Apa Itu PPh 26? Objek, Tarif, dan Cara Menghitungnya!
- By Admin
- 02 July 2025
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 merupakan salah satu komponen penting dalam sistem perpajakan Indonesia, terutama yang berkaitan dengan transaksi lintas negara. Dengan memahami ketentuan PPh Pasal 26, para pelaku usaha dan individu dapat memastikan terpenuhinya kewajiban pajak serta menghindari pengenaan sanksi yang dapat timbul.
Artikel ini akan membahas mengenai PPh Pasal 26, apa saja objek pajaknya, tarif yang berlaku, serta cara menghitungnya.
Apa Itu PPh 26?
PPh Pasal 26 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang dibayarkan oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) selain bentuk usaha tetap di Indonesia.
Baca juga: Audit Pajak
Objek Pajak PPh Pasal 26
Objek pajak PPh Pasal 26 mencakup semua penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN dari Indonesia. Beberapa kategori utama objek pajak ini:
1. Penghasilan dari Dividen
Dividen yang dibayarkan kepada WPLN dikenakan PPh Pasal 26. Dividen berasal dari keuntungan perusahaan yang beroperasi di Indonesia.
2. Bunga, Premium, dan Diskonto
Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan lain terkait jaminan pengembalian utang juga termasuk dalam objek PPh Pasal 26. Premium terjadi apabila misalnya surat obligasi dijual di atas nilai nominal, sedangkan diskonto terjadi apabila surat obligasi dibeli di bawah nilai nominal.
3. Royalti
Penghasilan dari penggunaan hak cipta, paten, merek dagang, atau hak kekayaan intelektual lainnya juga dikenakan PPh Pasal 26.
4. Sewa dan Penghasilan Lain sehubungan dengan Penggunaan Harta
Penghasilan dari persewaan harta milik WPLN, misalnya mesin, kendaraan, peralatan, juga dikenakan PPh Pasal 26.
5. Imbalan Jasa, Pekerjaan, dan Kegiatan
Imbalan atas jasa, pekerjaan, dan kegiatan yang diberikan kepada WPLN juga dikenakan PPh Pasal 26. Termasuk dalam kategori ini adalah pembayaran jasa konsultan, jasa manajemen, jasa profesional lainnya, atau gaji tenaga kerja asing.
6. Hadiah dan Penghargaan
Atas pemberian hadiah kepada WPLN dikenakan PPh Pasal 26, misalnya hadiah undian atau hadiah sehubungan dengan prestasi tertentu.
7. Keuntungan Pembebasan Utang
Pembebasan utang dianggap sebagai penghasilan bagi pihak yang semula berhutang. Keuntungan yang diterima oleh WPLN dari pembebasan utang termasuk dalam jenis penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 26.
8. Penghasilan dari Penjualan atau Pengalihan Harta
Penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia berupa saham, perhiasan mewah, emas, jam tangan mewah, barang antik, lukisan, mobil, kapal pesiar, kecuali yang telah dikenakan PPh Final, yang diterima atau diperoleh WPLN juga termasuk dalam objek PPh Pasal 26.
Baca juga: PPh 24
Tarif PPh Pasal 26
Tarif PPh Pasal 26 ditentukan berdasarkan jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN dan adanya Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda/P3B (tax treaty) antara Indonesia dengan negara domisili WPLN. Secara umum, tarif yang berlaku adalah:
- 20% dari jumlah bruto: Berlaku untuk sebagian besar jenis penghasilan, seperti dividen, bunga, royalti, sewa, dan imbalan jasa.
- 5% dari harga jual: Berlaku untuk penjualan atau pengalihan saham dan harta lainnya di Indonesia.
- Tarif berdasarkan Tax Treaty: Tarif yang berlaku dapat menjadi lebih rendah dari 20% (sesuai tarif yang diatur dalam Tax Treaty) jika WPLN merupakan Wajib Pajak di negara yang memiliki tax treaty dengan Indonesia dan syarat penerapan tax treaty dapat terpenuhi. Salah satu syarat penerapan tax treaty adalah adanya Surat Keterangan Domisili (SKD) WPLN.
Baca juga: Pajak Bumi dan Bangunan
Cara Menghitung PPh Pasal 26
PT ABC yang merupakan subjek pajak dalam negeri membayarkan royalti sebesar Rp120.000.000 kepada Mr.O yang merupakan Wajib Pajak di Negara Singapura. Mr.O tidak dapat memberikan SKD WPLN sehingga syarat penerapan tax treaty tidak dapat terpenuhi. PT ABC berkewajiban untuk memotong PPh Pasal 26 sebesar 20% dari nilai royalti yang dibayarkan kepada Mr.O.
- PPh Pasal 26 = 20% x Penghasilan Bruto
= 20% x Rp120.000.000
= Rp 24.000.000
Baca juga: SPT Tahunan Badan
Kesimpulan
PPh Pasal 26 adalah instrumen penting dalam sistem perpajakan Indonesia. Dengan memahami ketentuan PPh Pasal 26, baik perusahaan maupun individu, dapat memastikan terpenuhinya kewajiban pajak yang efisien dan sesuai ketentuan sehingga dapat terhindar dari pengenaan sanksi di kemudian hari.
PB Taxand adalah konsultan pajak terbaik di Indonesia yang memiliki pengalaman luas dalam membantu perusahaan dan individu mengelola kewajiban pajak, termasuk PPh Pasal 26. Dengan tim ahli yang profesional, kami siap membantu Anda memastikan terpenuhinya kewajiban pajak Anda secara optimal. Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut.
Comment