Menara Imperium, 27th Floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav.1 Jakarta 12980 - Indonesia
+62 21 835 6363

Your Trusted Tax Advisor

konsultan pajak jakarta

tax consultant jakarta

transfer pricing service

corporate tax service

tax compliance service

international tax service

tax expert jakarta

UU Cipta Kerja

konsultan pajak surabaya

tax consultant surabaya

SPT Pribadi

Omnibus Law Perpajakan

Insentif Pajak Penghasilan

corporate tax return

individual tax return

tax verification service

tax audit service

Apa Itu PPh Final? Pengertian, Objek, Tarif & Cara Menghitungnya di 2026

  • By Admin
  • 14 April 2024
Share

Pajak Penghasilan (PPh) Final merupakan salah satu mekanisme pengenaan pajak di Indonesia yang berlaku atas jenis penghasilan tertentu. Berbeda dengan Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak secara keseluruhan, PPh Final dikenakan menggunakan tarif dan dasar pengenaan pajak yang telah ditetapkan secara khusus.

Melalui mekanisme ini, penghasilan yang telah dikenai PPh Final tidak lagi digabungkan dengan penghasilan lain dalam penghitungan Pajak Penghasilan terutang berdasarkan ketentuan umum pada akhir tahun. Meskipun demikian, Wajib Pajak tetap perlu memperhatikan kewajiban administrasi dan pelaporan sesuai peraturan yang berlaku.

Pada 2026, ketentuan PPh Final tetap menjadi bagian penting dalam sistem perpajakan Indonesia. Salah satu perkembangan terbaru adalah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pengenaan PPh Final bagi pelaku usaha dengan peredaran bruto tertentu.

Kita akan membahas pengertian PPh Final, objek pajak, tarif yang berlaku pada 2026, serta cara menghitung dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Pengertian PPh Final

PPh Final adalah Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan tertentu dengan tarif dan dasar pengenaan pajak khusus, serta bersifat final setelah kewajiban pajaknya dipenuhi sesuai ketentuan.

Artinya, penghasilan yang telah dikenai PPh Final tidak digabungkan kembali dengan penghasilan yang dikenai PPh berdasarkan tarif umum untuk menghitung Pajak Penghasilan terutang dalam SPT Tahunan.

PPh Final juga tidak dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan terutang yang dihitung berdasarkan ketentuan umum.

Sebagai contoh, penghasilan dari persewaan tanah atau bangunan yang dikenai PPh Final dihitung menggunakan tarif khusus atas jumlah bruto persewaan. Penghasilan tersebut tidak digabungkan dengan penghasilan usaha lainnya yang dikenai PPh nonfinal.

Walaupun telah dikenai pajak secara final, Wajib Pajak tetap perlu mencantumkan penghasilan dan informasi PPh Final dalam SPT Tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penerapan PPh Final bertujuan memberikan kepastian penghitungan dan menyederhanakan pemenuhan kewajiban perpajakan untuk jenis penghasilan tertentu.

Perbedaan PPh Final dan PPh Nonfinal

PPh Final dan PPh Nonfinal memiliki perbedaan dalam mekanisme penghitungan serta perlakuannya dalam pelaporan pajak.

PPh Final dikenakan secara khusus atas penghasilan tertentu. Setelah pajak final dipenuhi, penghasilan tersebut tidak dihitung kembali dalam pengenaan PPh berdasarkan tarif umum pada akhir tahun.

Sementara itu, PPh Nonfinal merupakan Pajak Penghasilan yang diperhitungkan dalam penghitungan pajak tahunan. Pajak nonfinal yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain dapat menjadi kredit pajak sepanjang memenuhi ketentuan.

Sebagai contoh, PPh Pasal 21 atas penghasilan karyawan dan PPh Pasal 23 atas jasa tertentu pada umumnya merupakan pajak nonfinal yang dapat diperhitungkan dalam SPT Tahunan.

Perbedaan utamanya terletak pada sifat pengenaan pajak. PPh Final menyelesaikan kewajiban pajak atas penghasilan tertentu, sedangkan PPh Nonfinal merupakan bagian dari penghitungan Pajak Penghasilan secara keseluruhan.

Objek dan Tarif PPh Final Terbaru 2026

Tidak semua penghasilan dikenai PPh Final. Jenis penghasilan yang termasuk objek PPh Final ditentukan berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya.

