Menara Imperium, 27th Floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav.1 Jakarta 12980 - Indonesia
+62 21 835 6363

Your Trusted Tax Advisor

konsultan pajak jakarta

tax consultant jakarta

transfer pricing service

corporate tax service

tax compliance service

international tax service

tax expert jakarta

UU Cipta Kerja

konsultan pajak surabaya

tax consultant surabaya

SPT Pribadi

Omnibus Law Perpajakan

Insentif Pajak Penghasilan

corporate tax return

individual tax return

tax verification service

tax audit service

Tarif Bunga

Pemberian sanksi administrasi dan imbalan bunga

A. Sanksi Administratif

No Ketentuan dalam UU KUP Tarif Bunga
1.
  • Sanksi atas pajak yang tidak/kurang dibayar akibat dari Surat Ketetapan, Surat Keputusan, atau Putusan Pasal 19 ayat (1)
  • Sanksi karena mengangsur atau menunda pembayaran pajak Pasal 19 ayat (2)
  • Sanksi atas penghitungan sementara utang pajak karena menunda penyampaian SPT Tahunan yang kurang dari jumlah utang pajak sebenarnya Pasal 19 ayat (3)

Tarif Bunga : 0,55%

0,55%

2.
  • Sanksi atas pembetulan SPT Tahunan/SPT Masa sehingga utang pajak menjadi lebih besar Pasal 8 ayat (2) dan ayat (2a)
  • Sanksi atas keterlambatan membayar pajak untuk suatu Masa Pajak Pasal 9 ayat (2a)
  • Sanksi atas keterlambatan membayar utang pajak berdasarkan SPT Tahunan PPh Pasal 9 ayat (2b)
  • Sanksi atas Surat Tagihan Pajak dari jumlah PPh tahun berjalan yang tidak atau kurang dibayar dan sanksi atas Surat Tagihan Pajak dari kurang bayar pajak akibat salah tulis atau salah hitung berdasarkan hasil penelitian Pasal 14 ayat (3)

Tarif Bunga : 0,97%

0,97%

3.
  • Sanksi atas pajak yang kurang dibayar akibat dari pengungkapan ketidakbenaran SPT Pasal 8 ayat (5)

Tarif Bunga : 1,39%

1,39%

4.
  • Sanksi atas SKPKB dari utang pajak yang tidak/kurang dibayar berdasarkan hasil pemeriksaan Pasal 13 ayat (2)
  • Sanksi atas SKPKB bagi Wajib Pajak yang diberikan NPWP dan/atau PKP yang dikukuhkan secara jabatan Pasal 13 ayat (2a)

Tarif Bunga : 1,80%

1,80%

5.
  • Sanksi atas PPh yang tidak atau kurang dibayar dalam 1 Tahun Pajak dan atas PPh yang tidak atau kurang dipotong atau dipungut Pasal 13 ayat (3b)

Tarif Bunga : 2,22%

2,22%

B. Imbalan Bunga

No Ketentuan dalam UU KUP Tarif Bunga
1.
  • Imbalan bunga atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak setelah jangka waktu 1 bulan Pasal 11 ayat (3)
  • Imbalan bunga atas keterlambatan penerbitan SKPLB Pasal 17B ayat (3)
  • Imbalan bunga bagi WP yang berhak diterbitkan SKPLB namun tertunda karena sebelumnya sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan Pasal 17B ayat (4)
  • Imbalan bunga atas keberatan, banding, atau peninjauan kembali dan atas pembetulan, pengurangan atau pembatalan SKP/STP yang dikabulkan sebagian/ seluruhnya sehingga ada kelebihan pembayaran pajak Pasal 27B ayat (4)

Tarif Bunga : 0,55%

0,55%

Sumber: Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 5/KM.10/2024

Share