Pajak Jasa Konstruksi: Tarif, Ketentuan, dan Contoh Perhitungan
- By Admin
- 13 August 2025
Dalam dunia pembangunan dan infrastruktur, jasa konstruksi memiliki peran yang sangat vital. Setiap proyek, baik itu pembangunan gedung, jalan, hingga pelabuhan, membutuhkan layanan dari perusahaan konstruksi yang profesional. Namun, di balik geliat industri konstruksi yang berkembang pesat, ada kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha, yaitu pajak jasa konstruksi. Pajak jasa konstruksi ini diatur secara khusus oleh pemerintah Indonesia demi memastikan kontribusi sektor konstruksi kepada pendapatan negara. Mengetahui tarif, ketentuan, serta cara perhitungan pajak jasa konstruksi sangat penting bagi siapa saja yang terlibat dalam usaha jasa konstruksi, karena dapat berdampak langsung terhadap arus kas dan kepatuhan perpajakan perusahaan.
Apa Itu Pajak Jasa Konstruksi?
Pajak jasa konstruksi merupakan pungutan negara atas penghasilan yang diterima dari kegiatan usaha konstruksi. Jasa konstruksi meliputi berbagai aktivitas seperti konsultansi konstruksi, pekerjaan konstruksi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi (gabungan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi). Pajak ini umumnya dikenal sebagai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) atau PPh Final, yang berarti pemungutan dan pelunasannya dilakukan dengan tarif yang bersifat final. Artinya, setelah pajak ini dipotong dan dibayarkan, penghasilan tersebut tidak lagi dihitung dalam pengenaan pajak penghasilan tahunan.
Di Indonesia, pajak atas jasa konstruksi diatur melalui Undang-Undang Pajak Penghasilan dan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah yang berfokus pada bidang ini, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022. Peraturan ini mengatur tentang siapa saja yang wajib memotong, besar tarif yang dikenakan, serta prosedur pelaporannya. Dengan pengaturan khusus ini, pemerintah berharap tercipta kepastian hukum dan keadilan serta kelancaran penerimaan negara dari sektor usaha jasa konstruksi.
Ketentuan Pajak Jasa Konstruksi
Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan ketika membahas pajak jasa konstruksi. Pertama, tidak semua jasa konstruksi dikenakan pajak dengan cara yang sama. Terdapat perbedaan perlakuan antara jasa konsultansi konstruksi, pekerjaan konstruksi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi. Selain itu, ketentuan pajak juga membedakan berdasarkan kualifikasi kontraktor atau penyedia jasa, apakah yang bersangkutan memiliki sertifikat badan usaha (SBU) atau tidak.
Setiap penyedia jasa konstruksi yang melakukan transaksi dengan pengguna jasa (pemilik proyek) yang merupakan pemotong pajak, akan dipotong PPh Final sesuai dengan nilai kontrak proyek. Pihak pengguna jasa, baik pemerintah maupun swasta, yang berkewajiban sebagai pemotong pajak harus menyetor pajak yang telah dipotong ke kas negara. Pengguna jasa yang melakukan pemotongan pajak juga harus memberikan bukti potong kepada pihak kontraktor atau penyedia jasa.
Akan tetapi, jika pengguna jasa bukan merupakan pemotong pajak, maka PPh Final yang terutang wajib disetor sendiri oleh penyedia jasa.
Tarif Pajak Jasa Konstruksi yang Berlaku
Tarif pajak jasa konstruksi tidak bersifat seragam untuk setiap jenis pekerjaan atau kualifikasi kontraktor. Secara umum, tarif PPh Final jasa konstruksi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022. Berikut penjelasan tarif PPh Final berdasarkan klasifikasi:
Pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha (SBU) kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja (SKK) untuk usaha orang perseorangan dikenakan 1,75%.
Pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki SBU atau SKK untuk usaha orang perseorangan dikenakan 4%.
Pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa pada poin 1 & 2 dikenakan 2,65%.
Pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki SBU dikenakan 2,65%.
Pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki SBU dikenakan 4%.
Jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki SBU atau SKK untuk usaha orang perseorangan dikenakan 3,5%.
Jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki SBU atau SKK untuk usaha orang perseorangan dikenakan 6%.
