Pengertian PTKP: Arti, Fungsi, dan Cara Menghitungnya
- By Admin
- 21 October 2025
Dalam sistem perpajakan Indonesia, setiap individu yang memiliki penghasilan pada dasarnya berkewajiban membayar pajak. Namun, tidak semua penghasilan dikenai pajak sepenuhnya. Pemerintah menetapkan batas tertentu yang disebut PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak, yaitu jumlah penghasilan yang dibebaskan dari pengenaan pajak.
Bagi karyawan, wirausaha, maupun profesional, memahami PTKP sangat penting agar tidak salah dalam menghitung besaran pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayar.
Apa Itu PTKP
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah batasan jumlah penghasilan yang tidak dikenai pajak dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Dengan kata lain, PTKP dianggap sebagai batas minimum penghasilan tahunan yang dianggap cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar Wajib Pajak dan keluarganya, sehingga bagian penghasilan tersebut tidak dikenakan pajak.
PTKP menjadi komponen penting dalam sistem pajak penghasilan karena berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto sebelum dihitung pajaknya. Jika jumlah penghasilan neto Anda dalam setahun masih berada di bawah batas PTKP, maka Anda tidak memiliki kewajiban membayar pajak penghasilan.
Dasar hukum mengenai PTKP diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Fungsi dan Tujuan Ditetapkannya PTKP
Penetapan PTKP bukan sekadar kebijakan fiskal, tetapi juga bentuk perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Berikut beberapa fungsi utamanya:
Memberikan Keadilan Pajak
Tidak semua orang memiliki kemampuan ekonomi yang sama. Dengan adanya PTKP, masyarakat dengan penghasilan di bawah batas tertentu tidak dibebani kewajiban pajak, sehingga sistem perpajakan menjadi lebih adil dan proporsional.Menyesuaikan Kemampuan Daya Beli
Pemerintah dapat menyesuaikan besaran PTKP untuk menjaga keseimbangan antara pendapatan masyarakat dan kebutuhan hidup minimum. Kenaikan PTKP dapat dilakukan oleh pemerintah ketika biaya hidup meningkat.Mendorong Kepatuhan Pajak
Dengan batas wajar penghasilan yang tidak dikenakan pajak, masyarakat lebih termotivasi untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan melaporkan SPT secara sukarela.
Siapa yang Berhak Mendapatkan PTKP
PTKP diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi (bukan badan usaha). Besarannya bergantung pada status perkawinan dan jumlah tanggungan keluarga. Secara umum, ada beberapa faktor yang memengaruhi jumlah PTKP seseorang:
Status Perkawinan
Wajib pajak yang menikah akan mendapatkan tambahan PTKP dibandingkan dengan yang belum menikah.Jumlah Tanggungan
Setiap tanggungan keluarga, seperti anak atau orang tua yang masih menjadi tanggungan penuh, berhak menjadi faktor untuk menambah nilai PTKP. Namun, jumlah tanggungan maksimal yang diakui adalah tiga orang.Status Penghasilan Suami-Istri
Jika penghasilan suami dan istri digabungkan (karena keduanya memiliki penghasilan, baik dari pekerjaan, kegiatan usaha, atau pekerjaan bebas), maka penghitungan PTKP disesuaikan dengan status “K/I” atau Kawin dengan Penghasilan Istri Digabung.
Besaran PTKP yang Berlaku
Pemerintah terakhir menetapkan besaran PTKP melalui penerbitan PMK No. 101/PMK.010/2016, yang hingga kini masih berlaku. Berikut adalah batas PTKP setahun berdasarkan status Wajib Pajak yang ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak:
Keterangan:
TK = Tidak Kawin
K = Kawin
I = Penghasilan Istri Digabung
Angka setelah garis miring menunjukkan jumlah tanggungan
Besaran PTKP ini menjadi dasar perhitungan pajak penghasilan untuk setiap karyawan maupun profesional di Indonesia.
Cara Menghitung PPh
Untuk menghitung PPh terutang dengan memperhitungkan adanya PTKP, ikuti langkah-langkah berikut:
Hitung Total Penghasilan Bruto Setahun
Jumlahkan seluruh pendapatan selama satu tahun.Kurangi dengan Pengurang yang Diperbolehkan secara Fiskal
Bagi orang pribadi yang menerima penghasilan dari pekerjaan sebagai pegawai tetap, terdapat pengurang yang diperbolehkan seperti biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto (maksimal Rp 500.000 per bulan), iuran pensiun, dan iuran jaminan hari tua (yang dibayar oleh pegawai melalui pemberi kerja).Dapatkan Penghasilan Neto
Penghasilan bruto setelah dikurangi biaya jabatan, iuran pensiun, dan iuran jaminan hari tua, akan menghasilkan penghasilan neto setahun.Kurangi dengan PTKP Sesuai Status Pajak
Gunakan status sesuai kondisi pada awal tahun pajak (misalnya jika sudah menikah dengan 2 tanggungan dan istri tidak berpenghasilan, maka status PTKP adalah K/2). Penghasilan neto dikurangi PTKP menghasilkan Penghasilan Kena Pajak.Terapkan Tarif Pajak Progresif
Setelah memperoleh jumlah Penghasilan Kena Pajak, gunakan tarif pajak progresif yang berlaku:5% untuk lapisan Penghasilan Kena Pajak s/d Rp 60 juta
15% untuk lapisan Penghasilan Kena Pajak >Rp 60 juta s/d Rp 250 juta
25% untuk lapisan Penghasilan Kena Pajak >Rp 250 juta s/d Rp 500 juta
30% untuk lapisan Penghasilan Kena Pajak >Rp 500 juta s/d Rp 5 miliar
35% untuk lapisan Penghasilan Kena Pajak >Rp 5 miliar
Hitung Total PPh yang Masih Harus Dibayar
Hasil akhir dari tarif di atas menunjukkan besaran PPh terutang. Jika terdapat pajak yang telah dipotong oleh pihak lain, misalnya PPh Pasal 21 yang dipotong oleh pemberi kerja, maka pajak yang telah dipotong tersebut diperhitungkan sebagai pengurang/kredit pajak. Jika tidak terdapat jumlah PPh yang masih harus dibayar karena telah dipotong oleh pemberi kerja, Wajib Pajak tetap harus melaporkan SPT Tahunan dengan status NIHIL.
Kesimpulan
PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak merupakan batas jumlah penghasilan yang tidak dikenai pajak. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keadilan dan perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan memahami cara menghitung PTKP dan tarif pajak progresif, Anda dapat menghitung jumlah PPh terutang dan pajak yang masih harus dibayar agar menghindari kesalahan dalam pelaporan SPT Tahunan.
Menghitung dan mengelola kewajiban perpajakan bukan hal yang sederhana, terutama bagi individu dan perusahaan dengan struktur penghasilan kompleks. Untuk memastikan terpenuhinya kewajiban perpajakan Anda secara efektif dan efisien, Anda dapat menghubungi PB Taxand.
Baca Juga : Cara Cek NPWP
Comment