Menara Imperium, 27th Floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav.1 Jakarta 12980 - Indonesia
+62 21 835 6363

Your Trusted Tax Advisor

konsultan pajak jakarta

tax consultant jakarta

transfer pricing service

corporate tax service

tax compliance service

international tax service

tax expert jakarta

UU Cipta Kerja

konsultan pajak surabaya

tax consultant surabaya

SPT Pribadi

Omnibus Law Perpajakan

Insentif Pajak Penghasilan

corporate tax return

individual tax return

tax verification service

tax audit service

Apa Itu DPP dalam PPN dan PPh?

  • By Admin
  • 07 October 2025
Share

Bagi para pelaku usaha, akuntan perusahaan, maupun Wajib Pajak individu, memahami istilah DPP atau Dasar Pengenaan Pajak sangat krusial. DPP menjadi dasar perhitungan pajak baik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penghasilan (PPh). Kita akan membahas definisi DPP, jenis-jenis DPP dalam PPN dan PPh, serta bagaimana cara menghitungnya.

1. Pengertian DPP (Dasar Pengenaan Pajak)

Secara umum, DPP adalah nilai dasar yang dipakai sebagai acuan untuk menghitung pajak yang terutang. Dengan kata lain, pajak (PPN atau PPh) yang terutang dihitung berdasarkan “nilai dasar” ini.

Untuk PPN, DPP bisa berupa harga jual barang kena pajak, nilai penggantian jasa, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain. Sementara itu, dalam konteks PPh, DPP bisa berupa penghasilan bruto atau neto, tergantung jenis PPh (misalnya PPh Pasal 21, Pasal 4 ayat (2), Pasal 23, atau Pasal 26).

Karena DPP memengaruhi besaran pajak yang harus dibayar, kesalahan dalam penghitungan atau penetapan DPP sering menjadi sumber masalah audit atau sengketa pajak.

2. Jenis-Jenis DPP menurut Jenis Pajak

2.1 DPP dalam PPN

Beberapa nilai DPP dalam PPN, antara lain:

  • Harga Jual

Nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), tidak termasuk PPN yang dipungut.

  • Penggantian

Nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), ekspor JKP, atau ekspor BKP Tidak Berwujud, tidak termasuk PPN yang dipungut.

  • Nilai Impor

Nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan peraturan kepabeanan dan cukai untuk impor BKP, tidak termasuk PPN dan PPnBM yang dipungut.

  • Nilai Ekspor

Nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.

  • Nilai Lain

Khusus untuk transaksi tertentu, misalnya pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, atau penyerahan lainnya yang diatur dalam peraturan pajak. Dalam kebijakan terbaru, perhitungan DPP PPN atas penyerahan selain barang mewah diatur menggunakan nilai lain sebesar 11/12. Peraturan ini diterbitkan sebagai adaptasi dari peralihan tarif PPN menjadi 12%, namun tetap mempertahankan agar tarif efektif PPN yang berlaku tetap 11%.

2.2 DPP dalam PPh

Pada PPh, besaran DPP bergantung pada jenis PPh yang diperhitungkan, berikut beberapa contohnya:

  • PPh Pasal 21
    DPP PPh Pasal 21 adalah penghasilan bruto dalam satu masa pajak atau penghasilan neto dalam satu tahun pajak setelah dikurangi potongan/pengurang (seperti biaya jabatan dan/atau iuran pensiun) dan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

  • PPh Pasal 4 Ayat (2)
    Untuk jenis penghasilan tertentu (misalnya sewa tanah bangunan, pengalihan hak atas tanah bangunan, hadiah undian, atau jasa konstruksi), DPP ditetapkan berdasarkan jumlah bruto penghasilan khusus yang diatur dikenakan PPh bersifat final.

  • PPh Pasal 23 (Dalam Negeri) / Pasal 26 (Luar Negeri)
    DPP-nya berasal dari imbalan bruto atas jasa, sewa sehubungan dengan penggunaan harta selain yang dikenakan PPh final, bunga, dividen, dan/atau royalti.

  • PPh Pasal 22 (impor atau perdagangan tertentu)
    DPP-nya bisa mencakup nilai barang impor + bea masuk atau nilai transaksi penjualan barang kepada bendahara pemerintah atau perusahaan tertentu.

3. Cara Menghitung DPP

3.1 DPP PPN

Kasus 1: Harga belum termasuk PPN
Jika harga jual sudah dipisah dari PPN, maka:

DPP = Harga Jual (nilai transaksi sebelum PPN)

Sehingga:

PPN terutang = DPP × Tarif PPN

Misalnya tarif PPN 11%, maka PPN terutang = DPP × 11%.