Berikut beberapa jenis penghasilan yang dikenai PPh Final beserta tarif yang berlaku secara umum pada 2026.

1. Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

Penghasilan yang diperoleh dari persewaan tanah dan/atau bangunan dikenai PPh Final sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan.

Objeknya dapat berupa penyewaan rumah, gedung perkantoran, ruko, gudang, atau jenis properti lainnya yang termasuk dalam ketentuan.

Jumlah bruto persewaan mencakup seluruh pembayaran yang berkaitan dengan persewaan sesuai peraturan perpajakan, termasuk biaya tertentu yang dibebankan kepada penyewa.

2. Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan pada umumnya dikenai PPh Final sebesar 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan.

Pengalihan tersebut dapat terjadi melalui transaksi jual beli atau bentuk pengalihan lain yang termasuk objek pajak.

Namun, terdapat tarif khusus dan pengecualian untuk transaksi tertentu, antara lain pengalihan rumah sederhana atau rumah susun sederhana yang memenuhi persyaratan.

Oleh karena itu, tarif yang digunakan perlu disesuaikan dengan jenis transaksi dan ketentuan yang berlaku.

3. Bunga Deposito dan Tabungan

Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan tertentu pada umumnya dikenai PPh Final sebesar 20% dari jumlah bruto bunga bagi Wajib Pajak dalam negeri.

Pemotongan biasanya dilakukan oleh bank atau pihak yang membayarkan bunga.

Tarif dan perlakuan pajak dapat berbeda untuk subjek pajak tertentu, termasuk berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda maupun pengecualian yang diatur dalam ketentuan perpajakan.

4. Bunga Obligasi

Penghasilan berupa bunga atau diskonto obligasi tertentu yang diterima Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap pada umumnya dikenai PPh Final sebesar 10%.

Dasar pengenaan pajaknya bergantung pada jenis penghasilan obligasi, termasuk bunga atau diskonto sesuai ketentuan.

Beberapa penerima penghasilan atau instrumen tertentu dapat memperoleh perlakuan pajak yang berbeda.

5. Penjualan Saham di Bursa Efek

Penghasilan dari transaksi penjualan saham melalui bursa efek pada umumnya dikenai PPh Final sebesar 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan.

Pajak tersebut dikenakan atas nilai transaksi, bukan hanya keuntungan yang diperoleh investor.

Untuk saham pendiri, terdapat ketentuan tambahan yang perlu diperhatikan sesuai peraturan perpajakan.

6. Hadiah Undian

Penghasilan berupa hadiah undian dikenai PPh Final sebesar 25% dari jumlah bruto hadiah.

Ketentuan ini berlaku untuk hadiah dalam bentuk uang maupun barang. Apabila hadiah berupa barang, dasar pengenaan pajaknya menggunakan nilai pasar hadiah tersebut.

Pemotongan atau pemungutan pajak dilakukan oleh penyelenggara undian sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlu dibedakan bahwa hadiah undian dan hadiah yang diberikan melalui perlombaan atau penghargaan tertentu tidak selalu mempunyai perlakuan perpajakan yang sama.

7. Penghasilan Usaha dengan Peredaran Bruto Tertentu

Penghasilan usaha Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan dapat dikenai PPh Final sebesar 0,5% dari peredaran bruto.

Pada 2026, ketentuan tersebut telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026.

Fasilitas ini berlaku bagi kelompok Wajib Pajak tertentu yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, dengan memperhatikan persyaratan dan pengecualian yang berlaku.

8. Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi

Penghasilan dari usaha jasa konstruksi dapat dikenai PPh Final dengan tarif yang berbeda berdasarkan jenis pekerjaan, klasifikasi, serta pemenuhan persyaratan sertifikasi.

Tarif PPh Final jasa konstruksi mencakup:

  • 1,75% untuk pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikasi kualifikasi usaha kecil atau sertifikasi tertentu yang memenuhi persyaratan.

  • 2,65% untuk pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa selain kategori tertentu serta pekerjaan konstruksi terintegrasi yang memenuhi persyaratan sertifikasi.

  • 4% untuk kategori pekerjaan konstruksi tertentu yang tidak memenuhi persyaratan sertifikasi.

  • 3,5% untuk jasa konsultansi konstruksi oleh penyedia jasa yang memenuhi persyaratan sertifikasi.

  • 6% untuk jasa konsultansi konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memenuhi persyaratan sertifikasi.

