Apa Itu PPnBM dan Cara Menghitungnya Lengkap
- By Admin
- 31 August 2023

Memiliki barang mewah memang dapat menjadi kebanggaan tersendiri. Bayangkan, Anda memiliki barang yang tidak banyak dimiliki oleh kebanyakan orang. Tetapi sebelum berkeinginan memiliki barang mewah, ketahui terlebih dahulu efek pajaknya, salah satunya adalah adanya pengenaan PPnBM.
Apa Itu PPnBM?
PPnBM adalah singkatan dari Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Pajak ini dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh produsen atau atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah. PPnBM hanya dikenakan satu kali pada waktu:
- penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan; atau
- impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.
Berbeda dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut pada setiap mata rantai jalur produksi maupun jalur distribusi Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, penyerahan barang mewah pada tingkat berikutnya tidak lagi dikenai PPnBM. Oleh karena itu, PPnBM yang telah dibayar tidak dapat dikreditkan.
Berapa Tarif PPnBM?
Penetapan tarif PPnBM diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yaitu paling rendah 10% dan paling tinggi 200%.
Tiap barang mewah memiliki tarif PPnBM yang berbeda-beda. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2020, tarif PPnBM digolongkan ke dalam beberapa kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, antara lain:
- Kelompok hunian mewah dikenakan tarif sebesar 20%;
- Kelompok balon udara dikenakan tarif sebesar 40%;
- Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya dikenakan tarif sebesar 40%;
- Kelompok pesawat udara dikenakan tarif sebesar 50%;
- Kelompok senjata api dan senjata api lainnya dikenakan tarif sebesar 50%;
- Kelompok kapal pesiar mewah dikenakan tarif sebesar 75%.
Sedangkan kelompok kendaraan bermotor yang tergolong mewah dikenakan tarif PPnBM yang berbeda-beda dimulai dari 10% yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021.
Namun, lain halnya jika Anda melakukan ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah. PPnBM hanya dikenakan atas konsumsi barang yang tergolong mewah di dalam negeri. Oleh karena itu, barang mewah yang diekspor atau dikonsumsi di luar negeri dikenai PPnBM dengan tarif 0%.
Baca juga: Apa Itu Tax Allowance: Syarat dan Jenis Fasilitasnya
Apa Saja yang Termasuk Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah?
Lalu, apa saja Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dapat dikenakan PPnBM? Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dan dapat dikenakan PPnBM apabila memenuhi salah satu kriteria berikut ini.
Pertama, barang tersebut bukanlah barang kebutuhan pokok, artinya barang tersebut bukan merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi demi kelangsungan hidup manusia. Kedua, barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu. Ketiga, barang tersebut pada umumnya hanya dikonsumsi oleh orang-orang yang memiliki penghasilan tinggi. Keempat, sesuai dengan nilai barang dan kriteria sebelumnya, barang tersebut biasanya digunakan untuk menunjukkan status atau strata sosial tertentu.
Bagaimana Cara Menghitung PPnBM?
Untuk mengetahui PPnBM yang terutang, Anda harus mengetahui terlebih dahulu tarif PPnBM atas barang mewah tersebut. Kemudian, cara menghitung PPnBM adalah sebagai berikut:
PPnBM = Tarif PPnBM x Dasar Pengenaan Pajak
Misalnya, Anda membeli mobil sport mewah dengan nilai impor sebesar Rp 2.000.000.000 yang dikenakan PPnBM dengan tarif 25%, maka perhitungan PPnBM-nya sebagai berikut:
PPnBM = 25% x Rp 2.000.000.000
= Rp 500.000.000
Baca juga: Cara Menghitung PPh 21 Untuk Karyawan
Namun perlu diingat kembali bahwa transaksi Anda juga dapat dikenakan jenis pajak yang lain, seperti PPN dan PPh Pasal 22 impor. Untuk memastikan perhitungan dan pembayaran pajak secara tepat, Anda juga dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak yang Anda percaya.
Comment