Menara Imperium, 27th Floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav.1 Jakarta 12980 - Indonesia
+62 21 835 6363

Your Trusted Tax Advisor

konsultan pajak jakarta

tax consultant jakarta

transfer pricing service

corporate tax service

tax compliance service

international tax service

tax expert jakarta

UU Cipta Kerja

konsultan pajak surabaya

tax consultant surabaya

SPT Pribadi

Omnibus Law Perpajakan

Insentif Pajak Penghasilan

corporate tax return

individual tax return

tax verification service

tax audit service

Pahami Banding di Pengadilan Pajak: Dasar Hukum, Syarat, Proses, hingga Risikonya

  • By Sudarmin Tandar
  • 20 May 2026
Share

Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Tahun 2025 mencatat tingkat kemenangan DJP dalam perkara banding hanya mencapai 31,30%, meskipun tingkat kemenangan DJP pada perkara gugatan cukup tinggi yaitu mencapai 69,93%.

PB Taxand akan membahas pengajuan banding ke Pengadilan Pajak, mulai dari dasar hukum, persyaratan, proses, hingga risiko yang perlu dipahami Wajib Pajak.

Secara umum, banding diajukan apabila Wajib Pajak tidak menyetujui hasil proses keberatan dalam Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh DJP. Adapun keberatan merupakan hak Wajib Pajak atas ketidaksepakatan terhadap hasil pemeriksaan pajak yang tertuang dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Dasar Hukum Banding di Pengadilan Pajak

Dasar hukum pengajuan banding diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU 14/2002). Dalam regulasi tersebut, banding didefinisikan sebagai upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Persyaratan Pengajuan Banding ke Pengadilan Pajak

Persyaratan pengajuan banding antara lain:

  1. Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli waris, pengurus, atau kuasa hukumnya;
  2. Dalam hal pemohon banding meninggal dunia, permohonan dapat dilanjutkan oleh ahli waris, kuasa hukum ahli waris, atau pengampu apabila pemohon banding pailit;
  3. Dalam hal terjadi penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban;
  4. Surat banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;
  5. Surat banding dan kelengkapan administrasi ditujukan kepada Ketua Pengadilan Pajak atau melalui aplikasi e-Tax Court;
  6. Surat banding atas keputusan DJP dan pemerintah daerah diajukan paling lama 3 bulan sejak keputusan diterima;
  7. Surat banding atas keputusan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) diajukan paling lama 60 hari sejak keputusan diterima;
  8. Satu surat banding diajukan untuk satu keputusan; dan
  9. Surat banding dapat disampaikan dengan menggunakan sistem informasi e-Tax Court pada laman website https://etaxcourt.kemenkeu.go.id atau dikirim melalui pos atau ekspedisi tercatat lainnya. 

Persyaratan Administrasi Pengajuan Banding

Kelengkapan administrasi banding diatur dalam Surat Edaran Nomor SE-08/PP/2017 tentang Kelengkapan Administrasi Banding atau Gugatan. Dokumen yang perlu dipenuhi antara lain:

  1. Surat banding diajukan ke Pengadilan Pajak sebanyak dua rangkap (asli dan fotokopi);
  2. Fotokopi keputusan yang diajukan banding beserta dokumen pendukung lainnya sebanyak dua rangkap;
  3. Dokumen sengketa pajak pusat/daerah, antara lain:
    • Surat keputusan yang dibanding;
    • Surat Keberatan;
    • SKP; dan
    • Surat Setoran Pajak (SSP), apabila terdapat pembayaran pajak.
  4. Dokumen sengketa bea dan cukai, antara lain:
    • Surat keputusan yang dibanding;
    • Surat keberatan;
    • Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), Surat Penetapan Pabean (SPP), atau Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK); dan
    • Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atau Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
  5. Dokumen pendukung lainnya, seperti:
    • Fotokopi akta pendirian dan perubahannya;
    • Surat kuasa khusus bermeterai apabila dikuasakan;
    • Fotokopi kartu kuasa hukum apabila dikuasakan; dan
    • Pakta integritas.
  6. Surat banding dalam format Microsoft Word (.doc) dan PDF;
  7. Softcopy dokumen pendukung lainnya dalam format PDF;
  8. Softcopy dokumen disampaikan melalui compact disc (CD) atau flashdisk; dan
  9. Daftar isian surat banding/gugatan (dapat diunduh melalui laman resmi Pengadilan Pajak).

