Menara Imperium, 27th Floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav.1 Jakarta 12980 - Indonesia
+62 21 835 6363

Your Trusted Tax Advisor

konsultan pajak jakarta

tax consultant jakarta

transfer pricing service

corporate tax service

tax compliance service

international tax service

tax expert jakarta

UU Cipta Kerja

konsultan pajak surabaya

tax consultant surabaya

SPT Pribadi

Omnibus Law Perpajakan

Insentif Pajak Penghasilan

corporate tax return

individual tax return

tax verification service

tax audit service

PMK 28/2026: Rezim Baru Restitusi Pajak, Apa Keuntungannya bagi Perusahaan?

  • By Fransiska Ivonila
  • 05 June 2026
Share

Bagi banyak perusahaan, lamanya proses restitusi pajak selama ini kerap menjadi tantangan karena berdampak langsung terhadap arus kas. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (PMK 28/2026), pemerintah mencoba mengubah paradigma tersebut dengan menghadirkan rezim baru restitusi pendahuluan yang lebih sederhana, lebih cepat, dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik.  

Pada dasarnya, PMK 28/2026 mencerminkan upaya pemerintah untuk meningkatkan akurasi sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Di sisi lain, hadirnya aturan ini juga tidak dapat dilepaskan dari semakin kuatnya pengawasan restitusi pajak di era Coretax. Dengan kata lain, percepatan layanan berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pengawasan.

Simplifikasi Prosedur Restitusi Pajak

Keuntungan utama pengajuan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak terletak pada penyederhanaan prosedur yang memberikan kepastian hukum lebih besar bagi Wajib Pajak. Perusahaan yang memenuhi persyaratan dan masuk dalam kategori tertentu dapat mengajukan percepatan restitusi pajak melalui Coretax tanpa harus melalui mekanisme pemeriksaan sebagaimana restitusi biasa.

PMK 28/2026 mengatur tiga kategori Wajib Pajak yang berhak mengajukan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak. Pertama, Wajib Pajak Kriteria Tertentu, yaitu Wajib Pajak yang memiliki rekam jejak kepatuhan perpajakan yang baik serta laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tiga tahun berturut-turut.

Kedua, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, yaitu Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan omzet paling banyak Rp4,8 miliar dan jumlah lebih bayar yang diajukan paling banyak Rp1 miliar.

Ketiga, PKP berisiko rendah, yaitu PKP yang sedikitnya 80 persen dari total penyerahan atau ekspornya berasal dari kegiatan tertentu yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

Selain itu, mekanisme pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak kini dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui proses penelitian dengan persyaratan dan dokumen yang relatif lebih sederhana dibandingkan prosedur restitusi biasa.

Sebagai perbandingan, restitusi melalui mekanisme biasa harus melalui proses pemeriksaan pajak yang lebih komprehensif sehingga membutuhkan dokumen pendukung yang lebih banyak dan lebih rinci. Tidak adanya mekanisme penyaringan berdasarkan tingkat kepatuhan pada jalur restitusi biasa juga membuat potensi koreksi, bahkan sengketa pajak, menjadi lebih besar apabila ditemukan perbedaan hasil pemeriksaan.

Percepatan Waktu Restitusi Pajak

Keuntungan lain yang tidak kalah penting adalah adanya kepastian waktu bagi perusahaan. PMK 28/2026 menetapkan batas waktu maksimal bagi DJP untuk menyelesaikan permohonan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak. Apabila DJP melampaui jangka waktu tersebut, permohonan restitusi dianggap dikabulkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) PMK 28/2026, DJP wajib memberikan keputusan atas pengembalian pendahuluan paling lambat satu bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tiga bulan untuk Pajak Penghasilan (PPh). Sebagai perbandingan, pada mekanisme restitusi biasa perusahaan dapat menunggu hingga 12 bulan untuk memperoleh keputusan atas permohonannya.

Efektivitas penyederhanaan prosedur tersebut juga diperkirakan semakin meningkat dengan implementasi Coretax. Sistem ini memungkinkan DJP melakukan penilaian profil kepatuhan Wajib Pajak, memvalidasi data secara otomatis, serta menelaah riwayat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun pembayaran pajak secara lebih cepat dan terintegrasi.

Bagi perusahaan, percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tentu memberikan manfaat yang nyata. Dana yang lebih cepat kembali dapat membantu menjaga arus kas, meningkatkan likuiditas, serta mendukung keberlangsungan operasional maupun ekspansi usaha.

