8 Kesalahan Lapor SPT Tahunan Badan via Coretax, Risiko, dan Cara Menghindarinya
- By Sudarmin Tandar
- 24 April 2026
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan via Coretax kini tidak lagi sekadar formalitas. Kesalahan kecil dalam pengisian laporan SPT dapat berakibat pada penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) hingga pemeriksaan pajak. Dalam artikel ini, PB Taxand mengulas delapan kesalahan lapor SPT Tahunan Badan termasuk risiko yang dapat timbul, dan cara menghindarinya.
Secara regulasi, penting diingat bahwa kewajiban melaporkan SPT Tahunan Badan merupakan konsekuensi logis dari sistem self-assessment yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pasal 3 ayat (3) huruf c dalam peraturan ini menegaskan kewajiban perusahaan melaporkan SPT Tahunan Badan dilakukan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
Di era Coretax, perubahan mekanisme SPT Tahunan Badan kini mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PER-11/2025) yang telah dirubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026 (PER-3/2026). Perubahan sistem ini dapat menimbulkan potensi kesalahan bagi perusahaan dalam mengisi dan melaporkan SPT Tahunan Badan.
8 Kesalahan Lapor SPT Tahunan Badan di Coretax
- Tidak mengecek kesesuaian data profil
Perusahaan harus memastikan data profil Wajib Pajak, Person in Charge (PIC) sebagai pengelola utama yang mengatur hak akses (super user), dan pihak terkait seperti pengurus dan pemegang saham di Coretax sudah sesuai dan mutakhir. Berbeda dengan DJP Online, akses di Coretax terhubung langsung dengan akun orang pribadi sebagai perwakilan Wajib Pajak badan melalui mekanisme impersonating. - Tidak memperbarui PIC di seluruh TKU
Bagi Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu tempat kegiatan usaha (TKU), pastikan PIC di setiap lokasi usaha sudah sesuai dan diperbarui. - Tidak menyiapkan dokumen pendukung
Perusahaan harus menyiapkan laporan keuangan yang telah diaudit (dimana Pasal 68 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mewajibkan laporan audit apabila perusahaan memenuhi kriteria tertentu), serta dokumen pendukung lain sebelum melaporkan SPT Tahunan Badan. - Tidak mengikuti standardisasi format laporan keuangan
Laporan keuangan harus disampaikan dalam format PDF yang dapat dibaca oleh sistem Coretax termasuk standardisasi dokumen pendukung. - Rekonsiliasi fiskal tidak rinci
Perusahaan harus memisahkan biaya yang tidak dapat dibebankan secara fiskal (non-deductibleexpense) sesuai ketentuan. Rekonsiliasi fiskal juga perlu disajikan lebih rinci dengan kode penyesuaian fiskal sesuai daftar yang ada di Coretax. - Kesalahan mengisi Formulir Induk
Perusahaan harus memahami pengisian Formulir Induk. Jawaban “Ya/Tidak” akan menentukan lampiran yang wajib diisi. Pastikan juga bagian “Header Formulir Induk” diisi dengan metode pembukuan yang tepat, yaitu “Stelsel Akrual (default)” atau “Stelsel Kas”.
Formulir Induk mencakup 10 bagian, yaitu identitas Wajib Pajak, informasi laporan keuangan, penghasilan final dan bukan objek pajak, penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) terutang, pengurang PPh, PPh kurang/lebih bayar, angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan, pernyataan transaksi, lampiran lain-lain, dan pernyataan akhir. - Tidak memperhatikan pengisian informasi laporan keuangan (Bagian B)
Perusahaan harus memilih sektor usaha yang sesuai karena akan menentukan jenis lampiran rekonsiliasi laporan keuangan yang diisi. Jika laporan keuangan diaudit, wajib mencantumkan opini auditor dan identitas akuntan publik. - Tidak melampirkan Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal
Perusahaan dengan transaksi afiliasi yang memenuhi kriteria tertentu sesuai Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 (PMK 172/2023) wajib menyelenggarakan dan menyediakan Transfer Pricing Documentation (TP-Doc). Perusahaan yang memiliki kewajiban TP-Doc juga wajib melampirkan Ikhtisar Dokumen Induk, Dokumen Lokal pada SPT Tahunan Badan, yang berisi pernyataan bahwa perusahaan telah menyelenggarakan dan menyediakan TP-Doc, dan laporan per negara.
