Mengenal Usaha Perseorangan Karakteristik & Kewajiban Pajaknya
- By Admin
- 03 November 2025
Dalam dunia bisnis, tidak semua pelaku usaha langsung memulai dari bentuk perusahaan besar atau berbadan hukum. Sebagian besar pengusaha Indonesia justru memulai langkahnya melalui bentuk paling sederhana, yakni usaha perseorangan. Bentuk usaha ini menjadi fondasi utama pertumbuhan ekonomi, terutama di sektor UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).
Namun, seiring berkembangnya bisnis, banyak pelaku usaha belum sepenuhnya memahami aspek pajak yang melekat pada jenis usaha ini. Padahal, kesalahan dalam pengelolaan dapat menimbulkan risiko pajak di kemudian hari.
PB Taxand akan membahas apa itu usaha perseorangan, karakteristik utama, serta kewajiban pajaknya yang perlu diperhatikan oleh setiap pemilik usaha.
1. Apa Itu Usaha Perseorangan?
Usaha perseorangan adalah bentuk usaha yang dimiliki, dikelola, dan dikendalikan oleh satu orang saja. Pemilik bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kegiatan operasional, keputusan bisnis, serta kewajiban keuangan usaha tersebut.
Secara umum, ada dua kategori wajib pajak bagi usaha perseorangan:
Wajib Pajak Orang Pribadi
Wajib Pajak Badan (Perseroan Perorangan)
Karena sifatnya yang sederhana, usaha perseorangan menjadi pilihan ideal untuk memulai bisnis tanpa birokrasi rumit atau biaya administrasi besar. Namun, justru karena kesederhanaannya, banyak pelaku usaha mengabaikan aspek legalitas dan pajak yang seharusnya tetap diperhatikan.
2. Karakteristik Utama Usaha Perseorangan
Untuk memahami bagaimana usaha perseorangan berbeda dari bentuk usaha lainnya, berikut beberapa karakteristik utamanya:
a. Dimiliki oleh Satu Orang
Pemilik memiliki kendali penuh terhadap seluruh keputusan, mulai dari strategi bisnis, keuangan, hingga operasional harian. Tidak ada pemegang saham lain yang ikut menentukan arah usaha.
b. Modal dan Skala Usaha Relatif Kecil
Biasanya modal berasal dari tabungan pribadi atau pinjaman dengan jumlah yang relatif kecil. Karena itu, bentuk usaha ini banyak ditemui di sektor UMKM dan bisnis berbasis rumah tangga.
c. Fleksibilitas Tinggi
Pemilik bebas mengatur strategi dan arah usaha tanpa harus melalui rapat direksi atau keputusan pemegang saham. Ini menjadi daya tarik utama bagi banyak pengusaha pemula.
Namun, terdapat beberapa perbedaan usaha perseorangan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Wajib Pajak Badan Perseroan Perorangan:
a. Akta Pendirian atau Legalitas Formal
Pendirian usaha atas nama orang pribadi tidak memerlukan dokumen pendirian usaha, sedangkan pendirian Perseroan Perorangan memerlukan Sertifikat Pernyataan Pendirian yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
b. Batasan Tanggung Jawab
Dalam usaha atas nama orang pribadi, pemilik menanggung seluruh risiko bisnis. Jika usaha rugi, tanggung jawab dapat meluas hingga harta pribadi. Sedangkan dalam Perseroan Perorangan, pemegang saham memiliki tanggung jawab terbatas karena adanya pemisahan harta pribadi dengan perseroan.
c. Pemisahan Rekening
Dikarenakan Perseroan Perorangan memiliki status badan hukum yang sah, maka pemilik dapat membuka rekening atas nama perusahaan dan memisahkan kekayaan perusahaan dengan harta pribadi. Sedangkan usaha atas nama orang pribadi menggunakan rekening atas nama pribadi.
3. Kewajiban Pajak dalam Usaha Perseorangan
Selama masih berbentuk usaha atas nama orang pribadi (Wajib Pajak Orang Pribadi), pemilik dikenakan PPh Orang Pribadi atas penghasilan usaha yang diperoleh. Berikut beberapa kewajiban yang harus dipenuhi:
a. Memiliki NPWP Pribadi
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi identitas resmi dalam sistem perpajakan. Tanpa NPWP, pemilik usaha tidak dapat memenuhi kewajiban pajak seperti pembayaran pajak dan pelaporan SPT.
b. Membayar Pajak Penghasilan (PPh)
Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai pelaku usaha wajib menghitung dan membayar pajak berdasarkan penghasilan bersih (laba usaha). Besaran tarifnya mengikuti tarif progresif PPh Orang Pribadi, yaitu 5% hingga 35% sesuai lapisan penghasilan kena pajak.
