Mengenal E-Meterai: Definisi, Cara Beli & Cara Menggunakannya
- By Admin
- 09 September 2025
Dalam era digital, berbagai layanan dan dokumen resmi mulai beralih dari bentuk fisik ke elektronik. Salah satu inovasi penting di Indonesia adalah penerapan e-Meterai, yang secara resmi diluncurkan pemerintah sebagai bentuk modernisasi dari meterai konvensional. Kehadiran e-Meterai mempermudah masyarakat dan dunia usaha dalam membuat dokumen sah secara hukum, tanpa harus menempelkan materai kertas seperti biasanya.
Namun, masih banyak yang bertanya-tanya: apa sebenarnya e-Meterai itu? Bagaimana cara membelinya? Dan bagaimana cara penggunaannya? Artikel ini akan membahasnya agar Anda bisa memahami fungsi e-Meterai dan mulai menggunakannya dalam berbagai transaksi penting.
- Artikel Lainnya : Pajak Jasa Berapa Persen?
Apa Itu E-Meterai?
E-Meterai adalah meterai elektronik yang digunakan untuk membayar bea meterai atas dokumen elektronik. Sama seperti meterai kertas, e-Meterai memiliki fungsi utama untuk memberikan kekuatan hukum pada dokumen yang memuat pernyataan atau perjanjian tertentu. Bedanya, e-Meterai berbentuk digital dengan kode unik yang diterbitkan oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).
Secara hukum, keberadaan e-Meterai didasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, yang menyatakan bahwa bea meterai berlaku untuk dokumen kertas maupun dokumen elektronik. Kehadiran e-Meterai adalah jawaban atas kebutuhan zaman yang semakin digital, sehingga dokumen dalam bentuk PDF atau file elektronik lainnya tetap sah di mata hukum.
Fungsi dan Manfaat E-Meterai
E-Meterai memiliki fungsi yang sama dengan meterai konvensional, yakni sebagai tanda bahwa bea meterai telah dibayarkan sesuai ketentuan. Namun, ada beberapa manfaat tambahan dari penggunaan e-Meterai:
Memberikan Legalitas pada Dokumen Digital
Kontrak kerja, perjanjian jual beli, atau surat kuasa dalam format PDF tetap sah dan memiliki kekuatan hukum.Praktis dan Efisien
Tidak perlu lagi membeli meterai fisik, menempelkannya, lalu menandatanganinya. Proses cukup dilakukan secara online.Lebih Aman
Setiap e-Meterai dilengkapi dengan kode unik dan sistem enkripsi dari Peruri, sehingga sulit dipalsukan.Mendukung Digitalisasi
Kehadiran e-Meterai mendukung gerakan paperless dan efisiensi birokrasi di era digital.
Cara Membeli E-Meterai
Pemerintah melalui Peruri menyediakan beberapa kanal resmi untuk pembelian e-Meterai. Berikut langkah-langkah umumnya:
Daftar Akun di Platform Resmi
Anda perlu membuat akun di situs resmi e-Meterai (https://e-meterai.co.id) atau mitra penjual resmi seperti POS Indonesia, bank, dan marketplace tertentu.Verifikasi Data
Untuk individu, biasanya diperlukan data KTP dan email aktif. Untuk badan usaha, diperlukan dokumen tambahan seperti NPWP dan akta perusahaan.Pilih Jumlah E-Meterai
Harga satu e-Meterai adalah Rp10.000, sesuai dengan tarif bea meterai yang berlaku.Lakukan Pembayaran
Pembayaran bisa dilakukan melalui transfer bank, kartu kredit, atau e-wallet yang bekerja sama.E-Meterai Siap Digunakan
Setelah pembayaran berhasil, kuota e-Meterai akan masuk ke akun Anda dan siap ditempelkan pada dokumen elektronik.
Cara Menggunakan E-Meterai
Setelah memiliki saldo e-Meterai, penggunaannya cukup sederhana. Berikut tahapannya:
Unggah Dokumen Elektronik
Login ke akun e-Meterai, kemudian unggah dokumen dalam format PDF.Tentukan Posisi Penempelan
Pilih halaman dan posisi di mana e-Meterai akan ditempelkan. Biasanya di bagian akhir dokumen atau dekat tanda tangan.Tempelkan E-Meterai
Sistem akan menempelkan e-Meterai dengan kode unik. Kode ini menjadi tanda keaslian dan tidak bisa digunakan ulang.Dokumen Siap Digunakan
Dokumen yang telah ditempeli e-Meterai bisa diunduh kembali dan digunakan untuk keperluan hukum maupun bisnis.
Contoh Dokumen yang Memerlukan E-Meterai
Beberapa dokumen yang memerlukan e-Meterai antara lain:
Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, surat kuasa, surat hibah, surat wasiat, dan surat lainnya yang sejenis;.\
Akta notaris;
Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);
Surat berharga seperti saham, obligasi, cek, bilyet giro, aksep, wesel, sukuk, surat utang, warrant, option, deposito, dan sejenisnya;
Dokumen transaksi surat berharga;
Dokumen lelang;
Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
Dengan menggunakan e-Meterai, semua dokumen ini akan diakui keabsahannya sama seperti dokumen fisik bermeterai.
Tantangan dalam Penggunaan E-Meterai
Walaupun praktis, penggunaan e-Meterai juga menghadapi beberapa tantangan, seperti:
Kurangnya pemahaman masyarakat tentang prosedur pembelian dan penggunaan.
Keterbatasan akses digital di beberapa daerah yang belum memiliki infrastruktur internet memadai.
Kekhawatiran keamanan data, meskipun Peruri sudah menerapkan sistem enkripsi berlapis.
Namun, seiring dengan sosialisasi dan peningkatan literasi digital, tantangan ini dapat diminimalisasi.
Penutup
E-Meterai adalah langkah maju dalam digitalisasi dokumen di Indonesia. Dengan fungsi yang sama seperti meterai fisik, e-Meterai memberikan legalitas, keamanan, dan efisiensi pada dokumen elektronik. Cara membeli dan menggunakannya pun relatif mudah, hanya perlu membiasakan diri dengan sistem baru.
Bagi dunia usaha dan individu yang sering berurusan dengan dokumen legal, memahami kewajiban penggunaan Meterai sangat penting agar tidak dikenakan sanksi administratif. Jika Anda membutuhkan pendampingan dan konsultasi lebih lanjut dalam hal perpajakan, PB Taxand siap membantu Anda. Dengan tim yang berpengalaman dan memiliki keahlian di bidangnya, PB Taxand dapat menjadi mitra strategis dalam mengelola kewajiban perpajakan Anda.
Baca Juga : Apa Itu BPHTB?
Comment