Pengadilan Pajak menjelaskan bahwa permohonan banding dapat diajukan melalui sistem informasi e-Tax Court pada laman website https://etaxcourt.kemenkeu.go.id atau dikirim melalui pos atau ekspedisi tercatat lainnya.

Proses Banding di Pengadilan Pajak

Setelah permohonan diajukan, proses banding dilakukan dengan tahapan berikut:

  1. Pengadilan Pajak mengirim Tanda Terima Surat Banding (TTSB) paling lama 14 hari sejak surat banding diterima lengkap;
  2. Nomor sengketa dalam TTSB dapat digunakan untuk memantau status perkara melalui laman website https://setpp.kemenkeu.go.id di kolom ‘Pencarian Berkas’;
  3. Pengadilan Pajak meminta Surat Uraian Banding (SUB) kepada terbanding paling lama 14 hari sejak permohonan diterima lengkap;
  4. Terbanding menyerahkan SUB paling lama 3 bulan sejak permintaan dikirim;
  5. Salinan SUB dikirim kepada pemohon banding disertai permintaan surat bantahan;
  6. Pemohon banding dapat menyampaikan surat bantahan paling lama 30 hari sejak salinan SUB diterima;
  7. Pemeriksaan sengketa banding akan tetap dilanjutkan meskipun salah satu pihak tidak menyampaikan SUB atau surat bantahan; dan
  8. Setelah sidang pemeriksaan selesai, Pengadilan Pajak akan menggelar sidang pengucapan putusan.

Hak Pencabutan Surat Banding

Pemohon banding juga memiliki hak untuk mencabut permohonan banding dengan ketentuan:

  1. Surat pernyataan pencabutan diajukan sebanyak dua rangkap;
  2. Apabila dikuasakan, wajib melampirkan surat kuasa khusus asli bermeterai;
  3. Surat pencabutan dapat diajukan saat sidang pemeriksaan maupun sebelum sidang;
  4. Satu surat pencabutan berlaku untuk satu surat banding;
  5. Surat ditujukan kepada Ketua Pengadilan Pajak; dan
  1. Format dokumen dapat diunduh di laman websitehttps://kemenkeu.go.id/peraturan.

PB Taxand Petakan Risiko Pengajuan Banding

Meskipun tingkat kemenangan DJP dalam perkara banding hanya 31,30%, namun risiko kekalahan tetap perlu dimitigasi oleh Wajib Pajak. PB Taxand mengingatkan adanya risiko sanksi administrasi hingga gangguan likuiditas perusahaan selama proses sengketa berlangsung.

Berdasarkan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), permohonan banding yang ditolak atau dikabulkan sebagian akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 60% dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi pembayaran pajak yang telah dilakukan sebelum pengajuan keberatan.

Apabila perusahaan memutuskan melunasi seluruh jumlah pajak yang terutang berdasarkan hasil pemeriksaan, termasuk yang diajukan keberatan dan banding untuk menghindari pengenaan denda sebesar 60%, maka kondisi tersebut berpotensi mengganggu arus kas perusahaan apabila proses banding berlangsung dalam waktu lama.

Oleh karena itu, pengajuan banding memerlukan persiapan data dan dokumen yang matang, penguasaan regulasi, serta strategi argumentasi yang tepat di hadapan Majelis Hakim.

Dengan pengalaman lebih dari 30 tahun serta dukungan jaringan global Taxand di lebih dari 50 negara, PB Taxand menyediakan layanan komprehensif mulai dari tax advisory, tax risk management, merger and acquisition, penyusunan transfer pricing documentation (TP-Doc), tax compliance, hingga pengajuan banding ke Pengadilan Pajak.

Share

Comment

0/1000

Please make sure you are logged in to the platform and comment sensibly and responsibly. Comments are the sole responsibility of the commenter as stipulated in the UU ITE.