PMK 28/2026: Ini Ketentuan Pengembalian Pendahuluan bagi Wajib Pajak Persyaratan Tertentu
- By Sudarmin Tandar
- 13 May 2026
Wajib Pajak yang ingin memperoleh pengembalian pendahuluan perlu memahami ketentuan terbaru mengenai pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (PMK 28/2026), pemerintah mengatur persyaratan bagi Wajib Pajak Persyaratan Tertentu agar dapat memanfaatkan fasilitas pengembalian kelebihan pembayaran pajak tanpa harus menunggu proses pemeriksaan penuh.
Fasilitas pengembalian pendahuluan ini dapat diberikan atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, tidak semua Wajib Pajak dapat langsung memanfaatkannya karena terdapat batasan dan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan dalam PMK 28/2026.
Dengan memahami ketentuan pengembalian pendahuluan bagi Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, proses pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat berjalan lebih efisien dan mengurangi risiko penolakan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Siapa Saja yang Termasuk Wajib Pajak Persyaratan Tertentu?
Pasal 9 PMK 28/2026 menjelaskan bahwa Wajib Pajak Persyaratan Tertentu dapat memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atas PPh maupun PPN. Kategori Wajib Pajak tersebut meliputi:
- Wajib Pajak Orang Pribadi Non-usaha
Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh lebih bayar dapat memanfaatkan fasilitas pengembalian pendahuluan.
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas
Kelompok ini dapat memperoleh pengembalian pendahuluan pajak apabila menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100 juta untuk suatu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.
- Wajib Pajak Badan
Wajib Pajak Badan dapat masuk kategori ini apabila memiliki peredaran usaha di atas Rp0 s/d Rp50 miliar dan jumlah lebih bayar PPh dalam SPT Tahunan paling banyak Rp1 miliar untuk suatu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.
- Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar juga dapat memperoleh fasilitas ini apabila jumlah penyerahan di atas Rp0 s/d Rp4,2 miliar dan jumlah lebih bayar PPN paling banyak Rp1 miliar untuk satu Masa Pajak.
Namun, PKP yang belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), Jasa Kena Pajak (JKP), atau ekspor tertentu tidak termasuk dalam kategori ini meskipun melaporkan lebih bayar.
Cara Mengajukan Pengembalian Pendahuluan
Untuk memperoleh pengembalian pendahuluan, Pasal 10 PMK 28/2026 mengatur bahwa Wajib Pajak harus mengajukan permohonan melalui pengisian kolom pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam SPT Tahunan atau SPT Masa PPN yang menyatakan lebih bayar.
Setelah permohonan diajukan, DJP akan melakukan penelitian atas SPT tersebut. Penelitian ini meliputi:
- Kebenaran penulisan dan penghitungan pajak;
- Bukti pemotongan atau pemungutan PPh serta bukti pembayaran pajak;
- Pajak Masukan yang dikreditkan atau dibayar sendiri; dan
- Pemenuhan kegiatan tertentu seperti ekspor barang, penyerahan kepada pemungut PPN, penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut, hingga ekspor jasa kena pajak.
Penelitian ini bertujuan memastikan data yang dilaporkan benar, valid, dan sesuai dengan sistem administrasi perpajakan.
Bukti Potong dan Pajak Masukan Harus Valid
Dalam proses pengembalian pendahuluan, validitas bukti pemotongan pajak dan Pajak Masukan menjadi faktor penting yang menentukan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (4) PMK 28/2026, bukti pemotongan atau bukti pembayaran PPh harus telah diterbitkan melalui sistem administrasi DJP atau tervalidasi secara resmi. Jika bukti tersebut tidak memenuhi ketentuan, maka tidak akan diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak
Hal yang sama berlaku untuk Pajak Masukan, dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak, dokumen impor, maupun dokumen kepabeanan harus tercatat dan tervalidasi sesuai aturan. Jika Pajak Masukan tidak memenuhi syarat administrasi, nilainya tidak dapat dihitung sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak.
Karena itu, Wajib Pajak perlu memastikan seluruh dokumen pendukung telah sesuai sebelum mengajukan pengembalian pendahuluan.
Batas Waktu Penerbitan SKPPKP
Pasal 11 ayat (2) PMK 28/2026 mengatur batas waktu penerbitan keputusan pengembalian pendahuluan oleh DJP. Jangka waktunya adalah sebagai berikut:
- 15 hari kerja untuk PPh orang pribadi;
- 1 bulan untuk PPh badan; dan
- 1 bulan untuk PPN.
Jika dalam jangka waktu tersebut DJP tidak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) atau pemberitahuan penolakan, maka permohonan dianggap dikabulkan.
Pasal 12 PMK 28/2026 juga memberikan ruang bagi Wajib Pajak apabila jumlah restitusi yang disetujui tidak sama dengan jumlah yang diajukan. Dalam kondisi tersebut, Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri.
Namun, terdapat syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- DJP belum memulai pemeriksaan atas Masa Pajak atau Tahun Pajak tersebut;
- Belum dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka; dan
- Permohonan diajukan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.
Permohonan ini disampaikan secara elektronik melalui portal Wajib Pajak. Jika tidak dapat dilakukan secara elektronik, permohonan dapat diajukan langsung atau melalui pos dan jasa kurir ke kantor pajak yang ditentukan.
PB Taxand Siap Mendampingi Proses Pengembalian Pendahuluan
Fasilitas pengembalian pendahuluan memang memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, tetapi prosesnya tetap membutuhkan ketelitian. Mulai dari penentuan kategori Wajib Pajak, validasi bukti pemotongan dan Pajak Masukan, hingga ketepatan pengisian Surat Pemberitahuan, semuanya harus dipastikan sesuai dengan ketentuan PMK 28/2026.
Kesalahan dalam administrasi dapat berdampak pada tertundanya pengembalian kelebihan pembayaran pajak, bahkan berpotensi membuat permohonan ditolak. Karena itu, pendampingan dari konsultan pajak menjadi langkah strategis agar proses pengembalian pendahuluan dapat berjalan lebih cepat dan sesuai ketentuan perpajakan.
Dengan pengalaman lebih dari 30 tahun serta dukungan jaringan global Taxand di lebih dari 50 negara, PB Taxand menyediakan layanan komprehensif mulai dari tax advisory, tax risk management, merger and acquisition, tax compliance, hingga pendampingan proses pengembalian pendahuluan sesuai dengan PMK 28/2026.
Comment