Menara Imperium, 27th Floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav.1 Jakarta 12980 - Indonesia
+62 21 835 6363

Your Trusted Tax Advisor

konsultan pajak jakarta

tax consultant jakarta

transfer pricing service

corporate tax service

tax compliance service

international tax service

tax expert jakarta

UU Cipta Kerja

konsultan pajak surabaya

tax consultant surabaya

SPT Pribadi

Omnibus Law Perpajakan

Insentif Pajak Penghasilan

corporate tax return

individual tax return

tax verification service

tax audit service

Apa Itu PPh 25? Pengertian & Cara Menghitungnya di 2026

  • By Admin
  • 30 November 2023
Share

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang perlu dipahami oleh Wajib Pajak orang pribadi maupun badan usaha di Indonesia. Berbeda dengan pembayaran pajak yang dilakukan sekaligus pada akhir tahun, PPh Pasal 25 dibayarkan melalui sistem angsuran bulanan selama tahun pajak berjalan.

Mekanisme angsuran ini bertujuan membantu Wajib Pajak mengelola kewajiban perpajakannya secara bertahap, sehingga beban pembayaran pajak pada akhir tahun dapat berkurang. Besarnya angsuran umumnya dihitung berdasarkan Pajak Penghasilan terutang pada tahun sebelumnya setelah memperhitungkan kredit pajak tertentu.

Kita membahas pengertian PPh Pasal 25, siapa saja yang wajib membayarnya, cara menghitung angsuran bulanan, hingga batas waktu pembayarannya.

Pengertian PPh Pasal 25

PPh Pasal 25 adalah angsuran Pajak Penghasilan yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak setiap bulan dalam tahun pajak berjalan. Pembayaran tersebut merupakan bagian dari pelunasan kewajiban Pajak Penghasilan yang nantinya diperhitungkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Pada dasarnya, Pajak Penghasilan dihitung berdasarkan penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak selama satu tahun pajak. Namun, apabila seluruh kewajiban tersebut baru dibayarkan pada akhir tahun, jumlah pajak yang harus dilunasi dapat menjadi cukup besar.

Melalui PPh Pasal 25, Wajib Pajak dapat membayar sebagian kewajiban pajaknya secara berkala. Angsuran yang telah dibayarkan kemudian diperhitungkan sebagai kredit pajak ketika menghitung jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar atau kelebihan pembayaran pada akhir tahun.

Dengan demikian, PPh Pasal 25 bukan merupakan jenis pajak tambahan, melainkan mekanisme pembayaran Pajak Penghasilan secara bertahap.

Siapa Saja yang Wajib Membayar PPh Pasal 25?

Kewajiban pembayaran PPh Pasal 25 pada umumnya berlaku bagi Wajib Pajak yang memiliki kewajiban Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum dan memenuhi persyaratan untuk melakukan angsuran.

Beberapa kelompok Wajib Pajak yang dapat memiliki kewajiban PPh Pasal 25 antara lain:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi

Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha, melakukan pekerjaan bebas, atau memperoleh penghasilan tertentu dapat memiliki kewajiban membayar angsuran PPh Pasal 25.

Contohnya adalah pengusaha perorangan, konsultan independen, dan pekerja profesional yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya atau pekerjaan bebas.

Sementara itu, karyawan yang hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja umumnya tidak memiliki angsuran PPh Pasal 25 apabila seluruh Pajak Penghasilannya telah dipotong secara memadai melalui PPh Pasal 21.

Namun, apabila terdapat penghasilan tambahan atau kondisi perpajakan tertentu, kewajiban angsuran tetap perlu diperhitungkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

2. Wajib Pajak Badan

Wajib Pajak badan, seperti perseroan terbatas dan badan usaha lainnya, pada umumnya dapat memiliki kewajiban pembayaran PPh Pasal 25 apabila penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum.

Besarnya angsuran ditentukan dengan memperhatikan penghasilan fiskal, Pajak Penghasilan terutang, serta kredit pajak yang diperbolehkan.

3. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu

Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha perdagangan atau jasa melalui satu atau lebih tempat usaha tertentu dapat dikenai mekanisme penghitungan angsuran khusus.

