Menara Imperium, 27th Floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav.1 Jakarta 12980 - Indonesia
+62 21 835 6363

Your Trusted Tax Advisor

konsultan pajak jakarta

tax consultant jakarta

transfer pricing service

corporate tax service

tax compliance service

international tax service

tax expert jakarta

UU Cipta Kerja

konsultan pajak surabaya

tax consultant surabaya

SPT Pribadi

Omnibus Law Perpajakan

Insentif Pajak Penghasilan

corporate tax return

individual tax return

tax verification service

tax audit service

Sistem Pembayaran Pajak dengan Kode Billing via Coretax

  • By Admin
  • 28 October 2025
Share

Di era digital dan transformasi administrasi pemerintah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia telah mengembangkan sistem pembayaran pajak yang lebih modern dan efisien melalui penerbitan Kode Billing. Sistem ini menggantikan metode manual lama dalam pengisian dan pembayaran Surat Setoran Pajak (SSP).

Secara sederhana, kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui Sistem Billing DJP atas suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak. Wajib Pajak menggunakan kode tersebut untuk melakukan pembayaran melalui kanal elektronik, seperti Internet Banking, ATM, atau aplikasi pajak mitra.

Dengan membuat kode billing, Wajib Pajak tidak perlu lagi mengisi formulir kertas SSP atau datang ke bank/pos hanya untuk membuat setoran karena semua proses dapat dilakukan secara daring dalam satu alur digital.

Cara Membuat Kode Billing via Coretax

Terdapat tiga skema dalam pembuatan kode billing melalui Coretax:

1. Pembuatan kode billing terkait Surat Pemberitahuan (SPT)

Kode billing dibuat dengan terlebih dahulu membuat draft SPT. Setelah draft SPT siap untuk disubmit (dikirim) dan status SPT adalah Kurang Bayar, maka Wajib Pajak mempunyai pilihan untuk membuat kode billing.

Dengan memilih opsi ‘buat kode billing’, Wajib Pajak akan menerima kode billing yang mengandung informasi mengenai SPT, antara lain: jenis pajak, masa dan tahun pajak, dan nilai kurang bayarnya. Kode Billing tersebut akan tersimpan di menu “Active Dashboard Billing Code” (Daftar Kode Billing Aktif) untuk kemudian dilakukan pembayaran melalui kanal persepsi sesuai preferensi Wajib Pajak.

2. Pembuatan kode billing terkait pembayaran Tagihan/Ketetapan Pajak

Pembuatan kode billing ini dilakukan melalui menu “Pembayaran”, lalu pilih submenu “Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak”. 

Waijb Pajak dapat memilih tagihan/ketetapan yang akan dibuatkan kode billing, tanpa perlu mengisi data secara mandiri. Satu kode billing dapat dibuat untuk lebih dari satu tagihan/ketetapan. Pembuatan kode billing ini juga dapat dilakukan melalui asistensi pegawai di kantor pajak maupun Call Center DJP.

3. Pembuatan kode billing mandiri

Pembuatan kode billing ini dilakukan melalui menu “Pembayaran”, lalu pilih submenu  “Layanan Mandiri Kode Billing”. Wajib Pajak perlu memilih kode akun pajak dan jenis setoran sesuai kebutuhan melalui menu drop down. Selain itu, Wajib Pajak juga perlu memilih masa dan tahun pajak, mengisi jumlah pajak yang akan dibayar, serta melengkapi informasi lainnya. 


Berbeda dengan pembuatan kode billing terkait SPT yang dapat dibuat untuk lebih dari satu jenis pajak dalam satu kode billing, pembuatan kode billing mandiri ini hanya dapat dibuat untuk satu jenis pajak dan satu masa/tahun pajak. Pembuatan kode billing mandiri juga terbatas pada jenis pajak tertentu, antara lain: PPh Pasal 25, PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak Tanah dan/atau Bangunan, PPh Final Pasal 4 ayat (2) disetor sendiri atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan, PPh Final Pasal 19 atas Revaluasi Aktiva Tetap, PPh Final UMKM, PPN Kegiatan Membangun Sendiri, Deposit Pajak, dst.