Periksa kembali jenis jasa konstruksi, sertifikat, dan kualifikasi dari Penyedia Jasa sebelum melakukan perhitungan pajak, karena tarif akan mempengaruhi jumlah setoran pajak yang wajib dibayarkan.
Mekanisme Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Jasa Konstruksi
Peran pemotong pajak dalam transaksi jasa konstruksi menjadi sangat krusial. Pengguna jasa yang merupakan pemotong pajak wajib melakukan pemotongan pajak atas pembayaran pekerjaan konstruksi. Setelah melakukan pemotongan, pihak pengguna jasa harus menyetorkan pajak (melalui bank persepsi, kantor pos, mobile banking, atau e-commerce), lalu melaporkan pemotongan tersebut dengan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi.
Apabila pengguna jasa bukan merupakan pemotong pajak, maka PPh Final yang terutang wajib disetor sendiri dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Unifikasi oleh penyedia jasa. Penyetoran harus dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya pemotongan. Sedangkan pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Keterlambatan penyetoran atau pelaporan akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Setiap transaksi proyek jasa konstruksi hendaknya didukung dengan dokumentasi yang lengkap, termasuk kontrak kerja, invoice, dan bukti potong atau bukti setor pajak.
Contoh Perhitungan Pajak Jasa Konstruksi
Agar lebih mudah memahami cara menghitung pajak jasa konstruksi, mari kita simak contoh perhitungannya. Misalnya, sebuah perusahaan jasa konstruksi bersertifikat badan usaha kualifikasi kecil memperoleh kontrak pembangunan gedung senilai Rp3.000.000.000,00. Berdasarkan klasifikasi, tarif PPh Final yang berlaku adalah 1,75%. Maka, pajak yang harus dipotong dari nilai kontrak tersebut adalah:
PPh Final = 1,75% x Rp3.000.000.000,00 = Rp52.500.000,00
Jadi, dari pembayaran proyek sebesar Rp3 miliar, pihak pengguna jasa wajib memotong dan menyetor PPh Final jasa konstruksi sebesar Rp52,5 juta. Bukti potong kemudian wajib diberikan kepada perusahaan kontraktor sebagai bukti bahwa penghasilan tersebut telah dipotong PPh Final. Jika perusahaan kontraktor tidak memiliki sertifikat badan usaha, maka tarif yang digunakan adalah 4%, sehingga PPh Final yang dipotong dan disetorkan menjadi Rp120.000.000,00. Perbedaan ini menjadi penting agar perusahaan dapat mempertimbangkan kelengkapan administrasi sebelum mengikuti proyek.
Jangan lupakan juga komponen lain seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa konstruksi. Tarif PPN untuk jasa konstruksi adalah 12% dari 11/12 x nilai kontrak. PPN dipungut oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa, lalu disetorkan oleh penyedia jasa ke kas negara.
Kesimpulan
Kepatuhan terhadap peraturan pajak merupakan salah satu fondasi penting dalam menjalankan usaha jasa konstruksi. Tidak hanya menghindari sanksi, kepatuhan pajak juga menciptakan citra positif di hadapan klien dan pemerintah. Banyak proyek besar yang mewajibkan para penyedia jasa untuk melampirkan bukti kepatuhan pajak sebelum memenangkan tender. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha jasa konstruksi wajib memahami tata cara perhitungan, penyetoran, hingga pelaporan pajak yang sesuai peraturan.
Dengan pemasukan yang semakin besar dari sektor konstruksi, otoritas pajak juga akan semakin gencar melakukan pengawasan terhadap kewajiban perpajakan para pelaku usaha di sektor ini. Dengan memahami tarif, cara perhitungan pajak, serta mekanisme penyetoran dan pelaporan pajaknya, perusahaan dapat mengelola pajak secara tepat dan efisien. Untuk memastikan ketepatan dan efisiensi pelaksanaan pajak jasa konstruksi, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak yang berpengalaman. Jika Anda membutuhkan bantuan maupun pendampingan terkait kewajiban perpajakan usaha jasa konstruksi, silakan hubungi kami melalui https://www.pbtaxand.com
- Artikel Lainnya : Cara Menghitung PPH 21 Untuk Karyawan
Comment