Menara Imperium, 27th Floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav.1 Jakarta 12980 - Indonesia
+62 21 835 6363

Your Trusted Tax Advisor

konsultan pajak jakarta

tax consultant jakarta

transfer pricing service

corporate tax service

tax compliance service

international tax service

tax expert jakarta

UU Cipta Kerja

konsultan pajak surabaya

tax consultant surabaya

SPT Pribadi

Omnibus Law Perpajakan

Insentif Pajak Penghasilan

corporate tax return

individual tax return

tax verification service

tax audit service

Pengertian PTKP: Arti, Fungsi, dan Cara Menghitungnya

  • By Admin
  • 21 October 2025
Share

Dalam sistem perpajakan Indonesia, setiap individu yang memiliki penghasilan pada dasarnya berkewajiban membayar pajak. Namun, tidak semua penghasilan dikenai pajak sepenuhnya. Pemerintah menetapkan batas tertentu yang disebut PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak, yaitu jumlah penghasilan yang dibebaskan dari pengenaan pajak.

Bagi karyawan, wirausaha, maupun profesional, memahami PTKP sangat penting agar tidak salah dalam menghitung besaran pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayar.

Apa Itu PTKP

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah batasan jumlah penghasilan yang tidak dikenai pajak dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Dengan kata lain, PTKP dianggap sebagai batas minimum penghasilan tahunan yang dianggap cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar Wajib Pajak dan keluarganya, sehingga bagian penghasilan tersebut tidak dikenakan pajak.

PTKP menjadi komponen penting dalam sistem pajak penghasilan karena berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto sebelum dihitung pajaknya. Jika jumlah penghasilan neto Anda dalam setahun masih berada di bawah batas PTKP, maka Anda tidak memiliki kewajiban membayar pajak penghasilan.

Dasar hukum mengenai PTKP diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Fungsi dan Tujuan Ditetapkannya PTKP

Penetapan PTKP bukan sekadar kebijakan fiskal, tetapi juga bentuk perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Berikut beberapa fungsi utamanya:

  1. Memberikan Keadilan Pajak
    Tidak semua orang memiliki kemampuan ekonomi yang sama. Dengan adanya PTKP, masyarakat dengan penghasilan di bawah batas tertentu tidak dibebani kewajiban pajak, sehingga sistem perpajakan menjadi lebih adil dan proporsional.

  2. Menyesuaikan Kemampuan Daya Beli
    Pemerintah dapat menyesuaikan besaran PTKP untuk menjaga keseimbangan antara pendapatan masyarakat dan kebutuhan hidup minimum. Kenaikan PTKP dapat dilakukan oleh pemerintah ketika biaya hidup meningkat.

  3. Mendorong Kepatuhan Pajak
    Dengan batas wajar penghasilan yang tidak dikenakan pajak, masyarakat lebih termotivasi untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan melaporkan SPT secara sukarela.

Siapa yang Berhak Mendapatkan PTKP

PTKP diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi (bukan badan usaha). Besarannya bergantung pada status perkawinan dan jumlah tanggungan keluarga. Secara umum, ada beberapa faktor yang memengaruhi jumlah PTKP seseorang:

  1. Status Perkawinan
    Wajib pajak yang menikah akan mendapatkan tambahan PTKP dibandingkan dengan yang belum menikah.

  2. Jumlah Tanggungan
    Setiap tanggungan keluarga, seperti anak atau orang tua yang masih menjadi tanggungan penuh, berhak menjadi faktor untuk menambah nilai PTKP. Namun, jumlah tanggungan maksimal yang diakui adalah tiga orang.

  3. Status Penghasilan Suami-Istri
    Jika penghasilan suami dan istri digabungkan (karena keduanya memiliki penghasilan, baik dari pekerjaan, kegiatan usaha, atau pekerjaan bebas), maka penghitungan PTKP disesuaikan dengan status “K/I” atau Kawin dengan Penghasilan Istri Digabung.

