Apa Itu PPh 22 dan Bagaimana Cara Menghitungnya?
- By Admin
- 21 November 2023

Dalam dunia bisnis, salah satu jenis pajak yang sering menjadi perhatian adalah Pajak Penghasilan Pasal 22 atau PPh 22. Namun, apa itu PPh 22?
Bagi para pelaku usaha yang terlibat dalam perdagangan impor, ekspor, atau re-impor, akan sangat berkaitan erat dengan PPh 22 ini. Oleh karena itu, pemahaman tentang PPh 22 sangat diperlukan. Berikut pembahasan singkat mengenai PPh 22 yang perlu kita ketahui bersama.
Apa Itu PPh 22?
Secara umum, PPh 22 adalah pajak yang dikenakan terhadap badan usaha yang terlibat dalam kegiatan perdagangan impor, ekspor, atau re-impor.
PPh 22 dipungut oleh:
- Bendahara pemerintah sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang;
- Badan-badan tertentu dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain; dan
- Wajib Pajak badan tertentu dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Cara Menghitung PPh 22
Selain memahami apa itu PPh 22, penting pula untuk mengetahui cara menghitungnya. Cara menghitung PPh 22 adalah dengan rumus sebagai berikut:
PPh 22 = Tarif Pajak x Nilai Impor/Harga Jual/DPP PPN/Harga Beli
Namun, penting untuk diperhatikan bahwa tarif pajak bisa berbeda-beda tergantung jenis kegiatan dan barangnya. Berikut adalah tarif PPh Pasal 22 untuk beberapa jenis kegiatan atau barang:
Impor
- yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API): 2,5% x nilai impor
- non-API: 7,5% x nilai impor
- atas barang yang tidak dikuasai: 7,5% x harga jual lelang
Pembelian Barang oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD
- 1,5% x harga pembelian (tidak termasuk PPN dan tidak final)
Penjualan Hasil Produksi ditetapkan berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak
Bervariasi tergantung pada jenis produk, misalnya:
- Semen: 0,25% x DPP PPN (tidak final)
- Kertas: 0,1% x DPP PPN (tidak final)
- Otomotif: 0,45% x DPP PPN (tidak final)
- Baja: 0,3% x DPP PPN (tidak final)
- Farmasi: 0,3% x DPP PPN (tidak final)
Penjualan Hasil Produksi atau Penyerahan Barang oleh Produsen/Importir Bahan Bakar Minyak, Gas, dan Pelumas
- Bahan bakar minyak untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum Pertamina: 0,25% x harga jual (tidak termasuk PPN)
- Bahan bakar minyak untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum bukan Pertamina: 0,3% x harga jual (tidak termasuk PPN)
- Bahan bakar minyak untuk penjualan kepada pihak lainnya: 0,3% x harga jual (tidak termasuk PPN)
- Bahan bakar gas: 0,3% x harga jual (tidak termasuk PPN)
- Pelumas: 0,3% x harga jual (tidak termasuk PPN)
Pembelian Bahan Keperluan Industri (Hasil Kehutanan, Perkebunan, Pertanian, Peternakan, dan Perikanan) oleh Badan Usaha Industri atau Eksportir
- 0,25% x harga pembelian (tidak termasuk PPN)
Pembelian Batubara, Mineral Logam, dan Mineral Bukan Logam dari Badan atau Orang Pribadi Pemegang Izin Usaha Pertambangan
- 1,5% x harga pembelian (tidak termasuk PPN)
Impor Komoditas Tertentu (kedelai, gandum, dan tepung terigu)
- Oleh importir yang menggunakan API: 0,5% x nilai impor
Penjualan Emas Perhiasan dan/atau Emas Batangan oleh Pengusaha Emas
- 0,25% x harga jual (tidak termasuk PPN dan tidak final)
Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah
Tarif PPh 22 (tidak final) dapat berbeda berdasarkan kelompok barang yang tergolong sangat mewah, meliputi:
- pesawat terbang pribadi dan helikopter pribadi: 5% x harga jual (tidak termasuk PPN dan PPnBM)
- kapal pesiar, yacht, dan sejenisnya: 5% x harga jual (tidak termasuk PPN dan PPnBM)
- rumah beserta tanahnya, dengan harga jual lebih dari Rp 30 Milyar atau luas bangunan lebih dari 400m2: 1% x harga jual (tidak termasuk PPN dan PPnBM)
- apartemen, kondominium, dan sejenisnya, dengan harga jual lebih dari Rp30 Milyar atau luas bangunan lebih dari 150m2: 1% x harga jual (tidak termasuk PPN dan PPnBM)
- kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, SUV, MPV, minibus, dan sejenisnya, dengan harga jual lebih dari Rp 2 Milyar atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000cc: 5% x harga jual (tidak termasuk PPN dan PPnBM)
- kendaraan bermotor roda dua dan tiga, dengan harga jual lebih dari Rp 300 juta atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250cc: 5% x harga jual (tidak termasuk PPN dan PPnBM)
Besarnya pungutan PPh 22 yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lebih tinggi 100% daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP.
Baca juga: Cara Menghitung PPh 21
Semoga pembahasan singkat mengenai PPh 22 di atas dapat bermanfaat untuk Anda. Untuk berkonsultasi lebih lanjut, hubungi PB Taxand sebagai penyedia jasa konsultasi perpajakan terkemuka di Indonesia.
Comment