Pengajuan Keberatan Pajak: Dasar Hukum, Syarat, Tahapan, hingga Risikonya
- By Sudarmin Tandar
- 21 May 2026
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto dalam Konferensi Pers APBN KiTa pada tanggal 5 Mei 2026 akan menggencarkan pengawasan dan pemeriksaan pajak terhadap Wajib Pajak untuk memastikan penerimaan pajak nasional tahun 2026. Seiring meningkatnya langkah tersebut, Wajib Pajak perlu memahami bahwa peraturan perpajakan juga memberikan hak untuk mengajukan keberatan atas hasil pemeriksaan pajak.
Namun demikian, PB Taxand mengingatkan agar Wajib Pajak mempertimbangkan secara matang sebelum mengajukan keberatan. Wajib Pajak perlu memahami terlebih dahulu dasar hukum, syarat, tahapan, hingga potensi risiko sebelum mengajukan keberatan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dasar Hukum Pengajuan Keberatan Pajak
Ketentuan mengenai pengajuan keberatan diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan (PMK 118/2024).
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan apabila tidak menyetujui hasil pemeriksaan pajak yang diterbitkan oleh DJP, dimana temuan pemeriksa pajak dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), dilanjutkan dengan pembahasan akhir, dan diakhiri dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP).
Adapun jenis SKP yang dapat diterbitkan DJP meliputi:
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
- Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB); dan
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).
Jenis Ketetapan yang Dapat Diajukan Keberatan
Berdasarkan Pasal 9 PMK 118/2024, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Dirjen Pajak atas:
- SKPKB;
- SKPKBT;
- SKPN;
- SKPLB;
- Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga;
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT); atau
- SKP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Keberatan tersebut hanya dapat diajukan terkait materi atau isi ketetapan pajak, yang meliputi jumlah pajak terutang, jumlah kerugian fiskal, pemotongan/pemungutan pajak, atau penetapan besarnya PBB terutang. Apabila terdapat alasan di luar materi atau isi ketetapan, maka alasan tersebut tidak dipertimbangkan dalam proses penyelesaian keberatan.
Syarat Pengajuan Keberatan Pajak
Pasal 10 PMK 118/2024 mengatur sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi dalam pengajuan keberatan, antara lain:
- Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
- Memuat jumlah pajak terutang, pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak beserta alasan yang mendasarinya;
- Satu Surat Keberatan hanya diajukan untuk satu SKP, satu pemotongan/pemungutan pajak, SPPT, atau SKP PBB;
- Wajib Pajak telah melunasi paling sedikit jumlah pajak yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
- Diajukan paling lama tiga bulan sejak SKP dikirim, pemotongan/pemungutan pajak dilakukan pihak ketiga, SPPT atau SKP PBB diterima;
- Ditandatangani oleh Wajib Pajak, Wakil Wajib Pajak, atau Kuasa (harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) UU KUP); dan
- Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan berdasarkan Pasal 36 UU KUP dan/atau Pasal 19 dan 20 UU PBB.
Tahapan Penyelesaian Keberatan Pajak
Setelah Surat Keberatan disampaikan, DJP akan melakukan penelitian atas kelengkapan persyaratan administrasi. Apabila persyaratan tidak terpenuhi, keberatan tidak akan dipertimbangkan dan DJP tidak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.
Sementara itu, apabila persyaratan telah lengkap, DJP akan melanjutkan proses penelitian keberatan. Dalam tahapan ini, DJP memiliki kewenangan untuk meminta dokumen, data, dan keterangan tambahan terkait materi sengketa pajak.
Selain itu, DJP juga dapat melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain, penilaian, peninjauan lapangan, hingga pertukaran informasi perpajakan dengan otoritas negara mitra sesuai ketentuan yang berlaku.
Wajib Pajak wajib memenuhi permintaan dokumen maupun keterangan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh DJP. Sebelum menerbitkan keputusan keberatan, DJP juga dapat meminta Wajib Pajak hadir untuk memberikan penjelasan tambahan terkait sengketa pajak yang diajukan.
Berdasarkan Pasal 18 PMK 118/2024, DJP wajib menyelesaikan keberatan paling lama 12 bulan sejak Surat Keberatan diterima, yaitu melalui penerbitan Surat Keputusan Keberatan.
Adapun hasil keputusan keberatan dapat berupa:
- Mengabulkan seluruhnya;
- Mengabulkan sebagian;
- Menolak; atau
- Menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar.
Risiko Denda dalam Pengajuan Keberatan
PB Taxand mengingatkan bahwa pengajuan keberatan juga memiliki risiko yang perlu diperhitungkan secara matang oleh Wajib Pajak.
Berdasarkan Pasal 25 ayat (9) UU KUP, apabila permohonan keberatan ditolak atau hanya dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 30% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi pajak yang telah dibayar sebelum pengajuan keberatan.
Karena itu, keberatan pajak sebaiknya diajukan berdasarkan legal basis yang kuat serta didukung dokumentasi yang memadai.
Pentingnya Pendampingan Konsultan Pajak
PB Taxand menilai keberatan pajak bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian dari strategi mitigasi risiko perpajakan.
Pendampingan konsultan pajak menjadi penting untuk memastikan terpenuhinya syarat administratif pengajuan keberatan, materi yang diajukan keberatan sesuai ketentuan, memiliki dasar hukum yang kuat, serta didukung dokumen pendukung yang memadai.
Selain membantu penyusunan argumentasi hukum, konsultan pajak juga dapat membantu menilai potensi risiko sengketa, termasuk kemungkinan munculnya sanksi administratif maupun tindakan penegakan hukum lanjutan dari DJP.
Dengan pengalaman lebih dari 30 tahun serta dukungan jaringan global Taxand di lebih dari 50 negara, PB Taxand menyediakan layanan komprehensif mulai dari tax advisory, tax risk management, merger and acquisition, penyusunan transfer pricing documentation (TP-Doc), tax compliance, hingga pendampingan dalam mengajukan keberatan pajak.
Sebagai konsultan pajak yang berbasis di Jakarta dan Surabaya, PB Taxand dapat membantu Wajib Pajak menghadapi kompleksitas regulasi sekaligus memastikan setiap proses berjalan dengan prinsip integritas, profesionalisme, dan independensi dalam setiap layanan yang diberikan.
Comment