Penerapan tarif tersebut harus disesuaikan dengan jenis jasa dan klasifikasi penyedia jasa berdasarkan ketentuan yang berlaku.

9. Dividen yang Diterima Wajib Pajak Orang Pribadi

Dividen dalam negeri yang diterima Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri pada dasarnya dapat dikenai PPh Final sebesar 10% dari jumlah bruto dividen, apabila tidak memenuhi persyaratan pengecualian dari objek pajak.

Namun, dividen tersebut dapat dikecualikan dari objek PPh apabila memenuhi ketentuan investasi di Indonesia, termasuk persyaratan jangka waktu dan pelaporan realisasi investasi.

Sementara itu, dividen dalam negeri yang diterima Wajib Pajak badan dalam negeri pada umumnya dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan PPh Final UMKM Terbaru 2026

Salah satu perubahan penting pada 2026 adalah penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, yang mengubah ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Pajak Penghasilan.

Peraturan tersebut mulai berlaku pada 22 April 2026 dan memberikan penyesuaian terhadap kelompok Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan PPh Final UMKM.

Tarif PPh Final UMKM tetap sebesar 0,5%, dengan batas peredaran bruto Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Namun, fasilitas tersebut kini difokuskan kepada:

  1. Wajib Pajak orang pribadi, sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan.

  2. Perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dengan memperhatikan persyaratan yang berlaku.

  3. Koperasi, dengan jangka waktu pemanfaatan sesuai ketentuan.

Bagi Wajib Pajak orang pribadi dan perseroan perorangan yang memenuhi persyaratan, fasilitas PPh Final 0,5% tidak lagi dibatasi dengan jangka waktu tujuh atau empat tahun seperti ketentuan sebelumnya. Fasilitas dapat dimanfaatkan selama persyaratan tetap terpenuhi.

Sementara itu, koperasi tetap memiliki batas waktu pemanfaatan fasilitas, yaitu empat tahun pajak sejak terdaftar, dengan memperhatikan ketentuan peralihan.

Adapun badan usaha seperti PT biasa, CV, firma, dan bentuk badan tertentu lainnya tidak lagi termasuk kelompok penerima fasilitas berdasarkan ketentuan baru, dengan tetap memperhatikan perlakuan peralihan yang berlaku.

Selain jenis Wajib Pajak, terdapat penghasilan yang memang tidak termasuk dalam cakupan fasilitas PPh Final UMKM. Sebagai contoh, penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas tertentu tidak dapat menggunakan skema tersebut.

Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memeriksa bentuk badan usaha, jenis kegiatan, peredaran bruto, serta status perpajakannya sebelum menggunakan tarif PPh Final 0,5%.

Cara Menghitung PPh Final

Pada prinsipnya, PPh Final dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan pajak dengan tarif yang berlaku untuk jenis penghasilan tersebut.

Rumus dasarnya adalah:

PPh Final = Dasar Pengenaan Pajak × Tarif PPh Final

Namun, dasar pengenaan pajak dapat berbeda untuk setiap objek penghasilan. Beberapa jenis PPh Final dihitung berdasarkan nilai bruto transaksi, sementara jenis lainnya memiliki ketentuan khusus.

Berikut contoh penghitungan untuk mempermudah pemahaman.

Contoh Perhitungan PPh Final UMKM 0,5%

Misalnya, seorang Wajib Pajak orang pribadi menjalankan usaha perdagangan dan memenuhi seluruh persyaratan penggunaan fasilitas PPh Final UMKM.

Wajib Pajak tersebut memiliki akumulasi omzet Januari sampai April 2026 sebesar Rp450.000.000. Pada Mei 2026, usaha tersebut memperoleh omzet sebesar Rp200.000.000.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi syarat memperoleh fasilitas atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000 dalam satu tahun pajak yang tidak dikenai PPh Final 0,5%.

Mekanisme Pembayaran dan Pelaporan PPh Final

Pemenuhan kewajiban PPh Final dapat dilakukan melalui pemotongan oleh pihak pemberi penghasilan atau penyetoran sendiri oleh Wajib Pajak yang menerima penghasilan.

Mekanisme yang digunakan bergantung pada jenis objek pajak dan ketentuan yang berlaku.

1. PPh Final yang Dipotong oleh Pihak Lain

Untuk transaksi tertentu, pihak yang melakukan pembayaran berkewajiban memotong atau memungut PPh Final.

