Cara Cek NPWP Aktif / Tidak Aktif Secara Online & Offline 2026
- By Admin
- 14 October 2025
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas perpajakan yang digunakan oleh individu maupun badan usaha dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia. Namun, memiliki NPWP tidak selalu berarti statusnya masih aktif. Dalam kondisi tertentu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menetapkan status Wajib Pajak menjadi Nonaktif sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengetahui status NPWP menjadi hal penting, terutama ketika Wajib Pajak akan melaporkan pajak, mengurus administrasi usaha, atau melakukan aktivitas yang memerlukan identitas perpajakan. Jika NPWP berstatus Nonaktif, Wajib Pajak mungkin perlu melakukan pengaktifan kembali sebelum menjalankan administrasi perpajakan tertentu.
Saat ini, cara cek NPWP aktif atau tidak aktif dapat dilakukan secara online melalui Coretax DJP maupun melalui layanan bantuan resmi DJP. Pengecekan juga dapat dilakukan secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Artikel ini membahas cara mengecek status NPWP, penyebab NPWP menjadi Nonaktif, prosedur pengaktifan kembali, serta perbedaan antara NPWP Nonaktif dan NPWP yang telah dihapus.
Apa Itu NPWP dan Mengapa Bisa Berstatus Nonaktif?
NPWP merupakan identitas resmi yang digunakan dalam administrasi perpajakan. Seiring dengan pembaruan sistem perpajakan, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP telah diterapkan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.
Sementara itu, Wajib Pajak badan dan Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk menggunakan NPWP dengan format 16 digit sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam administrasi perpajakan, NPWP dapat memiliki status Aktif maupun Nonaktif. Status Nonaktif merupakan kondisi ketika Wajib Pajak tidak lagi memenuhi kriteria tertentu untuk berstatus aktif, tetapi identitas perpajakannya belum dihapus dari sistem DJP.
Penetapan status Nonaktif dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan oleh DJP.
Beberapa kondisi yang dapat menjadi dasar penetapan Wajib Pajak Nonaktif antara lain:
Wajib Pajak orang pribadi tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan memenuhi ketentuan untuk ditetapkan sebagai Nonaktif.
Wajib Pajak orang pribadi tidak memperoleh penghasilan atau memiliki penghasilan yang tidak melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sesuai persyaratan yang berlaku.
Wajib Pajak orang pribadi berstatus warga negara Indonesia yang berada di luar negeri dan memenuhi kriteria perpajakan tertentu.
Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang memilih menggabungkan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya dengan suami, sesuai ketentuan yang berlaku.
Wajib Pajak berada dalam kondisi administratif lain yang memenuhi persyaratan penetapan status Nonaktif berdasarkan peraturan perpajakan.
Perlu dipahami bahwa NPWP Nonaktif tidak berarti NPWP telah dihapus. Data Wajib Pajak masih tercatat dalam sistem administrasi DJP dan dapat diaktifkan kembali apabila memenuhi persyaratan.
Selain itu, status Nonaktif tidak otomatis menghapus utang pajak atau kewajiban perpajakan yang telah timbul pada periode sebelumnya.
Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak Aktif Secara Online
Pemeriksaan status NPWP kini dapat dilakukan melalui layanan digital DJP. Wajib Pajak dapat memanfaatkan Coretax DJP maupun layanan bantuan daring untuk memperoleh informasi mengenai status perpajakannya.
1. Melalui Coretax DJP
Coretax DJP merupakan sistem administrasi perpajakan yang digunakan untuk mendukung registrasi, pengelolaan data, pelaporan, pembayaran, serta berbagai layanan perpajakan lainnya.
Bagi Wajib Pajak yang telah memiliki akses akun Coretax, pengecekan status NPWP dapat dilakukan dengan langkah berikut:
Login ke Coretax DJP. Akses portal resmi Coretax melalui browser, kemudian masukkan NIK atau NPWP dan kata sandi yang terdaftar.
Pilih menu Portal Saya. Setelah berhasil masuk, buka menu Portal Saya untuk mengakses layanan administrasi dan informasi perpajakan.
