Cara Cek NPWP Aktif / Tidak Secara Online & Offline Terbaru 2026
- By Admin
- 14 October 2025
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas penting bagi setiap individu dan badan usaha di Indonesia yang memiliki kewajiban perpajakan. Tanpa NPWP yang aktif, proses administrasi seperti pelaporan pajak, pengajuan kredit, atau pembuatan izin usaha bisa terhambat. Namun, tidak sedikit orang yang tidak menyadari bahwa NPWP mereka sudah berstatus Nonaktif (dahulu: Non-Efektif/NE).
Untuk itu, penting bagi setiap wajib pajak untuk mengetahui bagaimana cara mengecek status NPWP aktif atau tidak, baik secara online maupun offline. Artikel ini akan membahas langkah-langkah lengkapnya, termasuk penjelasan apa yang dimaksud dengan NPWP Nonaktif dan bagaimana cara mengaktifkannya kembali.
Apa Itu NPWP dan Mengapa Bisa Nonaktif
NPWP adalah nomor identitas resmi yang digunakan oleh wajib pajak untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. NPWP wajib pajak badan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sedangkan NPWP wajib pajak orang pribadi yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) telah berubah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sejak Juli 2024. Melalui NPWP, DJP dapat mencatat dan memantau kepatuhan pajak seseorang atau badan usaha.
Namun, dalam beberapa kondisi, DJP dapat menetapkan status NPWP menjadi Nonaktif (NA) secara jabatan atau berdasarkan permohonan dari wajib pajak. Status ini berarti wajib pajak sementara tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan atau membayar pajak karena alasan tertentu.
Beberapa penyebab NPWP dapat menjadi Nonaktif, antara lain:
Wajib pajak orang pribadi sudah tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan lagi.
Wajib pajak orang pribadi menghentikan kegiatan usaha atau pekerjaan bebasnya.
Wajib Pajak orang pribadi WNI berniat menjadi subjek pajak luar negeri namun belum memenuhi syarat sebagai subjek pajak luar negeri.
Wajib Pajak orang pribadi WNI telah menjadi subjek pajak luar negeri.
Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang telah memiliki NPWP memilih untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara digabung dengan suami.
Status Nonaktif tidak berarti NPWP Anda dihapus. NPWP tersebut masih tercatat dalam sistem DJP, namun tidak aktif digunakan sampai Anda mengajukan pengaktifan kembali atau diaktifkan kembali secara jabatan oleh DJP.
Cara Cek NPWP Aktif Secara Online
DJP kini menyediakan beberapa saluran digital untuk memudahkan masyarakat mengecek status NPWP. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Melalui Chat Pajak di Situs Resmi DJP
Anda dapat menggunakan fitur “Chat Pajak” di situs www.pajak.go.id
Langkahnya:
Kunjungi situs resmi DJP www.pajak.go.id.
Klik menu “Chat Pajak” yang muncul di pojok kanan bawah.
Isi data pribadi Anda seperti NIK, NPWP, dan alamat email.
Pilih topik “Konfirmasi Status NPWP”.
Kemudian ketik “1500200” untuk dapat terhubung ke petugas live chat.
Fitur ini biasanya aktif pada jam kerja (Senin s.d. Jumat pukul 08.00 s.d. 16.00) dan direspons oleh petugas resmi dari Direktorat Jenderal Pajak.
2. Melalui Sistem Coretax (Khusus Pengguna Terdaftar)
Sejak DJP mulai menerapkan sistem Coretax, pengecekan NPWP menjadi lebih terintegrasi. Anda bisa login melalui portal Coretax dan langsung melihat status keaktifan NPWP di dashboard profil pengguna.
Keunggulan Coretax adalah data yang ditampilkan lebih real-time dan menyatu dengan sistem perpajakan terbaru yang digunakan oleh DJP.
Langkahnya:
Login ke akun Coretax Anda.
Kemudian klik “Portal Saya”.
Pilih menu “Profil Saya”.
Dalam Ikhtisar Profil Wajib Pajak di bagian Profil akan terdapat keterangan terkait status NPWP.
Cara Cek NPWP Aktif Secara Offline
Jika Anda mengalami kesulitan menggunakan layanan online, DJP juga menyediakan beberapa alternatif manual.
1. Datang Langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Anda bisa datang langsung ke KPP tempat NPWP Anda terdaftar.
Bawa dokumen pendukung seperti:
Kartu NPWP asli atau fotokopi.
KTP atau paspor (untuk WNA).
Surat keterangan usaha (jika NPWP badan usaha).
Petugas akan membantu memeriksa status NPWP Anda melalui sistem internal DJP.
2. Menghubungi Kring Pajak (1500200)
Kring Pajak merupakan call center resmi DJP. Anda bisa menghubungi nomor 1500200. Setelah melakukan verifikasi data, petugas akan menyampaikan status NPWP Anda secara langsung.
Cara Mengaktifkan Kembali NPWP Nonaktif
Jika hasil pengecekan menunjukkan NPWP Anda berstatus Nonaktif dan Anda ingin mengaktifkan kembali NPWP untuk memenuhi kewajiban perpajakan Anda, maka Anda dapat mengaktifkan kembali NPWP dengan langkah-langkah berikut:
Login ke Coretax.
Masuk ke akun Anda dan buka menu Portal Saya, kemudian pilih menu Perubahan Status.Pilih opsi “Pengaktifan Kembali WP Nonaktif”.
Isi formulir.
Isi formulir pada bagian kolom Alasan Pengaktifan Kembali.Kirim permohonan dan tunggu konfirmasi.
Setelah mengirim permohonan, DJP akan meninjau dan mengaktifkan kembali NPWP Anda.
Pengaktifkan kembali NPWP Nonaktif juga dapat dilakukan melalui situs resmi DJP. Anda dapat menggunakan fitur Chat Pajak, kemudian memilih topik “Mengaktifkan Kembali/Penonaktifan Status NPWP”.
Selain online, Anda juga dapat mengajukan permohonan pengaktifan kembali NPWP Nonaktif secara langsung ke KPP.
Perbedaan NPWP Nonaktif dan Dihapus
Perlu dipahami bahwa NPWP Nonaktif berbeda dengan NPWP Dihapus.
Nonaktif: NPWP masih bisa diaktifkan kembali kapan saja dengan pengajuan ke DJP.
Dihapus: NPWP sudah tidak berlaku dan tidak dapat digunakan lagi. Jika Anda memerlukan NPWP, maka Anda harus melakukan pendaftaran NPWP dari awal.
Bantuan Konsultan Pajak Profesional
Bagi Anda yang ingin memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan Anda berjalan dengan baik, baik untuk pribadi maupun perusahaan, Anda dapat berkonsultasi dengan tim konsultan pajak profesional seperti PB Taxand
PB Taxand dapat membantu Anda dalam:
Mengurus permohonan pendaftaran NPWP, NPWP Nonaktif, maupun penghapusan NPWP.
Pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa.
Pendampingan SP2DK dan audit pajak.
Perencanaan pajak yang efisien sesuai regulasi.
Baca Juga : Cara Menghitung PPH 21
Comment