Contohnya adalah pembayaran sewa bangunan oleh badan usaha yang ditunjuk sebagai pemotong pajak atau pemberian hadiah undian oleh penyelenggara.

Pihak pemotong atau pemungut bertanggung jawab untuk menyetorkan dan melaporkan pajak sesuai ketentuan.

2. PPh Final yang Disetorkan Sendiri

Dalam kondisi tertentu, Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan wajib melakukan penyetoran PPh Final secara mandiri.

Contohnya adalah pelaku UMKM yang menggunakan skema PPh Final 0,5% dan memiliki kewajiban menyetor pajak atas omzet yang memenuhi ketentuan.

Wajib Pajak perlu memastikan dasar pengenaan pajak, tarif, masa pajak, serta batas waktu pembayaran telah sesuai.

3. Administrasi melalui Coretax DJP

Sejak penerapan Coretax DJP, berbagai proses administrasi perpajakan dilakukan melalui sistem yang terintegrasi.

Wajib Pajak dapat menggunakan Coretax DJP untuk menjalankan layanan perpajakan yang tersedia, termasuk pembuatan kode billing, pengelolaan bukti pemotongan, serta pelaporan sesuai jenis pajaknya.

Meskipun PPh Final telah dipotong atau dibayarkan, penghasilan yang dikenai PPh Final tetap perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan sesuai ketentuan.

Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Penghitungan PPh Final

Meskipun mekanisme penghitungan PPh Final relatif sederhana, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan agar tidak terjadi kesalahan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Pertama, pastikan jenis penghasilan termasuk objek PPh Final. Tidak seluruh penghasilan menggunakan mekanisme pajak final. Kesalahan klasifikasi dapat memengaruhi tarif dan perlakuan pajak yang diterapkan.

Kedua, periksa dasar pengenaan pajak. Beberapa jenis PPh Final dikenakan atas jumlah bruto, sehingga biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan tidak selalu dapat dikurangkan.

Ketiga, gunakan tarif yang sesuai. Tarif PPh Final berbeda berdasarkan objek pajak, sehingga tarif atas persewaan bangunan tidak dapat disamakan dengan tarif hadiah undian atau penghasilan UMKM.

Keempat, perhatikan persyaratan fasilitas perpajakan. Khusus bagi pelaku UMKM, penggunaan tarif 0,5% harus mempertimbangkan ketentuan terbaru mengenai jenis Wajib Pajak, batas omzet, dan kelayakan memperoleh fasilitas.

Kelima, penuhi kewajiban administrasi. Pembayaran atau pemotongan PPh Final tidak selalu menghapus seluruh kewajiban pelaporan. Wajib Pajak tetap perlu memperhatikan administrasi perpajakan sesuai ketentuan.

Dengan memahami hal-hal tersebut, Wajib Pajak dapat mengurangi risiko kesalahan penghitungan serta memastikan kewajiban perpajakannya dipenuhi secara tepat.

Butuh Bantuan Mengelola PPh Final? Konsultasikan dengan PB Taxand

Memahami ketentuan PPh Final menjadi hal penting bagi individu maupun perusahaan yang memperoleh penghasilan dari berbagai jenis transaksi.

Perbedaan objek, tarif, mekanisme pemotongan, serta pembaruan peraturan dapat menimbulkan tantangan dalam menentukan perlakuan pajak yang tepat. Kesalahan dalam penghitungan atau pelaporan juga berpotensi menimbulkan risiko perpajakan.

PB Taxand hadir sebagai mitra konsultan pajak profesional yang membantu Wajib Pajak dalam memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan dukungan tim konsultan berpengalaman, PB Taxand menyediakan layanan konsultasi pajak, perencanaan perpajakan, penghitungan dan pelaporan Pajak Penghasilan, pendampingan administrasi perpajakan, serta penanganan berbagai permasalahan pajak bagi individu maupun perusahaan.

PB Taxand berkomitmen memberikan solusi perpajakan yang profesional, efektif, dan disesuaikan dengan kebutuhan setiap klien.

Hubungi PB Taxand untuk mendapatkan pendampingan perpajakan yang tepat, sehingga Anda dapat lebih fokus dalam menjalankan dan mengembangkan kegiatan usaha.

Share

Comment

0/1000

Please make sure you are logged in to the platform and comment sensibly and responsibly. Comments are the sole responsibility of the commenter as stipulated in the UU ITE.