Kasus 2: Harga sudah termasuk PPN
Jika harga jual sudah mencakup PPN, Anda perlu memisahkan harga jual dengan bagian PPN-nya dengan cara:

DPP = (100 / (100 + tarif PPN)) × nilai transaksi

Misalnya barang dibeli seharga Rp 11.000.000 sudah termasuk PPN 11%, maka:

DPP = 100 / 111 × 11.000.000 = Rp 9.909.910

Kemudian PPN-nya = 11% × DPP = Rp 1.090.090

Penyesuaian setelah tarif PPN berubah menjadi 12%
Dengan diberlakukannya tarif PPN menjadi 12% per 1 Januari 2025, maka penyerahan barang mewah dikenakan PPN dengan tarif 12%, sedangkan penyerahan selain barang mewah dikenakan PPN dengan “DPP nilai lain” dengan perhitungan:

DPP Nilai Lain = 11/12 × nilai transaksi

Sehingga:

PPN terutang (selain barang mewah) = DPP Nilai Lain x Tarif PPN 12%

3.2 DPP PPh

Contoh penghitungan DPP PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir untuk Pegawai Tetap:

  1. Hitung penghasilan bruto setahun

  2. Kurangi dengan pengurang yang diperbolehkan secara aturan (biaya jabatan, iuran pensiun) → menghasilkan penghasilan neto

  3. Kurangi PTKP → sisanya adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP)

  4. PKP inilah yang menjadi DPP untuk perhitungan PPh Pasal 21 (selanjutnya dikenakan pajak dengan tarif progresif sesuai Pasal 17 ayat (1) UU PPh)

Contoh perhitungan DPP PPh Pasal 23:

  • Jika PT A membayarkan imbalan jasa manajemen kepada PT B dengan jumlah bruto sebesar Rp 100 juta, maka DPP-nya adalah Rp 100 juta.

  • PPh Pasal 23 yang dipotong oleh PT A = tarif PPh Pasal 23 × DPP

    = 2% x Rp 100 juta

Jenis PPh lainnya dapat memiliki aturan tersendiri yang menetapkan perhitungan DPP secara khusus.

4. Hal-Hal Penting yang Harus Diwaspadai

  • Mengetahui cara menghitung nilai DPP yang tepat, misalnya dalam menghitung PPN terutang atas suatu transaksi apakah menggunakan DPP atau DPP nilai lain

  • Jenis transaksi tertentu dapat memiliki aturan khusus dalam menghitung nilai DPP


  • Perubahan tarif pajak

  • Jenis pajak tertentu mengatur adanya pengenaan tarif pajak lebih tinggi apabila lawan transaksi tidak memiliki NPWP

  • Nilai DPP dalam menghitung pajak yang dipotong atau dipungut harus sesuai dengan nilai DPP yang dilaporkan dalam Bukti Potong, Faktur Pajak, dan/atau SPT Masa

5. Kesimpulan

DPP adalah nilai acuan untuk menghitung pajak yang terutang, baik PPN maupun PPh. Untuk PPN, DPP dapat berupa harga jual, penggantian, nilai ekspor/impor, atau nilai lain. Sedangkan untuk PPh, DPP tergantung jenis pajak yang terutang, dapat menggunakan penghasilan neto, penghasilan bruto, atau nilai lainnya yang ditentukan dalam peraturan pajak.

Kesalahan penetapan nilai DPP dapat mengakibatkan kesalahan perhitungan pajak, sehingga menimbulkan kurang bayar dan sanksi dalam pemeriksaan pajak. Memahami nilai DPP yang tepat sangat penting agar kewajiban perpajakan Anda dapat dilaksanakan dengan benar.

Jika Anda memerlukan bantuan dalam menghitung pajak terutang atas transaksi Anda (penjualan barang, jasa, impor, perikatan kontrak, atau transaksi lainnya), Anda dapat menggunakan jasa konsultan pajak profesional seperti PB Taxand. Kunjungi situs resmi PB Taxand di alamat berikut untuk info lebih lengkap dan konsultasi https://www.pbtaxand.com/menu/page/home



Kunjungi Juga : Cara Menghitung PPH 21

Share

Comment

0/1000

Please make sure you are logged in to the platform and comment sensibly and responsibly. Comments are the sole responsibility of the commenter as stipulated in the UU ITE.