Menara Imperium, 27th Floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav.1 Jakarta 12980 - Indonesia
+62 21 835 6363

Your Trusted Tax Advisor

konsultan pajak jakarta

tax consultant jakarta

transfer pricing service

corporate tax service

tax compliance service

international tax service

tax expert jakarta

UU Cipta Kerja

konsultan pajak surabaya

tax consultant surabaya

SPT Pribadi

Omnibus Law Perpajakan

Insentif Pajak Penghasilan

corporate tax return

individual tax return

tax verification service

tax audit service

Kupas Tuntas Form DGT Terbaru: Apa yang Berubah setelah PMK 112 Tahun 2025?

PB Taxand Tax Talk®️ | Tax Series

Date Event : 28 January 2026

  • By Admin
  • 21 January 2026
Share

Seiring dengan diterbitkannya PMK 112 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), pemanfaatan P3B di Indonesia kini memasuki era baru yang menitikberatkan pada pembuktian substansi ekonomi, bukan sekadar kelengkapan dokumen.

Melalui PMK 112 Tahun 2025, Form DGT terbaru diperkenalkan sebagai instrumen penting untuk menegaskan pemenuhan persyaratan substantif, sekaligus menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melakukan pengujian kebenaran materiil atas transaksi lintas negara guna mencegah penyalahgunaan fasilitas P3B.

Melalui Tax Talk®️ ini, PB Taxand akan membahas poin-poin utama PMK 112 Tahun 2025, termasuk perubahan Form DGT terbaru, ruang lingkup pengujian oleh DJP, serta tips praktis untuk memastikan kepatuhan P3B berbasis substansi dan memitigasi risiko sengketa perpajakan.

Tax Talk®️ ini akan diselenggarakan secara webinar melalui platform Zoom pada:

Hari/Tanggal: Rabu, 28 Januari 2026
Jam : 10:00 - 11:00 WIB

Webinar ini ditujukan untuk UMUM.

Daftar segera: https://qrco.de/PBTaxTalk2026

Batas Pendaftaran hingga 27 Januari 2026 jam 12:00 WIB
*Akses link akan ditutup bila kuota peserta sudah penuh.

See you on PB Taxand Tax Talk®️!

Share

Comment

0/1000

Please make sure you are logged in to the platform and comment sensibly and responsibly. Comments are the sole responsibility of the commenter as stipulated in the UU ITE.