Oleh karena itu, tidak semua Wajib Pajak menggunakan rumus angsuran yang sama.

Apakah Semua Wajib Pajak Harus Membayar PPh Pasal 25?

Tidak semua Wajib Pajak memiliki kewajiban membayar angsuran PPh Pasal 25.

Salah satu faktor yang menentukan adalah jenis penghasilan dan mekanisme pengenaan Pajak Penghasilan yang berlaku.

Sebagai contoh, penghasilan usaha yang memenuhi ketentuan untuk dikenai PPh Final UMKM tidak diperhitungkan menggunakan mekanisme angsuran PPh Pasal 25 seperti penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum.

Pada 2026, pemerintah melakukan penyesuaian ketentuan PPh Final atas penghasilan usaha melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.

Perubahan tersebut perlu diperhatikan oleh pelaku usaha untuk menentukan apakah penghasilannya masih memenuhi persyaratan pengenaan PPh Final atau harus menggunakan mekanisme penghitungan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum.

Apabila Wajib Pajak memiliki penghasilan yang dikenai PPh Final sekaligus penghasilan yang dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum, masing-masing penghasilan perlu diperlakukan sesuai ketentuan perpajakannya.

Dengan demikian, sebelum menghitung PPh Pasal 25, Wajib Pajak perlu memastikan jenis penghasilan, status perpajakan, dan ketentuan yang berlaku atas kegiatan usahanya.

Cara Menghitung PPh Pasal 25

Besarnya angsuran PPh Pasal 25 secara umum dihitung berdasarkan Pajak Penghasilan terutang menurut SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya, setelah dikurangi kredit pajak tertentu, kemudian dibagi 12 bulan atau jumlah bulan dalam bagian tahun pajak.

Secara sederhana, rumus PPh Pasal 25 adalah:

PPh Pasal 25 per Bulan = (PPh Terutang – Kredit Pajak yang Diperhitungkan) ÷ 12

Kredit pajak yang dapat diperhitungkan dalam penghitungan tersebut meliputi:

  • PPh Pasal 21: Pajak Penghasilan yang telah dipotong atas penghasilan tertentu yang diterima Wajib Pajak orang pribadi.

  • PPh Pasal 22: Pajak Penghasilan yang telah dipungut oleh pihak tertentu atas transaksi yang memenuhi ketentuan.

  • PPh Pasal 23: Pajak Penghasilan yang telah dipotong atas penghasilan tertentu, seperti jasa atau jenis penghasilan lainnya.

  • PPh Pasal 24: Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri dan dapat dikreditkan sesuai ketentuan.

Perlu diperhatikan bahwa tidak seluruh pembayaran atau pemotongan pajak dapat langsung digunakan sebagai pengurang dalam rumus tersebut. Hanya kredit pajak yang memenuhi ketentuan yang dapat diperhitungkan.

Untuk memperoleh hasil yang sesuai, Wajib Pajak dapat mengikuti tahapan berikut.

1. Menentukan Penghasilan Neto Fiskal

Langkah pertama adalah mengetahui besarnya penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun sebelumnya.

Penghasilan neto fiskal merupakan penghasilan yang telah diperhitungkan sesuai ketentuan perpajakan, termasuk penyesuaian fiskal yang diperlukan.

Jika Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur, seperti keuntungan yang tidak diperoleh secara rutin, penghasilan tersebut perlu diperlakukan sesuai ketentuan khusus dalam penghitungan angsuran.

2. Memperhitungkan Kompensasi Kerugian Fiskal

Apabila Wajib Pajak memiliki kerugian fiskal dari tahun sebelumnya yang masih memenuhi persyaratan untuk dikompensasikan, jumlah tersebut dapat diperhitungkan dalam menentukan dasar pengenaan Pajak Penghasilan.

Kompensasi kerugian fiskal perlu mengikuti jangka waktu dan ketentuan yang berlaku.

3. Menghitung Pajak Penghasilan Terutang

Setelah memperoleh dasar penghitungan yang sesuai, Wajib Pajak menghitung Pajak Penghasilan terutang berdasarkan tarif yang berlaku.

Untuk Wajib Pajak orang pribadi, penghitungan dilakukan dengan memperhatikan Penghasilan Kena Pajak serta tarif progresif yang berlaku.