Pastikan juga bagian pernyataan transaksi pada Formulir Induk diisi lengkap, termasuk 9 pertanyaan dengan jawaban “Ya/Tidak” terkait transaksi afiliasi, kewajiban TP-Doc, serta transaksi lain seperti utang-piutang, dan penyusutan/amortisasi fiskal.
Risiko Kesalahan dalam Lapor SPT Tahunan Badan
Kesalahan dalam pelaporan pajak perusahaan dapat memicu berbagai konsekuensi. PB Taxand mengidentifikasi setidaknya tiga risiko utama yang perlu diwaspadai:
- Penerbitan SP2DK
Kesalahan data dapat memicu penerbitan SP2DK yang harus ditanggapi dalam 14 hari (dapat diperpanjang 7 hari) sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan ayat (5) PMK 111 Tahun 2025. - Pemeriksaan pajak
Kesalahan pelaporan meningkatkan risiko pemeriksaan pajak. Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) PMK 15 Tahun 2025, jangka waktu pengujian dalam proses pemeriksaan menjadi lebih singkat, yaitu 5 bulan (Pemeriksaan Lengkap), 3 bulan (Pemeriksaan Terfokus), dan 1 bulan (Pemeriksaan Spesifik). - Sengketa pajak berkelanjutan
Dimana dapat berlanjut ke proses keberatan di Direktorat Jenderal Pajak, banding ke Pengadilan Pajak, hingga peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Cara Menghindari Kesalahan Lapor SPT Tahunan Badan
Setelah mengenali berbagai potensi kesalahan dan risiko dalam pelaporan SPT Tahunan Badan, PB Taxand menyarankan perusahaan melakukan langkah berikut:
- Login ke akun Coretax Badan dan cek menu “Profil Wajib Pajak” dan “Pihak Terkait” untuk memastikan data sudah benar dan terbaru.
- Lakukan inventarisasi seluruh cabang, dan pastikan setiap TKU sudah memiliki PIC yang sesuai.
- Jangan menunggu waktu pelaporan untuk mengumpulkan bukti potong; manfaatkan fitur “Pre-populated Data” di Coretax untuk menarik data kredit pajak.
- Pastikan laporan keuangan disusun sesuai standar akuntansi yang berlaku.
- Lakukan rekonsiliasi fiskal dengan pemisahan biaya yang jelas. Untuk pemberian natura kenikmatan, sebaiknya bedakan yang menjadi objek PPh 21 dan yang dikecualikan dari objek pajak sesuai ketentuan PMK 66 Tahun 2023. Siapkan juga daftar nominatif biaya entertainment, biaya promosi, dan daftar pemberian natura kenikmatan sejak awal.
- Baca setiap pertanyaan pada bagian header dengan teliti, karena kesalahan memilih jawaban bisa menyebabkan lampiran penting tidak muncul dan laporan pajak perusahaan dianggap tidak lengkap.
- Pastikan perusahaan yang melakukan transaksi afiliasi telah menyelenggarakan TP-Doc sesuai PMK 172/2023 terkait penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Perusahaan juga wajib melampirkan Ikhtisar Dokumen Induk, Dokumen Lokal yang berisi pernyataan bahwa perusahaan telah menyelenggarakan dan menyediakan TP-Doc dalam SPT Tahunan Badan, dan laporan per negara.
Rekomendasi tersebut disusun berdasarkan pengalaman PB Taxand yang telah memasuki tiga dekade (30 tahun) dalam membangun kepercayaan sebagai mitra strategis yang membantu klien memahami implikasi pajak dalam setiap keputusan bisnis. Sebagai konsultan pajak yang berbasis di Jakarta dan Surabaya, PB Taxand menyediakan layanan yang mencakup tax advisory, transfer pricing, tax compliance (pelaporan SPT Tahunan Badan) hingga pendampingan pemeriksaan pajak dan sengketa pajak.
Di tengah tantangan berupa regulasi yang semakin kompleks dan transformasi sistem perpajakan, PB Taxand didukung oleh jaringan global Taxand di lebih dari 50 negara. Dukungan ini memungkinkan penyediaan perspektif lintas yurisdiksi yang relevan dan solutif, dengan tetap menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, dan independensi dalam setiap layanan yang diberikan.
Comment