Menara Imperium, 27th Floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav.1 Jakarta 12980 - Indonesia
+62 21 835 6363

Your Trusted Tax Advisor

konsultan pajak jakarta

tax consultant jakarta

transfer pricing service

corporate tax service

tax compliance service

international tax service

tax expert jakarta

UU Cipta Kerja

konsultan pajak surabaya

tax consultant surabaya

SPT Pribadi

Omnibus Law Perpajakan

Insentif Pajak Penghasilan

corporate tax return

individual tax return

tax verification service

tax audit service

Apa Itu Tax Allowance: Syarat dan Jenis Fasilitasnya

  • By Admin
  • 15 August 2023
Share

Apakah Anda sudah pernah mendengar tentang tax allowance? Tax allowance adalah salah satu bentuk fasilitas perpajakan yang diberikan oleh Pemerintah guna meningkatkan minat para investor untuk berinvestasi di Indonesia. Tax allowance diciptakan untuk membantu, mendukung, serta mengoptimalkan pergerakan ekonomi serta pembangunan di Indonesia.

Pengertian Tax Allowance

Istilah tax allowance merujuk kepada fasilitas perpajakan yang diberikan oleh Pemerintah dalam bentuk keringanan pajak penghasilan berdasarkan nilai investasi di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu.

Tujuan pemberian fasilitas tax allowance adalah untuk meningkatkan investasi secara langsung, baik melalui penanaman modal asing ataupun penanaman modal di Indonesia. Dengan diberikannya tax allowance, diharapkan dapat mendorong pemerataan pembangunan, pertumbuhan ekonomi, dan percepatan pembangunan pada bidang usaha tertentu dan/atau daerah tertentu.

Fasilitas tax allowance dapat diberikan kepada Wajib Pajak (WP) Badan Dalam Negeri yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Usaha Utama, baik Penanaman Modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada.

Syarat Fasilitas Tax Allowance

Untuk dapat diberikan fasilitas tax allowance, penanaman modal harus dilakukan di:

  • bidang-bidang usaha tertentu (166 Bidang Usaha berdasarkan Lampiran I PP-78/2019); dan/atau
  • bidang-bidang usaha tertentu dan di daerah-daerah tertentu (17 Bidang Usaha berdasarkan Lampiran II PP-78/2019),
    dan memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu.

Kriteria yang harus dipenuhi meliputi:

  • memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor;
  • memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar; atau
  • memiliki kandungan lokal yang tinggi,
    sedangkan persyaratan tertentu tercantum dalam Lampiran I dan II PP-78/2019.

Selain itu, WP juga harus menyampaikan permohonan untuk dapat memperoleh fasilitas tax allowance secara daring melalui sistem OSS.

Baca juga: Tax Holiday: Pengertian, Manfaat, Tujuan, dan Contohnya

Jenis Fasilitas Tax Allowance dan Contohnya

Fasilitas tax allowance yang dapat diberikan berupa:

  • pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5% per tahun;
  • percepatan penyusutan aktiva tetap berwujud dan amortisasi aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka Penanaman Modal;
  • tarif PPh atas dividen yang dibayarkan kepada WP Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia menjadi sebesar 10% (atau tarif yang lebih rendah sesuai P3B); dan
  • kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.

Berikut contoh penghitungan atas pemanfaatan fasilitas tax allowance pada poin c di atas:

  • Atas pembagian dividen dari WP Badan Dalam Negeri kepada pemegang saham yang merupakan WP Luar Negeri dari suatu negara yang tidak memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, seharusnya dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%. Dengan diberikannya fasilitas tax allowance, maka PPh Pasal 26 atas dividen menjadi sebesar 10%.
  • Fasilitas tax allowance berupa PPh atas dividen menjadi sebesar 10% juga berlaku apabila pemegang saham merupakan WP Luar Negeri dari suatu negara yang memiliki P3B dengan Indonesia dimana tarif pajak yang dapat dikenakan di Indonesia berdasarkan P3B adalah lebih besar dari 10%, misalnya sebesar 15%. Dengan diberikannya fasilitas tax allowance, maka PPh Pasal 26 atas dividen menjadi sebesar 10%.
  • Akan tetapi, jika berdasarkan P3B tarif pajak atas dividen yang dapat dikenakan di Indonesia adalah lebih rendah dari 10%, misalnya sebesar 5%. Maka meskipun diberikan fasilitas tax allowance, tarif PPh Pasal 26 atas dividen tetap sebesar 5%.

Baca juga: Konsultan Pajak Terbaik di Indonesia

Demikian pembahasan singkat tentang tax allowance. Semoga bermanfaat.

Share

Comment

0/1000

Please make sure you are logged in to the platform and comment sensibly and responsibly. Comments are the sole responsibility of the commenter as stipulated in the UU ITE.