Buka menu Profil Saya. Pilih Profil Saya untuk melihat data identitas Wajib Pajak.
Periksa status NPWP. Pada bagian Ikhtisar Profil Wajib Pajak, perhatikan informasi status NPWP yang tercantum.
Pastikan informasi sesuai. Jika status atau data identitas yang ditampilkan tidak sesuai, hubungi DJP untuk memperoleh penjelasan dan petunjuk pembaruan data.
Melalui Coretax, Wajib Pajak dapat memeriksa status NPWP tanpa harus mendatangi kantor pajak.
Namun, Wajib Pajak perlu memastikan akun Coretax telah diaktivasi dan dapat diakses. Jika belum memiliki akses, ikuti prosedur aktivasi akun atau pemulihan kata sandi sesuai petunjuk DJP.
2. Melalui Live Chat Tanya Fiska DJP
Selain menggunakan Coretax, Wajib Pajak dapat memperoleh bantuan melalui layanan percakapan daring DJP, yang dikenal sebagai Tanya Fiska atau Chat Pajak.
Layanan ini dapat membantu Wajib Pajak memperoleh informasi mengenai prosedur pengecekan status NPWP dan menyelesaikan kendala administrasi perpajakan.
Berikut langkah yang dapat dilakukan:
Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Cari fitur layanan percakapan atau Tanya Fiska yang tersedia pada halaman.
Ikuti petunjuk untuk memilih layanan informasi perpajakan.
Jika membutuhkan bantuan petugas, ikuti mekanisme yang ditampilkan untuk terhubung dengan petugas layanan.
Sampaikan kebutuhan pengecekan status NPWP dan ikuti proses verifikasi identitas apabila diminta.
Pada alur Chat Pajak tertentu, pengguna dapat diminta mengetik 1500200 untuk mengakses bantuan petugas. Namun, tampilan dan prosedur layanan dapat berubah mengikuti pembaruan sistem DJP.
Layanan petugas umumnya mengikuti jam operasional yang ditetapkan DJP. Karena itu, pastikan kembali ketersediaan layanan sebelum melakukan pengecekan.
Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak Aktif Secara Offline
Apabila Wajib Pajak tidak dapat mengakses layanan digital atau mengalami kendala dalam pengecekan data, pemeriksaan status NPWP juga dapat dilakukan melalui layanan bantuan langsung.
1. Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Wajib Pajak dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak untuk memperoleh informasi mengenai status NPWP yang tercatat dalam sistem DJP.
Sebelum datang, sebaiknya siapkan dokumen yang berkaitan dengan identitas perpajakan, antara lain:
KTP bagi Wajib Pajak orang pribadi penduduk Indonesia.
Paspor atau dokumen identitas lainnya bagi Wajib Pajak yang memerlukannya.
Informasi nomor NPWP apabila tersedia.
Dokumen perusahaan dan dokumen yang menunjukkan kewenangan perwakilan apabila pengecekan dilakukan atas nama Wajib Pajak badan.
Petugas KPP akan membantu memberikan informasi sesuai kebutuhan dan prosedur verifikasi yang berlaku.
Selain mengecek status NPWP, Wajib Pajak juga dapat memperoleh arahan apabila diperlukan pembaruan data atau pengaktifan kembali status perpajakannya.
2. Menghubungi Kring Pajak 1500200
Alternatif lainnya adalah menghubungi Kring Pajak melalui nomor 1500200, sesuai ketersediaan layanan telepon.
Kring Pajak merupakan saluran bantuan resmi DJP yang menyediakan informasi mengenai berbagai layanan perpajakan, termasuk status NPWP dan prosedur pengelolaan data Wajib Pajak.
Sebelum menghubungi petugas, siapkan informasi identitas yang diperlukan untuk proses verifikasi. DJP dapat membatasi penyampaian informasi tertentu apabila identitas penelepon belum berhasil diverifikasi.
Jika layanan telepon tidak tersedia atau sedang mengalami gangguan, Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan percakapan daring atau mengunjungi KPP.