Sementara itu, Wajib Pajak badan menggunakan tarif Pajak Penghasilan Badan sesuai ketentuan, termasuk fasilitas pengurangan tarif apabila memenuhi persyaratan.

4. Mengurangi Kredit Pajak

Pajak Penghasilan terutang kemudian dikurangi dengan kredit pajak yang dapat diperhitungkan, yaitu PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 sesuai kondisi Wajib Pajak.

Hasil pengurangan tersebut menjadi dasar untuk menentukan besarnya angsuran PPh Pasal 25.

5. Membagi Hasil Perhitungan dengan Jumlah Bulan

Dalam kondisi umum, hasil perhitungan dibagi dengan 12 bulan untuk memperoleh jumlah angsuran yang harus dibayarkan setiap bulan.

Apabila Wajib Pajak menggunakan bagian tahun pajak atau termasuk kategori dengan ketentuan penghitungan khusus, pembagi dan mekanisme perhitungannya mengikuti peraturan yang berlaku.

Ketentuan Khusus dalam Penghitungan PPh Pasal 25

Selain metode umum, terdapat beberapa kondisi yang dapat memengaruhi besarnya angsuran PPh Pasal 25.

1. Wajib Pajak Memperoleh Penghasilan Tidak Teratur

Penghasilan yang tidak diperoleh secara rutin perlu diperhatikan dalam menentukan dasar penghitungan angsuran. Penyesuaian dilakukan sesuai ketentuan agar angsuran tidak semata-mata didasarkan pada penghasilan yang sifatnya tidak berulang.

2. Wajib Pajak Memiliki Kerugian Fiskal

Apabila Wajib Pajak memiliki kerugian fiskal yang masih dapat dikompensasikan, penghitungan angsuran dapat memperhitungkan kompensasi tersebut sesuai ketentuan.

3. SPT Tahunan Belum Disampaikan

Untuk bulan-bulan sebelum SPT Tahunan disampaikan dalam batas waktu pelaporannya, angsuran PPh Pasal 25 pada umumnya mengikuti besarnya angsuran bulan terakhir tahun pajak sebelumnya.

Setelah SPT Tahunan disampaikan, besarnya angsuran dapat dihitung kembali berdasarkan ketentuan yang berlaku.

4. Terjadi Perubahan Kondisi Usaha

Perubahan kegiatan usaha atau kondisi keuangan tertentu dapat menjadi dasar penyesuaian besarnya angsuran PPh Pasal 25 melalui mekanisme yang ditetapkan DJP.

5. Wajib Pajak Termasuk Kategori Khusus

Bank, Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu, Wajib Pajak baru, serta kelompok lainnya yang ditetapkan dalam peraturan dapat memiliki ketentuan penghitungan angsuran tersendiri.

Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu memastikan metode yang digunakan sesuai dengan kategori dan kondisi perpajakannya.

Cara Membayar PPh Pasal 25 melalui Coretax DJP

Sejak implementasi Coretax DJP pada 2025, administrasi perpajakan semakin terintegrasi melalui sistem digital.

Wajib Pajak dapat memanfaatkan Coretax untuk mengelola kewajiban perpajakan, termasuk pembuatan kode billing dan pemantauan pembayaran pajak.

Secara umum, proses pembayaran PPh Pasal 25 dapat dilakukan melalui langkah-langkah berikut:

  1. Login ke Coretax DJP. Masuk menggunakan akun Wajib Pajak yang telah terdaftar dan diaktivasi.

  2. Akses layanan pembayaran. Pilih fitur pembayaran atau pembuatan kode billing yang tersedia dalam sistem.

  3. Tentukan jenis dan masa pajak. Pilih jenis setoran PPh Pasal 25, masa pajak, serta tahun pajak yang sesuai.

  4. Masukkan jumlah pajak. Isi nominal angsuran berdasarkan hasil penghitungan yang berlaku.

  5. Periksa dan buat kode billing. Pastikan seluruh informasi telah sesuai sebelum melanjutkan.

  6. Lakukan pembayaran. Gunakan kanal pembayaran yang ditunjuk atau terhubung dengan sistem penerimaan negara.

  7. Simpan bukti pembayaran. Pastikan transaksi berhasil dan simpan bukti pembayaran untuk keperluan administrasi perpajakan.

