasilan

corporate tax return

individual tax return

tax verification service

tax audit service

Asas-Asas dan Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

  • By Admin
  • 16 July 2025
Share

Asas Pemungutan Pajak di Indonesia 

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara demi kepentingan masyarakat luas. Dalam pelaksanaannya, pemungutan pajak harus didasarkan pada asas-asas tertentu agar pelaksanaannya adil, transparan, dan dapat diterima oleh masyarakat. Artikel ini akan membahas mengenai asas-asas dan sistem pemungutan pajak di Indonesia agar Anda dapat memahami bagaimana peran pajak dalam pembangunan dan kehidupan bernegara.

Pengertian Pemungutan Pajak

Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pemungutan pajak oleh negara sifatnya memaksa namun harus berdasarkan ketentuan perundang-undangan agar selaras dengan asas-asas pemungutan pajak yang baik.

Fungsi Pajak

1. Fungsi Anggaran

Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, seperti pembiayaan pembangunan di sektor pendidikan, kesehatan, maupun pertahanan negara.

2. Fungsi Mengatur:

Pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Contohnya dalam rangka meningkatkan penanaman modal maka diberikan fasilitas keringanan pajak, dalam rangka melindungi produksi dalam negeri maka ditetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.

3. Fungsi Stabilitas

Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan.

4. Fungsi Redistribusi Pendapatan:

Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja yang dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

Asas-Asas Pemungutan Pajak di Indonesia

1. Asas Finansial: pemungutan pajak harus disesuaikan dengan pendapatan, omzet, ataupun penghasilan dari wajib pajaknya. Maka itu, pemungutan pajak masing-masing wajib pajak akan berbeda.

2. Asas Ekonomis: setiap pajak yang dipungut dari wajib pajak secara keseluruhan haruslah memberikan dampak nyata pada kesejahteraan rakyat atau kepentingan umum. 

3. Asas Yuridis: pemungutan pajak harus diatur secara sah secara legalitas dan ketentuan hukum.

4. Asas Umum: sesuai namanya, pemungutan pajak harus didasarkan pada keadilan umum, bukan individu. Hal ini berarti, pemungutan sekaligus penggunaan pajak harus dilakukan dari dan untuk rakyat Indonesia. 

5. Asas Kebangsaan: setiap orang yang lahir di Indonesia serta tinggal di negara ini wajib membayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.

6. Asas Sumber: asas ini menjelaskan pemungutan pajak dikenakan pada wajib pajak yang sumber penghasilannya berasal dari Indonesia. 

7. Asas Wilayah: pada asas wilayah, pemungutan pajak diklasifikasikan berdasarkan keberadaan atau domisili wajib pajaknya. 

Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

Selain asas, sistem pemungutan pajak juga penting untuk dipahami. Indonesia menganut tiga sistem pemungutan pajak:

1. Self Assessment System

Sistem ini memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang terutang.

Contoh: Pajak Penghasilan (PPh) yang dilaporkan oleh wajib pajak melalui SPT Tahunan.

2. Withholding System

Dalam sistem ini, pemotongan pajak dilakukan oleh pihak ketiga saat terjadi pembayaran.

Contoh: Pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan karyawan yang dilakukan oleh pemberi kerja.

3. Official Assessment System

Sistem ini memberikan wewenang kepada fiskus atau petugas pajak untuk menentukan besarnya pajak terutang oleh wajib pajak.

Contoh: Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di mana besarnya pajak ditentukan oleh pemerintah daerah.

Tantangan dalam Pemungutan Pajak di Indonesia

  1. Kesadaran Pajak yang Masih Rendah: Masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya pajak sehingga mempengaruhi kepatuhan.

  2. Kompleksitas Peraturan Pajak: Berbagai peraturan yang sering diperbarui membuat wajib pajak kesulitan untuk selalu memahami ketentuan terbaru.

  3. Pemerataan Informasi: Tidak semua daerah mendapatkan akses informasi perpajakan yang memadai.

Kesimpulan

Asas-asas pemungutan pajak di Indonesia menjadi landasan penting dalam proses pemungutan pajak yang adil, efisien, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemahaman mengenai asas-asas tersebut, ditambah pemahaman sistem pemungutan pajak, akan membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik.

Konsultan pajak memiliki peran penting dalam membantu wajib pajak memahami asas dan sistem pemungutan pajak serta membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajak secara tepat waktu, akurat, dan efisien. Dengan bantuan konsultan pajak, wajib pajak dapat meminimalisir kesalahan pelaporan dan perhitungan pajak.

Untuk Anda yang ingin memastikan kepatuhan pajak berjalan dengan lancar, akurat, dan efisien, PB Taxand hadir sebagai jasa konsultan pajak di Indonesia dengan pengalaman dan tim ahli yang siap membantu Anda dalam pengelolaan kewajiban perpajakan, baik untuk individu maupun perusahaan. Kunjungi PB Taxand untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan yang dapat membantu Anda dalam pemenuhan kewajiban pajak.



Baca Juga : Penjelasan Apa Itu PPN?

Share

Comment

0/1000

Please make sure you are logged in to the platform and comment sensibly and responsibly. Comments are the sole responsibility of the commenter as stipulated in the UU ITE.