Namun, bagi pelaku UMKM dengan peredaran bruto s/d Rp4,8 miliar per tahun, Pemerintah memberikan kemudahan melalui:
PPh Final 0,5% dari omzet
Pajak ini dibayar setiap bulan dan bersifat final, sehingga tidak perlu dihitung ulang dalam laporan pajak tahunan; atauPenggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
NPPN mengatur pedoman untuk menghitung penghasilan neto berdasarkan persentase tertentu dari peredaran bruto. Besaran persentase norma penghitungan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-17/PJ/2015 berdasarkan jenis klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan wilayah provinsi.
c. Melaporkan SPT Tahunan
Wajib Pajak Orang Pribadi wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
d. Kewajiban PPN (jika omzet >Rp4,8 miliar)
Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki peredaran bruto melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Apabila telah dikukuhkan sebagai PKP, maka pengusaha wajib memungut PPN, menerbitkan Faktur Pajak, serta melaporkan SPT Masa PPN untuk tiap masa pajak.
Usaha Perseroan Perorangan merupakan Wajib Pajak Badan, sehingga memiliki kewajiban pajak yang berbeda. Berikut beberapa kewajiban yang harus dipenuhi:
a. Memiliki NPWP Perseroan
Perseroan Perorangan harus memiliki NPWP atas nama perseroan karena kewajiban pajaknya terpisah dari pemilik usaha.
b. Membayar Pajak Penghasilan (PPh)
Perseroan Perorangan dikenakan pajak berdasarkan penghasilan bersih (laba usaha) dengan tarif PPh Badan sebesar 22% (berlaku tarif pajak lebih rendah apabila peredaran bruto s/d Rp50miliar).
Bagi Perseroan Perorangan dengan peredaran bruto s/d Rp4,8 miliar per tahun, Pemerintah memberikan kemudahan melalui:
PPh Final 0,5% dari omzet (berlaku paling lama 4 Tahun Pajak)
Pajak ini dibayar setiap bulan dan bersifat final, sehingga tidak perlu dihitung ulang dalam laporan pajak tahunan.
c. Melaporkan SPT Tahunan
Perseroan Perorangan wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan paling lambat 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak, yaitu 30 April tahun berikutnya (jika tahun buku adalah Januari s/d Desember).
d. Kewajiban PPN (jika omzet >Rp4,8 miliar)
Perseroan Perorangan yang memiliki peredaran bruto melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Apabila telah dikukuhkan sebagai PKP, maka pengusaha wajib memungut PPN, menerbitkan Faktur Pajak, serta melaporkan SPT Masa PPN untuk tiap masa pajak.
e. Kewajiban Pembukuan
Perseroran Perorangan tidak termasuk dalam wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, sehingga Perseroan Perorangan wajib menyelenggarakan pembukuan meskipun PPh Final 0,5% dihitung berdasarkan jumlah peredaran bruto. Pembukuan yang dilakukan terdiri dari pencatatan atas harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa.
Kesimpulan
Pendirian usaha perseorangan merupakan langkah awal yang ideal bagi banyak pengusaha di Indonesia karena sederhana, fleksibel, dan mudah dilakukan. Namun di balik kemudahannya, terdapat tanggung jawab besar yang harus dipahami, terutama dalam hal perpajakan.
Setiap pelaku usaha wajib memastikan bahwa aktivitas bisnisnya memiliki legalitas jelas dan sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku. Bagi pelaku usaha yang ingin mendirikan usaha perseorangan dengan status badan hukum, pelaku usaha dapat mendirikan Perseroan Perorangan. Dengan pendirian yang cukup mudah dan tanggung jawab yang terbatas karena adanya pemisahan harta pribadi dengan perseroan, Perseroan Perorangan bisa menjadi pilihan cerdas untuk memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat.
PB Taxand siap menjadi mitra terpercaya Anda dalam perjalanan bisnis mulai dari perencanaan pajak usaha perseorangan hingga pengelolaan kewajiban perpajakan yang efisien.
Baca Juga : Cara Menghitung PPH 21 Karyawan
Comment