Cara Mengaktifkan Kembali NPWP Nonaktif
Apabila hasil pengecekan menunjukkan bahwa NPWP berstatus Nonaktif, Wajib Pajak dapat mengajukan pengaktifan kembali apabila telah memenuhi ketentuan untuk berstatus aktif.
Misalnya, seseorang yang sebelumnya tidak mempunyai penghasilan kemudian mulai bekerja atau kembali menjalankan usaha dapat perlu meninjau status administrasi perpajakannya.
Langkah Pengaktifan Kembali NPWP melalui Coretax DJP
Berikut prosedur yang dapat dilakukan:
Login ke akun Coretax DJP. Masuk menggunakan identitas dan kata sandi yang terdaftar.
Pilih menu Portal Saya. Setelah berhasil login, masuk ke bagian Portal Saya.
Buka menu Perubahan Status. Temukan layanan yang berkaitan dengan perubahan status Wajib Pajak.
Pilih Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif. Ikuti formulir permohonan yang tersedia.
Lengkapi alasan pengaktifan. Jelaskan kondisi yang menjadi dasar permohonan pengaktifan kembali serta lengkapi informasi dan dokumen pendukung apabila dipersyaratkan.
Kirim permohonan. Periksa kembali data yang dimasukkan sebelum mengirimkan permohonan melalui sistem.
Pantau hasil permohonan. Periksa perkembangan permohonan dan status NPWP melalui layanan yang tersedia di Coretax.
Pengajuan permohonan tidak selalu berarti NPWP langsung aktif. DJP akan memproses permohonan berdasarkan data, dokumen, dan persyaratan sesuai peraturan yang berlaku.
Selain melalui Coretax, Wajib Pajak dapat meminta bantuan melalui kanal layanan DJP atau KPP apabila tidak dapat menyelesaikan permohonan secara mandiri.
Apakah NPWP Nonaktif Masih Wajib Lapor SPT?
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah Wajib Pajak dengan status NPWP Nonaktif masih harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Pada prinsipnya, Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Nonaktif tidak diwajibkan menyampaikan SPT untuk periode yang memperoleh perlakuan tersebut berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Namun, terdapat hal penting yang perlu diperhatikan. Status NPWP Nonaktif tidak otomatis menghapus kewajiban perpajakan dari periode sebelumnya.
Sebagai contoh, apabila terdapat kewajiban pelaporan atau pembayaran pajak yang timbul sebelum status Nonaktif berlaku, kewajiban tersebut tetap perlu ditinjau dan diselesaikan sesuai ketentuan.
Oleh karena itu, Wajib Pajak sebaiknya memastikan tanggal dan tahun pajak mulai berlakunya status Nonaktif, bukan hanya melihat status yang muncul dalam sistem.
Apabila terdapat tunggakan pajak, kewajiban pelaporan sebelumnya, atau ketidaksesuaian data, Wajib Pajak dapat berkonsultasi dengan DJP atau konsultan pajak profesional untuk memastikan langkah penyelesaiannya.
Perbedaan NPWP Nonaktif dan NPWP Dihapus
Meskipun sama-sama berkaitan dengan status administrasi perpajakan, NPWP Nonaktif dan NPWP Dihapus memiliki pengertian serta konsekuensi yang berbeda.
NPWP Nonaktif
NPWP Nonaktif merupakan status ketika identitas perpajakan Wajib Pajak masih tercatat, tetapi Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria tertentu untuk mempertahankan status aktif.
Status tersebut dapat berubah menjadi aktif kembali apabila Wajib Pajak memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur pengaktifan kembali, atau berdasarkan penetapan DJP sesuai ketentuan.
NPWP Dihapus
Penghapusan NPWP merupakan proses administrasi resmi yang dilakukan apabila Wajib Pajak memenuhi kriteria penghapusan berdasarkan peraturan perpajakan.