Tampilan menu dan tahapan teknis dapat menyesuaikan pembaruan sistem Coretax DJP.

Wajib Pajak juga perlu memastikan pembayaran dilakukan menggunakan identitas, jenis pajak, dan masa pajak yang benar agar tidak terjadi kesalahan pencatatan.

Batas Waktu Pembayaran PPh Pasal 25

Pembayaran PPh Pasal 25 dilakukan setiap bulan dengan batas waktu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Sebagai contoh, angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak September 2026 pada umumnya harus dibayarkan paling lambat tanggal 15 Oktober 2026.

Apabila batas waktu pembayaran bertepatan dengan hari libur yang diakui dalam ketentuan perpajakan, pembayaran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya sesuai peraturan yang berlaku.

Pembayaran yang telah berhasil dan memperoleh validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) pada umumnya dianggap sebagai penyampaian SPT Masa PPh Pasal 25, sepanjang memenuhi ketentuan.

Namun, untuk kondisi tertentu seperti angsuran nihil atau kategori Wajib Pajak dengan perlakuan khusus, kewajiban pelaporan perlu diperiksa kembali berdasarkan peraturan yang berlaku.

Keterlambatan pembayaran dapat menimbulkan sanksi administrasi berupa bunga sesuai ketentuan perpajakan.

Oleh karena itu, Wajib Pajak disarankan untuk mencatat jadwal pembayaran dan memastikan angsuran dilakukan tepat waktu.

Perbedaan PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29

PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29 sering dianggap sama karena keduanya berkaitan dengan pembayaran Pajak Penghasilan. Namun, terdapat perbedaan dalam waktu dan tujuan pembayarannya.

PPh Pasal 25 merupakan angsuran Pajak Penghasilan yang dibayarkan selama tahun pajak berjalan. Pembayaran ini nantinya menjadi bagian dari kredit pajak dalam penghitungan SPT Tahunan.

Sementara itu, PPh Pasal 29 merupakan kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan yang masih harus dilunasi berdasarkan hasil penghitungan dalam SPT Tahunan setelah memperhitungkan kredit pajak yang diperbolehkan, termasuk angsuran PPh Pasal 25.

Sebagai contoh, apabila Pajak Penghasilan terutang selama satu tahun lebih besar daripada seluruh kredit pajak yang dapat diperhitungkan, selisih kurang bayar tersebut menjadi PPh Pasal 29.

Dengan demikian, pembayaran PPh Pasal 25 secara tepat dapat membantu mengurangi besarnya PPh Pasal 29 yang harus dilunasi pada akhir tahun.

PB Taxand: Mitra Konsultan Pajak Anda

Memahami dan menghitung kewajiban perpajakan seperti PPh Pasal 25 memerlukan ketelitian, terutama bagi perusahaan maupun pelaku usaha yang memiliki transaksi dan kondisi keuangan yang kompleks.

Kesalahan dalam menentukan dasar penghitungan, memperhitungkan kredit pajak, atau memenuhi jadwal pembayaran dapat menimbulkan kendala administratif serta risiko perpajakan.

PB Taxand hadir sebagai mitra konsultan pajak profesional yang membantu individu dan perusahaan dalam mengelola kewajiban perpajakan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan dukungan tim konsultan yang berpengalaman, PB Taxand menyediakan layanan konsultasi perpajakan, perencanaan pajak, penghitungan dan pelaporan Pajak Penghasilan, pendampingan administrasi perpajakan, serta penanganan berbagai permasalahan perpajakan.

Melalui pendekatan yang profesional dan berorientasi pada kebutuhan klien, PB Taxand berkomitmen memberikan solusi perpajakan yang efektif dan efisien.

Percayakan kebutuhan konsultasi PPh Pasal 25 dan kewajiban perpajakan lainnya kepada PB Taxand untuk membantu memastikan pengelolaan pajak yang lebih terarah, optimal, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Share

Comment

0/1000

Please make sure you are logged in to the platform and comment sensibly and responsibly. Comments are the sole responsibility of the commenter as stipulated in the UU ITE.