Jenis Pajak dan Kode yang Digunakan dalam Kode Billing

Setiap jenis pajak yang disetor memiliki identifikasi melalui Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS). Kode billing menggunakan keduanya agar transaksi bisa diidentifikasi oleh DJP dengan tepat.

Kode-kode tersebut wajib diisi dengan benar agar pembayaran diterima oleh bank persepsi dan tercatat di kas negara. Kesalahan input KAP atau KJS bisa menyebabkan pembayaran tidak valid atau tidak berhasil dikaitkan ke jenis pajak yang sesuai. Sejak pembuatan kode billing melalui coretax, Wajib Pajak hanya perlu memilih KAP atau KJS dalam hal pembuatan kode billing mandiri.

Saluran Pembayaran Setelah Mendapatkan Kode Billing

Setelah Anda memiliki kode billing, Anda dapat melakukan pembayaran melalui:

  • Internet Banking atau Mobile Banking

  • ATM

  • Teller bank persepsi

  • Aplikasi mitra pajak (PJAP)

  • Portal penerimaan negara (tergantung integrasi)

Pastikan Anda membayar sesuai nominal dan memasukkan kode billing dengan tepat. Setelah pembayaran berhasil, sistem akan memberikan bukti berupa NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) yang harus disimpan sebagai bukti sah pembayaran.

DJP telah memperpanjang masa berlaku kode billing menjadi 14 hari, dimana sebelumnya hanya berlaku selama 7 hari. Namun apabila telah habis masa berlaku, Wajib Pajak dapat menerbitkan kode billing baru.

Fungsi & Keunggulan Kode Billing dibandingkan metode lama

Beberapa manfaat dan fungsi utama dari sistem kode billing:

  1. Praktis dan fleksibel
    Wajib Pajak dapat membuat kode billing dan membayar pajak kapan saja dan dari mana saja, tanpa harus datang secara langsung ke bank atau kantor pos.

  2. Menjadi lebih efisien
    Dengan sistem penerbitan kode billing otomatis melalui coretax, proses pembuatan kode billing menjadi lebih cepat dan mengurangi kesalahan input Kode Akun Pajak (KAP) atau Kode Jenis Setoran (KJS).

  3. Akurat & transparan
    Data pembayaran terhubung langsung dengan sistem coretax DJP, sehingga validasi lebih cepat dan risiko kesalahan administrasi berkurang.

  4. Integrasi dengan kanal pembayaran elektronik
    Setelah mendapatkan kode billing, pembayaran bisa dilakukan melalui ATM, Internet Banking, atau aplikasi mitra (seperti aplikasi perpajakan resmi).

  5. Arsip digital
    Sistem penyimpanan data billing, pembayaran, dan bukti penerimaan pajak dilakukan secara elektronik, sehingga lebih mudah dilacak bila diperlukan dalam proses audit pajak.

Penerapan Batas Waktu dan Konsekuensi Keterlambatan

Seiring dengan pembaruan sistem perpajakan melalui coretax, pemerintah telah menyelaraskan batas waktu penyetoran pajak. Mulai tahun 2025, setoran pajak masa harus disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Jika Anda terlambat menyetor, akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga per bulan atas jumlah pajak yang belum dibayar. Besaran bunga disesuaikan berdasarkan ketentuan terbaru dan dihitung sejak tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.

Bagi Anda yang membutuhkan pendampingan dalam proses pembayaran pajak maupun pengelolaan kewajiban pajak secara efektif dan efisien, Anda dapat menghubungi PB Taxand melalui situs resmi kami di https://www.pbtaxand.com/menu/page/home


Share

Comment

0/1000

Please make sure you are logged in to the platform and comment sensibly and responsibly. Comments are the sole responsibility of the commenter as stipulated in the UU ITE.