Peluru Pemeriksaan Pajak Masif Digencarkan, Siapkan 3 Langkah Mitigasi Sekarang!
- By Sudarmin Tandar
- 29 April 2026
Berdasarkan Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporan kinerja efektivitas pemeriksaan pajak yang berhasil mencapai 120 persen sepanjang 2025. Capaian tersebut didorong berbagai extra effort, termasuk implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak (PMK 15/2025).
Oleh karena itu, intensitas pemeriksaan pajak di tahun 2026 diperkirakan semakin meningkat seiring integrasi data dengan pihak ketiga, penerapan sistem Coretax dan penerapan PMK 15/2025. Menghadapi kondisi tersebut, PB Taxand mendorong Wajib Pajak untuk segera menyiapkan tiga langkah mitigasi.
Strategi Penguatan Pemeriksaan Pajak DJP
DJP juga memperkuat strategi pemeriksaan pajak melalui optimalisasi peran unit vertikal. Seluruh lini dinilai mampu bekerja secara simultan untuk memaksimalkan fungsi pemeriksaan dan penilaian.
Sinyal peningkatan intensitas pemeriksaan pada 2026 turut terlihat dari kebijakan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, yang memperkuat peran Account Representative (AR) menjadi pejabat fungsional pemeriksa pajak. Kebijakan ini disampaikan dalam paparan Dirjen Pajak pada agenda APBN KITA pada tanggal 25 Februari 2026. Sebelumnya, berdasarkan PMK Nomor 79 Tahun 2015, AR berfungsi pada aspek pelayanan, konsultasi, serta pengawasan dan penggalian potensi, tanpa kewenangan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian organisasi dalam mendukung target penerimaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), sekaligus meningkatkan kualitas pengawasan berbasis data dan analisis risiko.
Wajib Pajak Perlu Siapkan Strategi
Meski dinilai sebagai bentuk simplifikasi yang selaras dengan rancang ulang proses bisnis Coretax, PMK 15/2025 juga menghadirkan tantangan baru bagi Wajib Pajak.
Strategi pertama, Wajib Pajak perlu memahami perubahan fundamental dalam regulasi tersebut secara komprehensif. PMK 15/2025 yang berlaku sejak 14 Februari 2025 ini mempertegas definisi pemeriksaan sebagai proses penghimpunan dan pengolahan data, keterangan, dan/atau bukti secara objektif dan profesional untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Selain itu, PMK 15/2025 juga memangkas jangka waktu pengujian dalam proses pemeriksaan menjadi lebih singkat berdasarkan tiga jenis pemeriksaan, yaitu pemeriksaan lengkap selama 5 bulan, pemeriksaan terfokus selama 3 bulan, dan pemeriksaan spesifik selama 1 bulan. Perubahan jangka waktu ini menjadi konsekuensi bagi Wajib Pajak dikarenakan waktu yang tersedia untuk menyiapkan dokumen menjadi lebih terbatas, terutama bagi perusahaan dengan kompleksitas transaksi tinggi.
Strategi kedua, Wajib Pajak perlu memastikan kesiapan dokumen pendukung secara optimal. PMK 15/2025 memberikan pengaturan bahwa buku, catatan, dan/atau dokumen wajib diserahkan kepada Pemeriksa Pajak paling lama 1 bulan sejak surat permintaan disampaikan. Oleh karena itu, dokumen seperti bukti potong, faktur pajak, invoice, kontrak, dan bukti pembayaran perlu tersusun rapi, idealnya dalam format digital.
Strategi ketiga, Wajib Pajak disarankan untuk melakukan rekonsiliasi data. Integrasi data dalam sistem Coretax memungkinkan DJP mengakses informasi dari sekitar 105 instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP). Hal ini diatur antara lain dalam PMK Nomor 8 Tahun 2026 serta Pasal 35A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dengan demikian, keselarasan antara data dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan data eksternal menjadi kunci untuk meminimalkan potensi koreksi dalam pemeriksaan pajak.
Mitigasi Risiko dan Peran Konsultan Pajak
Untuk memitigasi masifnya kegiatan pemeriksaan pajak, perusahaan dapat berkonsultasi dengan pihak konsultan pajak yang mempunyai ijin/sertifikasi, sebab pemeriksaan pajak memiliki risiko signifikan terhadap bisnis Wajib Pajak, seperti eskalasi peningkatan sengketa pajak yang sejatinya membutuhkan biaya lebih tinggi.
Dalam konteks ini, peran konsultan pajak menjadi semakin relevan untuk membantu Wajib Pajak memitigasi risiko. Memasuki usia 30 tahun, PB Taxand telah melalui perjalanan panjang dalam membangun kepercayaan sebagai mitra strategis yang membantu klien mencegah berbagai risiko tersebut.
Sebagai konsultan pajak yang berbasis di Jakarta dan Surabaya, PB Taxand menyediakan layanan yang mencakup tax advisory, transfer pricing, tax risk management, merger and acquisition, hingga tax compliance sebagai strategi ampuh menghadapi potensi risiko pemeriksaan sampai sengketa pajak.
- Baca Juga : Pentingnya Pemeriksaan Pajak
Comment