Menara Imperium, 27th Floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav.1 Jakarta 12980 - Indonesia
+62 21 835 6363

Your Trusted Tax Advisor

konsultan pajak jakarta

tax consultant jakarta

transfer pricing service

corporate tax service

tax compliance service

international tax service

tax expert jakarta

UU Cipta Kerja

konsultan pajak surabaya

tax consultant surabaya

SPT Pribadi

Omnibus Law Perpajakan

Insentif Pajak Penghasilan

corporate tax return

individual tax return

tax verification service

tax audit service

Jenis-Jenis Pajak yang Berlaku di Indonesia

  • By Admin
  • 31 August 2023
Share

Sebagai seorang warga negara Indonesia, Anda tentu perlu mengetahui jenis-jenis pajak yang berlaku di Indonesia. Pajak adalah salah satu sumber pendapatan negara yang terbesar dan sangat penting bagi Pemerintah untuk membiayai pembangunan negara, seperti pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan lainnya.

Jenis Pajak Yang Berlaku Di Indonesia

Dengan mengetahui jenis-jenis pajak yang berlaku di Indonesia, Anda dapat mengetahui apa saja kewajiban Anda sebagai seorang Wajib Pajak. Berikut ini beberapa jenis pajak yang berlaku di negara Indonesia:

Pajak Pusat (dikelola oleh Pemerintah Pusat / Direktorat Jenderal Pajak)

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu atau badan usaha. PPh Pasal 21 merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima individu sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan/atau kegiatan (seperti penghasilan pegawai tetap, tenaga ahli, honorer). PPh Pasal 22 merupakan pajak penghasilan yang pemungutannya dilakukan oleh bendaharawan atau badan usaha tertentu, yang melakukan kegiatan ekspor dan impor serta re-impor maupun kegiatan usaha lain.

PPh Pasal 23 merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan berupa hadiah, dividen, bunga, sewa selain tanah/bangunan, royalti, dan/atau imbalan jasa yang dibayarkan kepada badan usaha. PPh Pasal 26 merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri. Sedangkan PPh Final Pasal 4 ayat (2) merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan tertentu bersifat final, seperti jasa konstruksi, sewa tanah/bangunan, pengalihan hak atas tanah/bangunan, hadiah undian, dan lainnya.

Kewajiban melakukan pemotongan PPh pada umumnya berlaku bagi pihak pemberi penghasilan yang merupakan badan usaha maupun individu yang telah ditunjuk sebagai pemotong. Namun, terdapat PPh yang disetorkan sendiri oleh pihak penerima penghasilan, seperti PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak atas tanah/bangunan.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

PPN dibebankan kepada konsumen akhir, namun ditanggung terlebih dahulu oleh para pelaku usaha sebagai pemungut pajak dan harus disetor ke kas negara.

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen yang menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. Berbeda dengan PPN yang dipungut pada setiap mata rantai jalur produksi maupun jalur distribusi Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, PPnBM hanya dikenakan 1 kali pada saat impor barang mewah atau pada saat penyerahan barang yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan barang atau jasa tersebut di dalam Daerah Pabean.

4. Bea Meterai

Bea Meterai merupakan pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal di atas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan yang dimiliki oleh individu atau badan usaha. Besarannya ditentukan berdasarkan nilai jual objek pajak dan tarif yang telah ditetapkan.

*Sejak 1 Januari 2014, PBB Pedesaan dan Perkotaan menjadi pajak daerah, sedangkan PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan masih tetap merupakan Pajak Pusat.

6. Pajak Karbon

Pajak Karbon merupakan pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.

Pajak Daerah (dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota)

1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. BPHTB harus dibayar oleh pihak pembeli atau pihak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan dalam hal terjadi hibah atau waris.

2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pajak yang dikenakan pada pemilik kendaraan bermotor, termasuk mobil dan sepeda motor. Besarannya berbeda-beda berdasarkan jenis dan kapasitas mesin kendaraan.

3. Pajak Hotel dan Restoran (PHR)

Pajak Hotel dan Restoran (PHR) merupakan pajak yang dikenakan pada usaha jasa perhotelan dan restoran. Pajak ini biasanya dibebankan pada pelanggan atas layanan yang diberikan.

Baca juga: Konsultan Pajak Jakarta Terbaik

Pajak Lainnya

Selain pajak-pajak di atas, masih ada berbagai jenis-jenis pajak daerah yang berlaku di Indonesia, seperti Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, Pajak Reklame, Pajak Hiburan, dan sebagainya.

Website Pantauan Pajak

Pemerintah Indonesia terus mengatur dan melakukan pembaruan terkait kebijakan pajak guna meningkatkan penerimaan negara dan mencapai tujuan pembangunan nasional. Pajak menjadi salah satu pondasi utama dalam memajukan ekonomi negara dan menyediakan dana untuk berbagai kepentingan publik.

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai update regulasi perpajakan yang ada di Indonesia, Anda dapat mengunjungi website PB Taxand pada alamat https://www.pbtaxand.com/.

Share

Comment

0/1000

Please make sure you are logged in to the platform and comment sensibly and responsibly. Comments are the sole responsibility of the commenter as stipulated in the UU ITE.