Besaran PTKP yang Berlaku

Pemerintah terakhir menetapkan besaran PTKP melalui penerbitan PMK No. 101/PMK.010/2016, yang hingga kini masih berlaku. Berikut adalah batas PTKP setahun berdasarkan status Wajib Pajak yang ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak:

Status Wajib Pajak

Keterangan

PTKP per Tahun

TK/0

Tidak kawin, tanpa tanggungan

Rp 54.000.000

TK/1

Tidak kawin, 1 tanggungan

Rp 58.500.000

TK/2

Tidak kawin, 2 tanggungan

Rp 63.000.000

TK/3

Tidak kawin, 3 tanggungan

Rp 67.500.000

K/0

Kawin, tanpa tanggungan

Rp 58.500.000

K/1

Kawin, 1 tanggungan

Rp 63.000.000

K/2

Kawin, 2 tanggungan

Rp 67.500.000

K/3

Kawin, 3 tanggungan

Rp 72.000.000

K/I/0

Kawin, penghasilan istri digabung, tanpa tanggungan

Rp 112.500.000

K/I/1

Kawin, penghasilan istri digabung, 1 tanggungan

Rp 117.000.000

K/I/2

Kawin, penghasilan istri digabung, 2 tanggungan

Rp 121.500.000

K/I/3

Kawin, penghasilan istri digabung, 3 tanggungan

Rp 126.000.000

Keterangan:

  • TK = Tidak Kawin

  • K = Kawin

  • I = Penghasilan Istri Digabung

  • Angka setelah garis miring menunjukkan jumlah tanggungan

Besaran PTKP ini menjadi dasar perhitungan pajak penghasilan untuk setiap karyawan maupun profesional di Indonesia.

Cara Menghitung PPh

Untuk menghitung PPh terutang dengan memperhitungkan adanya PTKP, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Hitung Total Penghasilan Bruto Setahun
    Jumlahkan seluruh pendapatan selama satu tahun.

  2. Kurangi dengan Pengurang yang Diperbolehkan secara Fiskal
    Bagi orang pribadi yang menerima penghasilan dari pekerjaan sebagai pegawai tetap, terdapat pengurang yang diperbolehkan seperti biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto (maksimal Rp 500.000 per bulan), iuran pensiun, dan iuran jaminan hari tua (yang dibayar oleh pegawai melalui pemberi kerja).

  3. Dapatkan Penghasilan Neto
    Penghasilan bruto setelah dikurangi biaya jabatan, iuran pensiun, dan iuran jaminan hari tua, akan menghasilkan penghasilan neto setahun.

  4. Kurangi dengan PTKP Sesuai Status Pajak
    Gunakan status sesuai kondisi pada awal tahun pajak (misalnya jika sudah menikah dengan 2 tanggungan dan istri tidak berpenghasilan, maka status PTKP adalah K/2). Penghasilan neto dikurangi PTKP menghasilkan Penghasilan Kena Pajak.

  5. Terapkan Tarif Pajak Progresif
    Setelah memperoleh jumlah Penghasilan Kena Pajak, gunakan tarif pajak progresif yang berlaku:

    • 5% untuk lapisan Penghasilan Kena Pajak s/d Rp 60 juta

    • 15% untuk lapisan Penghasilan Kena Pajak >Rp 60 juta s/d Rp 250 juta

    • 25% untuk lapisan Penghasilan Kena Pajak >Rp 250 juta s/d Rp 500 juta

    • 30% untuk lapisan Penghasilan Kena Pajak >Rp 500 juta s/d Rp 5 miliar

    • 35% untuk lapisan Penghasilan Kena Pajak >Rp 5 miliar

  6. Hitung Total PPh yang Masih Harus Dibayar
    Hasil akhir dari tarif di atas menunjukkan besaran PPh terutang. Jika terdapat pajak yang telah dipotong oleh pihak lain, misalnya PPh Pasal 21 yang dipotong oleh pemberi kerja, maka pajak yang telah dipotong tersebut diperhitungkan sebagai pengurang/kredit pajak. Jika tidak terdapat jumlah PPh yang masih harus dibayar karena telah dipotong oleh pemberi kerja, Wajib Pajak tetap harus melaporkan SPT Tahunan dengan status NIHIL.

Kesimpulan

PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak merupakan batas jumlah penghasilan yang tidak dikenai pajak. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keadilan dan perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan memahami cara menghitung PTKP dan tarif pajak progresif, Anda dapat menghitung jumlah PPh terutang dan pajak yang masih harus dibayar agar menghindari kesalahan dalam pelaporan SPT Tahunan.

Menghitung dan mengelola kewajiban perpajakan bukan hal yang sederhana, terutama bagi individu dan perusahaan dengan struktur penghasilan kompleks. Untuk memastikan terpenuhinya kewajiban perpajakan Anda secara efektif dan efisien, Anda dapat menghubungi PB Taxand.


Baca Juga : Cara Cek NPWP

Share

Comment

0/1000

Please make sure you are logged in to the platform and comment sensibly and responsibly. Comments are the sole responsibility of the commenter as stipulated in the UU ITE.