Menara Imperium, 27th Floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav.1 Jakarta 12980 - Indonesia
+62 21 835 6363

Your Trusted Tax Advisor

konsultan pajak jakarta

tax consultant jakarta

transfer pricing service

corporate tax service

tax compliance service

international tax service

tax expert jakarta

UU Cipta Kerja

konsultan pajak surabaya

tax consultant surabaya

SPT Pribadi

Omnibus Law Perpajakan

Insentif Pajak Penghasilan

corporate tax return

individual tax return

tax verification service

tax audit service

Peraturan Menteri Keuangan No. 44 Tahun 2026 – Terbaru! Syarat dan Tata Cara Kuasa Wajib Pajak

PB Taxand Tax Talk®️| Tax Series

Date Event : 30 July 2026

  • By Super Administrator
  • 23 July 2026

Beberapa waktu yang lalu, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 yang mengatur persyaratan dan tata cara terbaru bagi pihak yang akan menjadi Kuasa Wajib Pajak. Regulasi ini membawa sejumlah perubahan yang perlu dipahami oleh Wajib Pajak yang memberikan kuasa.

Seiring dengan implementasi peraturan tersebut, siapa saja yang dapat bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak? Persyaratan baru apa yang harus dipenuhi, serta bagaimana implikasinya terhadap pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan?

Melalui webinar ini, kami akan mengupas ketentuan-ketentuan utama dalam PMK Nomor 44 Tahun 2026, termasuk perubahan penting, persyaratan yang harus dipenuhi, serta dampaknya terhadap praktik pemberian kuasa oleh Wajib Pajak.

Tax Talk® ini akan diselenggarakan melalui platform Zoom pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 30 Juli 2026
Jam        : 10.00 – 11.00 WIB
Webinar ini ditujukan untuk UMUM.

Daftar segera: https://qrco.de/PBTaxTalk2026 
Batas pendaftaran hingga Rabu, 29 Juli 2026 pukul 12.00 WIB.
Akses link akan ditutup apabila kuota peserta telah terpenuhi.

Pembicara:
Nico Iguna – Partner, PB Taxand
Welli Yohanes – Manager, PB Taxand

See you on PB Taxand Tax Talk®!

Comment

0/1000

Please make sure you are logged in to the platform and comment sensibly and responsibly. Comments are the sole responsibility of the commenter as stipulated in the UU ITE.