Menara Imperium, 27th Floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav.1 Jakarta 12980 - Indonesia
+62 21 835 6363

Your Trusted Tax Advisor

konsultan pajak jakarta

tax consultant jakarta

transfer pricing service

corporate tax service

tax compliance service

international tax service

tax expert jakarta

UU Cipta Kerja

konsultan pajak surabaya

tax consultant surabaya

SPT Pribadi

Omnibus Law Perpajakan

Insentif Pajak Penghasilan

corporate tax return

individual tax return

tax verification service

tax audit service

Pemerintah Siapkan KEK Kura-Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global dan Pemberian Insentif Pajak 0%

  • By Sudarmin Tandar
  • 11 May 2026
Share

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto dalam rangka meninjau pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali dan KEK Sanur pada tanggal 1 Mei 2026 menegaskan bahwa KEK Kura Kura Bali akan menjadi pusat keuangan global atau Indonesia Financial Center (IFC). Pemerintah optimistis IFC akan mendorong daya saing industri jasa keuangan nasional.

Komitmen pengembangan KEK juga diperkuat dengan hadirnya berbagai insentif fiskal, dimana Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa merencanakan pemberian insentif pada KEK sektor keuangan yaitu pengenaan pajak 0%.

Sejatinya, pemerintah telah menetapkan pemberian fasilitas fiskal kepada investor KEK melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2021 tentang perubahan atas PMK Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus (PMK 33/2021), serta Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (PP 40/2021).

PB Taxand akan menguraikan daftar insentif di KEK beserta syarat untuk memanfaatkannya sesuai regulasi yang berlaku.

KEK Kura Kura Bali

Dasar hukum utama fasilitas KEK adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (UU KEK), dimana ketentuan dalam Pasal 30 s/d 34 mengatur secara khusus fasilitas perpajakan dan kepabeanan di KEK.

Kura Kura Bali telah resmi ditetapkan sebagai KEK sektor pariwisata dan industri kreatif melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali (PP 23/2023). KEK Kura Kura Bali ditargetkan mampu menarik investasi sebesar Rp104 triliun dan menyerap hingga 99.853 tenaga kerja dalam 30 tahun ke depan.

Airlangga mengungkapkan bahwa realisasi investasi KEK Kura Kura Bali hingga kuartal I-2026 tercatat sebesar Rp1,62 triliun dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 2.146 orang. Ke depan, pengembangan KEK Kura-Kura Bali akan dilanjutkan melalui penyelesaian sejumlah proyek strategis pada 2026.

KEK ini memiliki ekosistem Knowledge District yang merupakan lokasi pengembangan KEK sektor keuangan. Kawasan tersebut dirancang sebagai ekosistem terintegrasi dengan mengoptimalkan modal pengetahuan, pendidikan, dan sumber daya manusia (SDM) sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi baru di Bali.

Purbaya Beri Insentif Pajak 0%

Bapak Purbaya berpandangan bahwa insentif pajak yang diberikan kepada investor memiliki efek berganda bagi pelaku usaha maupun pemerintah, dimana stimulus pajak dinilai dapat memperkuat cadangan devisa.

Secara simultan, masuknya investor ke KEK Kura-Kura Bali dinilai juga akan berdampak positif terhadap penguatan obligasi Indonesia. Pasalnya, aset global yang masuk ke KEK dapat mendorong peningkatan jumlah investor asing di pasar Surat Berharga Negara (SBN).

