Menara Imperium, 27th Floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav.1 Jakarta 12980 - Indonesia
+62 21 835 6363

Your Trusted Tax Advisor

konsultan pajak jakarta

tax consultant jakarta

transfer pricing service

corporate tax service

tax compliance service

international tax service

tax expert jakarta

UU Cipta Kerja

konsultan pajak surabaya

tax consultant surabaya

SPT Pribadi

Omnibus Law Perpajakan

Insentif Pajak Penghasilan

corporate tax return

individual tax return

tax verification service

tax audit service

Nomor Objek Pajak (NOP): Pengertian, Struktur, dan Fungsinya bagi Wajib Pajak

  • By Admin
  • 23 April 2026
Share

Dalam sistem perpajakan Indonesia, setiap objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) memiliki identitas unik yang digunakan untuk keperluan administrasi, pelaporan, dan pengawasan. Identitas ini dikenal sebagai Nomor Objek Pajak (NOP). NOP merupakan elemen kunci dalam administrasi pajak properti karena digunakan untuk memastikan akurasi data, pelaporan, serta pengawasan kewajiban perpajakan atas tanah dan/atau bangunan.

Bagi wajib pajak badan, memahami apa itu NOP, pemahaman yang memadai mengenai NOP tidak hanya penting untuk kepatuhan PBB, tetapi juga untuk mendukung pengelolaan aset yang tertib dan terdokumentasi dengan baik.

1. Apa Itu Nomor Objek Pajak (NOP)?

NOP adalah nomor identitas resmi yang diberikan kepada setiap objek pajak bumi dan bangunan. Nomor ini digunakan sebagai sarana identifikasi dalam seluruh administrasi PBB, termasuk penetapan, pelaporan, dan pembayaran pajak.

Kewenangan pengelolaan PBB saat ini terbagi sebagai berikut:

  • PBB sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dikelola oleh pemerintah daerah (Badan Pendapatan Daerah/Bapenda);

  • PBB sektor tertentu seperti Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P3) masih dikelola oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dengan demikian, penerbitan dan pengelolaan NOP dilakukan oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan sektor PBB yang bersangkutan.

NOP menjadi rujukan utama dalam penerbitan dokumen pajak seperti SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) maupun SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang). Dengan adanya NOP, sistem perpajakan dapat memetakan kepemilikan aset secara jelas, menghindari ketetapan pajak ganda, serta memastikan bahwa setiap properti yang menghasilkan manfaat ekonomi dikenakan pajak sesuai ketentuan.

2. Dasar Hukum dan Regulasi Terkait

Ketentuan mengenai NOP diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.

Selain itu, implementasinya dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan teknis seperti:

  • Bab IV PMK 81 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan


  • PER-7/PJ/2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi NPWP, Pengusaha Kena Pajak, Objek Pajak PBB Serta Perincian Jenis, Dokumen, dan Saluran Untuk Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Berdasarkan regulasi tersebut, setiap objek pajak hanya dapat memiliki satu NOP yang tetap. Jika kepemilikan properti berpindah tangan, NOP tidak berubah melainkan hanya data subjek pajaknya yang diperbarui.

3. Struktur dan Arti Angka pada NOP

NOP terdiri dari 18 digit angka yang mencerminkan lokasi dan identitas objek pajak secara sistematis. Struktur umum NOP adalah sebagai berikut:

Posisi Digit

Keterangan

1–2

Kode Provinsi (Daerah Tingkat I)

3–4

Kode Kabupaten/Kota (Daerah Tingkat II)

5–7

Kode Kecamatan

8–10

Kode Kelurahan atau Desa

11–13

Nomor Blok

14–17

Nomor Urut Objek Pajak

18

Kode Khusus atau Pengaman

Sebagai contoh:

NOP 32.71.050.010.002-1234.0
Artinya, objek pajak tersebut berada di provinsi berkode “32” (misalnya Jawa Barat), kota “71” (Bandung), dan seterusnya hingga nomor urut yang menjadi identitas spesifik bangunan atau tanah tersebut.

Struktur ini menjadikan NOP layaknya alamat fiskal digital untuk setiap aset, yang memudahkan pelacakan, pemetaan, serta verifikasi data oleh otoritas pajak.

4. Fungsi NOP bagi Wajib Pajak Badan

Untuk entitas bisnis, NOP memiliki peran yang lebih kompleks daripada sekadar nomor administrasi. Berikut beberapa fungsi utamanya:

a. Identitas Resmi Objek Pajak Properti

NOP merupakan identitas resmi atas setiap aset berupa tanah dan/atau bangunan yang dimiliki atau dikuasai perusahaan, dan digunakan dalam seluruh dokumen terkait PBB seperti SPPT dan SPOP.

b. Mendukung Kepatuhan PBB

Melalui NOP, perusahaan dapat memantau kewajiban PBB setiap aset yang dimilikinya baik kantor pusat, pabrik, gudang, maupun lahan investasi. Dengan sistem digital saat ini, pengecekan status pajak dapat dilakukan secara online melalui Bapenda atau Kantor Pajak.

c. Pendukung Proses Audit dan Due Diligence

Dalam proses audit atau transaksi korporasi, NOP digunakan untuk mencocokkan data kepemilikan properti antara dokumen pajak dan sertifikat kepemilikan. NOP menjadi bagian dari data pendukung untuk memverifikasi keberadaan dan status perpajakan aset properti.

5. Cara Mengecek NOP

Bagi perusahaan yang memiliki banyak aset, pencatatan dan verifikasi NOP perlu dilakukan secara berkala. Berikut beberapa langkah yang bisa diterapkan:

  1. Verifikasi dokumen PBB
    Memastikan NOP yang tercantum dalam SPPT atau SPOP sesuai dengan objek pajak yang dimiliki.

  2. Gunakan layanan daring resmi pemerintah daerah.
    Banyak daerah telah menyediakan sistem PBB secara online untuk pengecekan NOP, di antaranya yaitu DKI Jakarta, Surabaya, dan Bandung.

  3. Verifikasi langsung ke kantor pajak atau Bapenda.
    Jika terdapat perbedaan data, perusahaan dapat mengajukan pembetulan atau permohonan konfirmasi melalui Portal Wajib Pajak (Coretax) atau secara langsung ke Bapenda (untuk PBB-P2) atau KPP (untuk PBB-P3).


Kesimpulan

NOP merupakan elemen fundamental dalam administrasi PBB yang berfungsi sebagai identitas fiskal atas setiap objek pajak berupa tanah dan/atau bangunan.

Bagi wajib pajak badan, memahami fungsi NOP sangat penting untuk memastikan kepatuhan kewajiban PBB dan menghindari potensi sengketa pajak di kemudian hari.

PB Taxand sebagai konsultan pajak siap membantu perusahaan Anda dalam memastikan pengelolaan kewajiban PBB telah terpenuhi sesuai ketentuan.


Baca Juga : Pengertian PTKP: Arti, Fungsi, dan Cara Menghitungnya

Share

Comment

0/1000

Please make sure you are logged in to the platform and comment sensibly and responsibly. Comments are the sole responsibility of the commenter as stipulated in the UU ITE.