Menara Imperium, 27th Floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav.1 Jakarta 12980 - Indonesia
+62 21 835 6363

Your Trusted Tax Advisor

konsultan pajak jakarta

tax consultant jakarta

transfer pricing service

corporate tax service

tax compliance service

international tax service

tax expert jakarta

UU Cipta Kerja

konsultan pajak surabaya

tax consultant surabaya

SPT Pribadi

Omnibus Law Perpajakan

Insentif Pajak Penghasilan

corporate tax return

individual tax return

tax verification service

tax audit service

Trade Misinvoicing: Modus, Kerugian & Risikonya bagi Perusahaan

  • By Sudarmin Tandar
  • 28 April 2026
Share

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dalam akun YouTube Wakil Presiden Republik Indonesia (@Setwapres) sebagaimana dikutip pada tanggal 12 April 2026 menyebutkan bahwa praktik trade misinvoicing umumnya dilakukan melalui manipulasi faktur kepabeanan. Modusnya beragam, mulai dari underinvoicing (nilai lebih rendah) hingga overinvoicing (nilai lebih tinggi). Oleh karena itu, pemerintah memastikan akan mengambil langkah tegas dalam memberantas praktik trade misinvoicing yang telah menyebabkan kebocoran penerimaan negara dalam skala besar. 

Langkah tegas pemerintah ini diharapkan mampu menciptakan keadilan bagi perusahaan yang patuh sekaligus menjadi peringatan bagi Wajib Pajak, khususnya di sektor industri tertentu terutama di ekspor – impor. Untuk itu, PB Taxand akan membantu Anda memahami modus, kerugian, dan risiko praktik trade misinvoicing.

Modus Praktik “Trade Misinvoicing” yang Umum Terjadi

Mengutip yang disampaikan dalam akun YouTube Wakil Presiden Republik Indonesia (@Setwapres), praktik trade minsinvoincing umumnya berjalan melalui dua skema utama, yaitu pertamaunderinvoicing, yaitu pencatatan nilai barang lebih rendah dari harga sebenarnya untuk mengurangi beban pajak atau bea keluar. Keduaoverinvoicing, yakni pelaporan nilai barang jauh lebih tinggi dari nilai transaksi riil, yang kerap digunakan untuk memindahkan dana ke luar negeri atau tujuan lainnya.

Bapak Gibran mengungkapkan bahwa nilai underinvoicing pada kegiatan ekspor diperkirakan mencapai total 401 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau rata-rata 40 miliar dolar AS per tahun sepanjang periode 2014–2023. Sementara itu, nilai overinvoicing ekspor tercatat sebesar 252 miliar dolar AS atau sekitar 25 miliar dolar AS per tahun, dengan sektor terbesar meliputi perdagangan limbah logam berlapis logam mulia serta smartphone.

Kerugian Praktik “Trade Misinvoicing” bagi Negara

Bapak Gibran menjelaskan bahwa praktik ini menimbulkan kerugian besar bagi negara. Pertama, hilangnya penerimaan pajak dan bea dalam jumlah signifikan akibat manipulasi nilai transaksi. Kedua, terjadinya pelarian modal ke luar negeri yang berdampak pada berkurangnya devisa. Selisih pembayaran ekspor dan impor yang tidak dilaporkan sering kali ditahan di luar negeri, sehingga devisa hasil ekspor yang masuk ke Indonesia menjadi lebih kecil dari seharusnya.Ketiga, meningkatnya risiko masuknya dana illegal ke Indonesia yang umumnya dipakai untuk pencucian uang. Keempat, terciptanya persaingan usaha yang tidak sehat/adil, di mana perusahaan patuh dirugikan karena kalah bersaing dengan pelaku usaha yang melakukan kecurangan.

Risiko Praktik “Trade Misinvoicing” bagi Perusahaan

Berdasarkan salinan website pajak.go.id pada tanggal 11 November 2025, Dirjen Pajak RI Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengusut dugaan pelanggaran ekspor produk turunan CPO sebagai Fatty Matter atau Palm Oil Mill Effluent (POME) pada periode 2021 hingga 2025, dimana melibatkan 257 Wajib Pajak dengan total nilai Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sekitar Rp45,9 triliun untuk periode 2021-2024 dan 25 Wajib Pajak dengan total PEB sebesar Rp2,08 triliun untuk 2025.

Untuk memperkuat pengawasan atas modus pelanggaran, pemerintah meluncurkan sistem berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) bernama Trade AI pada Desember 2025. Sistem ini diharapkan mampu mendeteksi berbagai modus kecurangan, termasuk underinvoicingoverinvoicing, hingga indikasi pencucian uang.

Terdapat 5 resiko yang dihadapi Wajib Pajak jika terbukti melakukan trade misinvoicing, yaitu Pertama, risiko pengenaan sanksi administratif sesuai Pasal 13 UU KUP yaitu akan diterbitkan SKPKB beserta bunga/kenaikan jika ditemukan adanya kekurangan pembayaran pajak akibat manipulasi. Kedua, risiko kepabeanan, sesuai Pasal 102 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang mengatur bahwa jika seseorang dengan sengaja memberitahukan nilai pabean tidak sesuai dengan nilai transaksi yang sebenarnya, maka dapat dikenakan denda dan pidana. Ketiga, risiko pidana pajak sesuai Pasal 39 UU KUP bagi seseorang yang dengan sengaja menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar. Keempat, risiko koreksi transfer pricing sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh jika terbukti over/under invoicing terjadi dalam transaksi antar pihak berelasi. Kelima, risiko TPPU (anti money laundering) jika overinvoicing digunakan untuk capital flight atau layering.

Pentingnya Antisipasi Risiko “Trade Misinvoicing”

Di tengah intensifnya pengawasan, perusahaan yang bergerak di sektor ekspor-impor disarankan untuk melakukan tax diagnostic review. Langkah ini merupakan evaluasi menyeluruh atas kepatuhan perpajakan untuk mengidentifikasi risiko, mengoptimalkan beban pajak, serta memastikan kesesuaian dengan regulasi.

PB Taxand, dengan pengalaman lebih dari 30 tahun dan jaringan global Taxand di lebih dari 50 negara, menyediakan layanan komprehensif mulai dari tax advisory, transfer pricing, hingga tax compliance, termasuk pendampingan dalam pemeriksaan dan sengketa pajak.

Dengan basis layanan di Jakarta dan Surabaya, PB Taxand siap membantu Wajib Pajak menghadapi kompleksitas regulasi serta memastikan setiap proses berjalan sesuai prinsip integritas, profesionalisme, dan kepastian hukum.

Share

Comment

0/1000

Please make sure you are logged in to the platform and comment sensibly and responsibly. Comments are the sole responsibility of the commenter as stipulated in the UU ITE.