“Tax Holiday” dan Daftar Insentif Pajak di KEK

Berdasarkan PP 40/2021, PMK 237/PMK.010/2020 s.t.d.t.d. PMK 33/2021, dan laman resmi KEK, terdapat lima insentif fiskal di KEK, yaitu:

  1. Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh)
  2. Fasilitas Pengurangan PPh Badan sebesar 100% (Tax Holiday) selama:
  • 10 tahun untuk investasi minimum Rp 100.000.000.000,00 s/d kurang dari Rp500.000.000.000,00;
  • 15 tahun untuk investasi minimum Rp500.000.000.000,00 s/d kurang dari Rp 1.000.000.000.000,00; dan
  • 20 tahun untuk investasi minimum Rp 1.000.000.000.000,00; atau
  1. Fasilitas PPh untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (Tax Allowance) berupa:
  • pengurangan penghasilan neto sebesar 30%dari jumlah nilai Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud yang dibebankan selama 6 tahun;
  • penyusutan dan amortisasi dipercepat;
  • PPh atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10% atau sesuai tarif P3B;
  • kompensasi kerugian selama 10 tahun.
  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut;
  2. Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) diberikan pembebasan atau penangguhan;
  3. Pembebasan cukai; dan
  4. Pengurangan pajak daerah dan retribusi sebesar 50% - 100%.

Syarat Mendapatkan Izin KEK

Berdasarkan Pasal 3 PMK 33/2021, badan usaha yang mendapatkan fasilitas KEK harus memenuhi syarat berikut:

  1. 1. Kegiatan pemasukan, perpindahan, dan pengeluaran barang wajib melalui Sistem Aplikasi KEK dengan prinsip:
  • Dokumen tunggal (single document);
  • Melalui sistem elektronik;
  • Integrasi dengan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT inventory);
  • Standardisasi dan pertukaran data SINSW dengan Sistem Komputer Pelayanan Bea dan Cukai; dan
  • Integrasi SINSW dengan sistem perpajakan.
  1. Untuk mendapatkan fasilitas penangguhan bea masuk, badan usaha atau pelaku usaha wajib mendayagunakan sistem persediaan berbasis teknologi informasi (IT inventory).
  2. Setelah menyelesaikan masa pembangunan atau pengembangan, badan usaha atau pelaku usaha di KEK wajib memenuhi persyaratan pada saat mulai berproduksi secara komersial.

Tantangan Meraih Izin KEK dan Insentif Pajak

Perlu ditegaskan bahwa bahwa tidak semua investor otomatis mendapat fasilitas dikarenakan hanya diberikan berdasarkan jenis usaha, nilai investasi dan pemenuhan persyaratan administratif.

Pemenuhan persyaratan izin KEK memiliki tantangan dan kompleksitas tersendiri bagi calon investor. Badan Usaha maupun Pelaku Usaha perlu memahami regulasi teknis yang diterbitkan oleh berbagai kementerian/lembaga, seperti Kementerian Investasi/BKPM, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), maupun administrator KEK.

Selain itu, Pelaku Usaha juga membutuhkan perencanaan pengajuan fasilitas KEK yang matang, pembangunan IT inventory, hingga kesiapan administrasi ketika perusahaan mulai beroperasi di KEK.

Oleh sebab itu, pendampingan konsultan pajak yang kredibel menjadi titik krusial untuk memastikan syarat maupun mekanisme perizinan KEK hingga pemanfaatan insentif pajak dapat dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Memasuki usia 30 tahun, PB Taxand telah melalui perjalanan panjang dalam membangun kepercayaan sebagai mitra strategis bagi klien. Sebagai konsultan pajak yang berbasis di Jakarta dan Surabaya, PB Taxand menyediakan layanan yang mencakup tax advisorytransfer pricingtax risk managementmerger and acquisition, hingga tax compliance sebagai strategi menghadapi potensi risiko pemeriksaan pajak sampai sengketa pajak.

Tiga dekade pengalaman tersebut memperkuat peran PB Taxand tidak hanya dalam memastikan kepatuhan formal, tetapi juga dalam mendampingi perusahaan mengoptimalkan pemanfaatan insentif fiskal secara tepat dan terukur.

Share

Comment

0/1000

Please make sure you are logged in to the platform and comment sensibly and responsibly. Comments are the sole responsibility of the commenter as stipulated in the UU ITE.