Tingkat Kemenangan DJP atas Sengketa Pajak Turun Jadi 37,50% di 2025, Ini Penyebabnya
- By Sudarmin Tandar
- 30 April 2026
Sebagaimana dikutip dari Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan tingkat kemenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menangani sengketa pajak turun menjadi 37,50 % pada 2025 dari target yang ditetapkan sebesar 46,00 %. Lebih lanjut, dalam Laporan tersebut dijelaskan bahwa faktor yang menjadi penyebab penurunan tingkat kemenangan DJP adalah perbedaan perspektif antara Majelis Hakim dengan petugas pajak.
Berdasarkan Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025, dimana Putusan yang mengabulkan seluruhnya tercatat sebanyak 7.437 kasus, terdiri atas 6.806 banding dan 631 gugatan. Sementara itu, putusan mengabulkan sebagian mencapai 2.596 kasus, dengan rincian 2.518 banding dan 78 gugatan.
Di sisi lain, putusan yang menolak berjumlah 3.397 kasus dan yang tidak dapat diterima sebanyak 427 kasus. Selain itu, terdapat 35 putusan membatalkan, 327 putusan membetulkan kesalahan tulis atau hitung, serta 23 putusan yang menambah pajak yang harus dibayar. Adapun sengketa yang dihapus dari daftar tercatat sebanyak 118 kasus.
Secara keseluruhan, total sengketa pajak pada 2025 mencapai 14.360 kasus, yang terdiri atas 12.070 banding dan 2.290 gugatan. Dari jumlah tersebut, tingkat kemenangan DJP tercatat sebesar 31,30 persen untuk banding dan 69,93 persen untuk gugatan, sehingga secara agregat berada di angka 37,50 persen.
Dalam konteks sengketa pajak, tingkat kemenangan merupakan indikator yang mengukur perbandingan antara putusan Pengadilan Pajak yang memenangkan DJP dengan total putusan banding dan gugatan.
Jenis Amar Putusan Pengadilan Pajak
Mengacu pada Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, amar putusan meliputi: menolak; mengabulkan sebagian atau seluruhnya; menambah pajak yang harus dibayar; tidak dapat diterima; membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung; serta membatalkan.
Namun demikian, yang dikategorikan sebagai kemenangan DJP hanya meliputi putusan menolak, tidak dapat diterima, dan menambah pajak yang harus dibayar, termasuk sengketa yang dihapus dari daftar. Sementara itu, putusan mengabulkan sebagian hanya diperhitungkan dengan bobot 0,5 dan putusan pembetulan tidak masuk dalam perhitungan.
Tren Kinerja Sepanjang 2025
Secara kuartalan tahun 2025, kinerja indikator sengketa pajak menunjukkan tren meningkat, meskipun belum mencapai target. Pada kuartal I, realisasi tercatat sebesar 27,19 persen, kemudian meningkat menjadi 35,73 persen pada kuartal II.
Selanjutnya, capaian naik menjadi 37,11 persen pada kuartal III dan mencapai 37,50 persen pada kuartal IV. Meski menunjukkan perbaikan, realisasi tersebut masih berada di bawah target yang ditetapkan sebesar 46,00 persen pada tahun 2025.
Dalam lima tahun terakhir, tingkat kemenangan DJP juga menunjukkan tren belum konsisten mencapai target. Pada 2021 tercatat sebesar 43,25 persen, kemudian meningkat menjadi 44,80 persen pada 2022, turun ke 41,14 persen pada 2023, kembali naik menjadi 44,14 persen pada 2024, dan turun signifikan menjadi 37,50 persen pada 2025.
Kondisi ini menegaskan bahwa sengketa pajak masih menjadi tantangan struktural dalam sistem perpajakan Indonesia.
Faktor Penyebab Penurunan Tingkat Kemenangan DJP atas Sengketa Pajak
Penurunan tingkat kemenangan sengketa pajak tidak terjadi tanpa sebab. Sejumlah faktor yang mempengaruhi antara lain:
Pertama, perbedaan perspektif antara Majelis Hakim dan petugas pajak. Majelis Hakim cenderung mengedepankan prinsip keadilan, sementara petugas pajak berpegang pada regulasi dan dokumen pada saat proses pemeriksaan.
Kedua, munculnya bukti baru dari Wajib Pajak dalam proses persidangan. Bukti tersebut kerap belum disampaikan pada tahap pemeriksaan awal, sehingga memengaruhi hasil putusan di Pengadilan Pajak.
Ketiga, keterbatasan data dan dokumen yang digunakan sebagai dasar koreksi, yang dapat melemahkan posisi DJP dalam mempertahankan koreksi fiskal ketika Wajib Pajak dapat memberikan data dan dokumen pendukung lainnya untuk membantah koreksi tersebut.
Keempat, Peraturan perpajakan yang multi tafsir dan saling bertentangan atau tidak hierarki dengan peraturan diatasnya, sehingga Majelis Hakim cenderung mengabulkan permohonan banding Wajib Pajak.
Penurunan tingkat kemenangan DJP pada 2025 menunjukkan bahwa proses sengketa pajak masih menghadapi tantangan yang kompleks, baik dari sisi perbedaan perspektif, kualitas proses pemeriksaan yang tidak memiliki alat bukti yang valid untuk mendukung koreksi pemeriksa.
Situasi ini sekaligus menjadi pengingat dan peluang bagi Wajib Pajak untuk mempersiapkan secara lengkap dokumen dan alat bukti yang valid untuk mendukung permohonan banding termasuk analisis hukum yang mendukung untuk menolak dasar koreksi yang digunakan oleh pihak pemeriksa.
Dalam konteks tersebut, peran pendamping yang memahami aspek teknis dan strategis perpajakan menjadi semakin penting. PB Taxand, konsultan pajak yang berbasis di Jakarta dan Surabaya dengan pengalaman lebih dari 30 tahun, hadir sebagai mitra strategis dalam membantu Wajib Pajak memahami implikasi perpajakan secara komprehensif.
Didukung jaringan global Taxand di lebih dari 50 negara, PB Taxand menyediakan layanan yang mencakup tax advisory, transfer pricing, tax risk management, merger and acquisition, hingga tax compliance sebagai strategi ampuh menghadapi potensi risiko sengketa pajak.
Comment