Begini Prosedur Permohonan Pengembalian Pajak di Coretax Sesuai Ketentuan
- By Sudarmin Tandar
- 27 April 2026
Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan potensi kebocoran pengembalian pajak tahun lalu hingga Rp360 triliun dalam acara rapat bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 6 April 2026 di Kompleks Parlemen Senayan, sehingga pemerintah berencana memperketat mekanisme pengajuannya. Merespons hal tersebut, PB Taxand mengimbau Wajib Pajak untuk memahami prosedur pengembalian pajak melalui Coretax sesuai ketentuan yang berlaku dan panduan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Landasan Hukum Pengembalian/Restitusi Pajak
Ketentuan pengembalian lebih bayar atau restitusi pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pasal 17B ayat (1) UU KUP menegaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak wajib menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) paling lama 12 bulan sejak permohonan diterima secara lengkap, setelah dilakukan pemeriksaan pajak. Adapun jangka waktu tersebut berbeda dengan skema pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu.
DJP mengelompokkan dua kondisi restitusi pajak yang dapat dilakukan:
- Pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Kondisi ini terjadi apabila Wajib Pajak membayar pajak padahal seharusnya tidak terutang pajak.
- Pengembalian kelebihan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Kondisi ini terjadi apabila Wajib Pajak membayar pajak lebih besar dari pajak yang terhutang.
Prosedur Pengajuan Pengembalian/Restitusi Pajak di Coretax
Sejak tahun 2025, DJP menyediakan pengajuan restitusi pajak secara digital melalui Coretax. Mengutip salindia resmi DJP, berikut langkah-langkahnya:
- Login ke Coretax dan masuk ke menu “Pembayaran”;
- Pilih “Formulir Restitusi Pajak”;
- Lengkapi formulir:
- Nomor permohonan (opsional sesuai kebijakan internal);
- E-mail pemohon;
- Penanda tangan (pastikan sesuai status Wajib Pajak/kuasa/wakil Wajib Pajak);
- Alasan pengembalian pajak (kolom akan menyesuaikan);
- Rekening bank tujuan restitusi;
- Dokumen pendukung, minimal:
- Perhitungan pajak;
- Surat kuasa/penunjukan (jika dikuasakan); dan
- Lampiran lain sesuai regulasi.
- Klik “Submit” setelah data lengkap.
Cara Mendaftarkan Rekening Bank di Coretax
Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian pajak harus mendaftarkan nomor rekening bank di Coretax. Jika belum terdaftar, simak cara mendaftarkannya:
- Login ke Coretax;
- Masuk ke menu “Portal Saya”, pilih “Perubahan Data”;
- Pilih “Identitas Wajib Pajak” dan centang pembaruan rekening;
- Isi data rekening (bank, nomor, nama pemilik, dll.);
- Simpan dan pastikan nama rekening sesuai dengan Wajib Pajak; dan
- Untuk pengecekan, akses menu “Portal Saya” dan pilih “Profil Saya” serta “Detail Bank”.
Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak (SPKKP)
SPKKP merupakan surat dari DJP untuk memastikan pemanfaatan kelebihan pembayaran pajak, setelah diperhitungkan dengan utang pajak, yang diterbitkan setelah adanya dokumen seperti:
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
- Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP);
- Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB).
Prosedur Konfirmasi SPKKP
SPKKP dikirimkan secara elektronik melalui Coretax. Berikut prosedur mengonfirmasi SPKKP dalam proses pengajuan permohonan pengembalian pajak:
- Buka “Dokumen Saya” dan catat nomor dan tanggal SPKKP;
- Masuk ke “Kasus Saya”;
- Klik tombol refresh, cari refund of legal actions decisions dengan tanggal yang sama dengan SPKKP, kemudian klik tombol “Pilih”;
- Isi nomor dan tanggal surat balasan konfirmasi (jika ada, jika tidak bisa diisi setrip/garis datar);
- Isi nomor dan tanggal SPKKP;
- Pilih opsi pemanfaatan:
- Kompensasi ke utang Wajib Pajak lain, jika Anda ingin melunasi tunggakan Wajib Pajak lain;
- Deposit pajak, jika Anda ingin menyimpan dana untuk pembayaran pajak di masa depan; atau
- Jika kedua opsi tidak dipilih, maka dana dikembalikan ke rekening bank yang tercatat.
- Centang pernyataan lalu klik “Lanjut” dan pastikan status akhir bertuliskan “Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini.”
Berdasarkan Pasal 154 ayat (4) PMK Nomor 81 Tahun 2024, batas waktu persetujuan Wajib Pajak adalah 7 hari sejak SPKKP disampaikan atau 1 hari sebelum jatuh tempo penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP), tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. Jika tidak direspons, dana otomatis dikembalikan ke rekening terdaftar Wajib Pajak.
Pentingnya Pendampingan Konsultan Pajak
Dengan rencana pengetatan pengembalian pajak, Wajib Pajak perlu memastikan pengajuan dilakukan secara tepat dan sesuai aturan. Kesalahan dalam proses pengajuannya dapat berujung pada penolakan dan berdampak pada arus kas maupun keberlanjutan bisnis.
PB Taxand, dengan pengalaman lebih dari 30 tahun dan dukungan jaringan global Taxand di lebih dari 50 negara, menyediakan layanan komprehensif mulai dari tax advisory, transfer pricing, kepatuhan pajak, hingga pendampingan pengembalian pajak.
Sebagai konsultan pajak yang berbasis di Jakarta dan Surabaya, PB Taxand dapat membantu Wajib Pajak menghadapi kompleksitas regulasi sekaligus memastikan setiap proses berjalan sesuai prinsip integritas, profesionalisme, dan kepastian hukum.
Comment