Tax Holiday: Pengertian, Manfaat, Tujuan, dan Contohnya?
- By Admin
- 30 June 2023
Apakah yang dimaksud dengan Tax Holiday? Banyak yang salah paham mengenai istilah ini. Ya, mungkin Anda salah satunya yang mengira bahwa tax holiday adalah jenis pajak yang dikenakan saat sedang berlibur. Nyatanya, pengertiannya tidak demikian.
Pengertian tax holiday adalah pemberlakuan insentif pajak, biasanya oleh negara-negara berkembang atau negara-negara yang sedang berada dalam fase transisi perekonomian, dengan tujuan menarik investasi asing.
Perusahaan yang menerapkan kebijakan tax holiday memanfaatkan insentif perpajakan ini untuk dapat menarik investor asing. Insentif ini dapat berbentuk banyak hal, salah satunya adalah pengurangan tarif pajak penghasilan bagi perusahaan dengan modal baru dalam jangka waktu tertentu.
Apakah Manfaat Tax Holiday?
Lalu, apa sajakah manfaat yang bisa didapat dengan memberlakukan tax holiday? Baik bagi perusahaan ataupun negara yang bersangkutan, ada beberapa manfaat dari tax holiday.
Yang pertama adalah kebijakan ini dapat membuka lapangan kerja baru. Tidak bisa dipungkiri jika lapangan pekerjaan adalah salah satu permasalahan umum di negara berkembang. Dengan banyaknya investor yang datang akibat adanya pemberlakuan tax holiday, maka secara otomatis lapangan pekerjaan juga akan meningkat.
Manfaat berikutnya adalah peningkatan jumlah penanaman modal dari investor. Kemajuan suatu negara tidak terlepas dari semakin banyaknya investor yang datang untuk berinvestasi. Hal ini disebabkan karena perusahaan yang mendapatkan dana investor cenderung mampu untuk mengembangkan usahanya menjadi lebih besar lagi.
Baca juga: Cara Menghitung PPh 21
Apakah Tujuan Tax Holiday?
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, tax holiday berkaitan dengan insentif pajak untuk memudahkan suatu perusahaan di suatu negara untuk menarik investor.
Negara berkembang cenderung lebih kesulitan dibandingkan dengan negara maju dalam hal mendapatkan investor. Hal ini disebabkan oleh situasi negara berkembang yang biasanya masih kurang stabil baik dalam hal ekonomi, sosial, dan politik. Dengan kata lain, investor biasanya takut dalam mengambil risiko untuk menginvestasikan aset mereka di perusahaan-perusahaan yang berada di negara berkembang.
Dengan diberlakukannya tax holiday atau pemberlakuan insentif pajak, para investor akan mendapatkan sejumlah keuntungan, sehingga diharapkan mereka lebih tertarik untuk berinvestasi di negara tersebut. Tentunya, pemberlakuan insentif pajak ini sudah melalui berbagai pertimbangan dari pemerintah agar tidak beresiko merugikan negara itu sendiri.
Bagaimanakah Contoh Tax Holiday?
Indonesia sendiri adalah salah satu contoh negara yang memberlakukan tax holiday.
Tax holiday di Indonesia pertama kali diatur di tahun 1967, tepatnya melalui Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing di mana negara memberikan beberapa kelonggaran perpajakan. Kemudian, peraturan tersebut telah beberapa kali mengalami perubahan. Salah satu peraturan yang berlaku saat ini yang mengatur pemberlakuan tax holiday terdapat di Pasal 31A UU PPh yang mengatur pemberian fasilitas perpajakan kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional berupa:
- Pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% dari jumlah penanaman yang dilakukan;
- Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat;
- Kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 tahun; dan
- Pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sebesar 10%, kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah.
Baca juga: Pengertian dan Jenis PPh 21
Selain itu, tax holiday juga diberikan kepada perusahaan industri pionir yang melakukan penanaman modal baru di Indonesia yang tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A UU PPh. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 29 Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, yang kemudian telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Comment