Meski demikian, percepatan proses tidak berarti perusahaan dapat mengabaikan kualitas dokumentasi. Pendampingan konsultan pajak tetap diperlukan untuk memastikan bahwa klaim restitusi didasarkan pada transaksi yang valid, terdokumentasi dengan baik, dan sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Selain itu, konsultan pajak juga dapat membantu perusahaan memetakan area risiko yang berpotensi memicu koreksi maupun sengketa restitusi.

Berdasarkan pengalaman lebih dari 20 tahun mendampingi perusahaan di sektor manufaktur, konstruksi, dan distribusi, terdapat sejumlah penyebab sengketa restitusi yang paling sering ditemui. Di antaranya adalah Faktur Pajak dari pemasok yang bermasalah, transaksi dengan pihak afiliasi yang belum didukung dokumentasi yang memadai, transaksi ekspor yang tidak didukung dokumen kepabeanan secara lengkap, serta perbedaan data antara sistem perusahaan dan data yang dimiliki DJP.

Dengan pengalaman lebih dari 30 tahun serta dukungan jaringan global Taxand yang tersebar di lebih dari 50 negara, PB Taxand telah mendampingi berbagai perusahaan dalam menangani beragam isu perpajakan, mulai dari tax advisory, tax risk management, merger and acquisition, tax compliance, hingga pendampingan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak sesuai PMK 28/2026.

Berbasis di Jakarta dan Surabaya, PB Taxand terus mengedepankan integritas, profesionalisme, dan independensi dalam membantu Wajib Pajak menghadapi kompleksitas regulasi perpajakan di Indonesia.

Pada akhirnya, keberhasilan implementasi PMK 28/2026 tidak hanya bergantung pada percepatan proses yang diberikan pemerintah, tetapi juga pada kesiapan Wajib Pajak dalam membangun kepatuhan dan kualitas administrasi perpajakan. Perusahaan yang mampu menjaga validitas data dan dokumentasi sejak awal akan memiliki peluang lebih besar memperoleh manfaat dari rezim baru restitusi pajak sekaligus meminimalkan risiko koreksi maupun sengketa di kemudian hari.

Tentang Penulis

Fransiska Ivonila merupakan Partner Corporate Tax di PB Taxand dengan pengalaman lebih dari dua dekade di bidang konsultasi perpajakan. Bergabung dengan PB Taxand pada Oktober 2001 sebagai Technical Assistant, ia terus mengembangkan kompetensinya hingga dipercaya menduduki posisinya saat ini pada awal 2016.

Ia merupakan lulusan Sarjana Ekonomi Jurusan Akuntansi Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta. Latar belakang akuntansi tersebut memberikan fondasi yang kuat dalam memahami keterkaitan antara pencatatan keuangan perusahaan dan penerapan regulasi perpajakan.

Untuk memperkuat kompetensinya di bidang litigasi perpajakan, Fransiska juga menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Pancasila, sehingga memiliki pemahaman yang komprehensif dalam menangani aspek hukum perpajakan, termasuk pendampingan sengketa di Pengadilan Pajak.

Selama lebih dari dua dekade berkarier, Fransiska telah mendampingi berbagai perusahaan dari beragam sektor industri, khususnya manufaktur, konstruksi, serta distribusi, termasuk distribusi farmasi. Pengalaman tersebut membentuk keahliannya dalam memberikan solusi perpajakan yang sesuai dengan karakteristik bisnis setiap klien sekaligus selaras dengan perkembangan regulasi perpajakan di Indonesia.

Sebagai konsultan pajak profesional, Fransiska telah mengantongi izin dan kualifikasi yang mendukung praktik profesinya, antara lain sebagai Konsultan Pajak Berizin Tingkat C dan Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak. Selain itu, ia telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) serta lulus Ujian Profesi Advokat (UPA).

Dengan perpaduan pengalaman praktis, pemahaman akuntansi, dan kompetensi hukum, Fransiska aktif mendampingi perusahaan dalam aspek kepatuhan pajak, perencanaan pajak, hingga penyelesaian sengketa perpajakan.

Share

Comment

0/1000

Please make sure you are logged in to the platform and comment sensibly and responsibly. Comments are the sole responsibility of the commenter as stipulated in the UU ITE.