Setelah NPWP dihapus, pendaftaran tersebut tidak lagi digunakan sebagai identitas administrasi perpajakan yang aktif. Apabila di kemudian hari seseorang atau badan kembali memenuhi persyaratan untuk terdaftar sebagai Wajib Pajak, proses registrasi perlu dilakukan mengikuti ketentuan yang berlaku pada saat itu.
Bagi orang pribadi penduduk Indonesia, penggunaan NIK sebagai NPWP juga perlu diperhatikan dalam proses administrasi registrasi kembali.
Dengan demikian, perbedaan utamanya terletak pada status administrasi dan proses yang diperlukan apabila Wajib Pajak kembali menjalankan hak serta kewajiban perpajakan.
Pentingnya Memastikan Status NPWP Secara Berkala
Pengecekan status NPWP merupakan langkah sederhana yang dapat membantu Wajib Pajak menjaga ketertiban administrasi perpajakan.
Beberapa manfaatnya antara lain:
Memastikan kelancaran administrasi: Status NPWP yang sesuai membantu mendukung proses pelaporan, pembayaran, dan layanan perpajakan lainnya.
Mengidentifikasi perubahan status: Wajib Pajak dapat mengetahui apabila terdapat perubahan status administrasi yang perlu ditindaklanjuti.
Menghindari kendala administratif: Informasi NPWP yang sesuai membantu mengurangi hambatan dalam pengurusan dokumen tertentu.
Mendukung kepatuhan pajak: Pemeriksaan status memudahkan Wajib Pajak meninjau kewajiban yang masih harus dipenuhi.
Pengecekan juga disarankan ketika terdapat perubahan kondisi, seperti mulai bekerja, berhenti menjalankan usaha, pindah ke luar negeri, atau mengalami perubahan keadaan yang memengaruhi kewajiban perpajakan.
Kesimpulan
Cara cek NPWP aktif atau tidak aktif pada 2026 dapat dilakukan secara online melalui Coretax DJP maupun dengan memanfaatkan layanan bantuan DJP. Wajib Pajak juga dapat melakukan pengecekan melalui Kantor Pelayanan Pajak apabila membutuhkan bantuan langsung.
Bagi pengguna Coretax, status NPWP dapat diperiksa melalui menu Portal Saya dan Profil Saya. Sementara itu, Wajib Pajak yang memiliki status Nonaktif dapat mengajukan pengaktifan kembali melalui menu Perubahan Status dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Hal terpenting adalah memahami bahwa NPWP Nonaktif berbeda dengan NPWP yang telah dihapus. Penetapan status Nonaktif juga tidak secara otomatis menghapus kewajiban perpajakan yang sudah timbul sebelumnya.
Dengan mengetahui dan memastikan status NPWP, Wajib Pajak dapat mengelola administrasi serta kewajiban perpajakan secara lebih tertib dan sesuai ketentuan.
Bantuan Konsultan Pajak Profesional PB Taxand
Mengelola administrasi perpajakan tidak selalu sederhana, terutama ketika terdapat perubahan status NPWP, penyesuaian data dalam Coretax DJP, atau kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan.
Bagi individu maupun perusahaan yang membutuhkan pendampingan profesional, PB Taxand menyediakan layanan konsultasi perpajakan untuk membantu memastikan pemenuhan kewajiban pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Layanan PB Taxand mencakup konsultasi administrasi NPWP, pendampingan proses penetapan status Nonaktif maupun pengaktifan kembali, penghapusan NPWP sesuai persyaratan, pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa, serta pendampingan dalam menghadapi SP2DK dan pemeriksaan pajak.
Selain itu, PB Taxand juga membantu Wajib Pajak dalam perencanaan perpajakan dan penanganan berbagai permasalahan perpajakan yang memerlukan analisis lebih lanjut.
Dengan dukungan tim konsultan pajak yang berpengalaman, PB Taxand berkomitmen memberikan solusi yang profesional, efisien, dan disesuaikan dengan kebutuhan setiap klien.
Percayakan kebutuhan konsultasi perpajakan Anda kepada PB Taxand untuk membantu mengelola kewajiban pajak secara lebih terarah dan optimal.
Baca Juga : Cara Menghitung PPH 21
Comment