Menara Imperium, 27th Floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav.1 Jakarta 12980 - Indonesia
+62 21 835 6363

Your Trusted Tax Advisor

konsultan pajak jakarta

tax consultant jakarta

transfer pricing service

corporate tax service

tax compliance service

international tax service

tax expert jakarta

UU Cipta Kerja

konsultan pajak surabaya

tax consultant surabaya

SPT Pribadi

Omnibus Law Perpajakan

Insentif Pajak Penghasilan

corporate tax return

individual tax return

tax verification service

tax audit service

Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online Dengan Mudah

  • By Admin
  • 13 October 2023
Share

Bagi Anda yang baru akan membuat NPWP Pribadi, Anda bisa simak panduan cara membuat NPWP pribadi melalui artikel ini. Selamat membaca!

Syarat NPWP Pribadi

Sebelum Anda mulai membuat NPWP Pribadi, ketahui dulu apa saja persyaratannya. Pasalnya, ada perbedaan syarat membuat NPWP Pribadi untuk kondisi atau profesi tertentu.

1. Untuk Karyawan

  • Fotokopi KTP untuk WNI, atau fotokopi KITAP/KITAS untuk WNA.
  • Surat keterangan kerja.
  • Surat Keputusan (SK) bagi PNS/ASN.
  • Mengisi formulir pembuatan NPWP.

2. Untuk Wirausahawan

  • Fotokopi KTP untuk WNI, atau fotokopi KITAP/KITAS untuk WNA.
  • Surat Keterangan Usaha (SKU), yang diterbitkan oleh minimal lurah setempat, atau bukti tagihan listrik.
  • Surat pernyataan bahwa Wajib Pajak (WP) benar-benar mempunyai usaha yang ditandatangani di atas materai.

3. Untuk Wanita yang Sudah Menikah

Bagi istri yang penghasilannya lebih besar dibandingkan suami, istri dapat mengajukan NPWP secara terpisah dengan beberapa persyaratan sebagai berikut:

  • Fotokopi NPWP suami.
  • Fotokopi KTP dan KK.
  • Surat keterangan kerja yang diterbitkan oleh perusahaan tempat bekerja.
  • Surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta oleh suami dan istri.
  • Mengisi formulir pembuatan NPWP.

Baca juga: Cara Lapor dan Bayar PPN

Cara Membuat NPWP Pribadi

Apabila Anda sudah memenuhi dan mempersiapkan syarat-syarat pembuatan NPWP pribadi, Anda bisa langsung coba cara membuat NPWP pribadi. Pembuatannya sendiri bisa dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau secara online di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Cara Membuat NPWP Pribadi melalui KPP:

  1. Siapkan seluruh dokumen syarat-syarat pembuatan NPWP Pribadi yang sudah difotokopi.
  2. Datang ke KPP terdekat sesuai dengan alamat di KTP. Apabila alamat domisili berbeda dari alamat di KTP, Anda perlu lampirkan surat keterangan tinggal dari Kelurahan domisili Anda saat ini.
  3. Isi dan lengkapi formulir pengajuan NPWP.
  4. Serahkan semua berkas ke petugas pendaftaran di KPP.
  5. Petugas akan memberikan tanda terima pendaftaran WP. Terima dan simpan tanda terima tersebut.

Cara Membuat NPWP Pribadi secara online:

  1. Buka halaman DJP di sini.
  2. Daftarkan diri Anda terlebih dahulu dengan memasukkan alamat email Anda yang masih aktif. Kemudian Anda akan menerima link verifikasi pendaftaran di email tersebut. Klik link tadi.
  3. Isi dan lengkapi data diri pendaftaran NPWP Pribadi sesuai yang diminta. Pastikan bahwa data yang Anda masukkan sudah benar.
  4. Setelah selesai mengisi data, buka email Anda dan pesan masuk berisi link verifikasi. Klik link verifikasi tersebut.
  5. Login ke dalam sistem e-registrasi dan ajukan NPWP.
  6. Ikuti langkah-langkah yang diminta secara teliti. Pastikan bahwa semua data yang Anda lampirkan benar agar pengajuan Anda tidak ditolak.
  7. Setelah selesai mengisi formulir, sistem akan merekomendasikan KPP untuk mengurus pengajuan pembuatan NPWP Pribadi tersebut.
  8. Klik menu token dan dapatkan kode unik untuk melengkapi proses pengajuan pembuatan NPWP pribadi.
  9. Kirim pengajuan Anda.

Setelah beberapa hari, Anda akan mendapatkan email berisi informasi apakah pengajuan NPWP Pribadi Anda ditolak atau diterima. Jika statusnya sukses, kartu NPWP Anda akan dikirim ke alamat yang sudah Anda cantumkan.

Baca juga: Cara Menghitung PPN

Seperti itu cara membuat NPWP pribadi. Bagaimana, mudah kan?

Share

Comment

0/1000

Please make sure you are logged in to the platform and comment sensibly and responsibly. Comments are the sole responsibility of the commenter as stipulated in the UU ITE.