Apa Itu PPh 23? Simak Penjelasan Lengkapnya!
- By Admin
- 13 October 2023

Pajak Penghasilan Pasal 23 atau PPh 23 sama pentingnya dengan PPh 21 dan wajib Anda pahami dengan baik. Untuk memahami apa itu PPh 23, Anda bisa simak dulu penjelasannya di bawah ini. Selamat membaca.
Apa Itu PPh 23?
PPh 23 adalah salah satu jenis pajak penghasilan di Indonesia yang dikenakan atas penghasilan dari penyerahan jasa, sewa harta (selain tanah dan/atau bangunan), bunga, dividen, royalti, maupun penghargaan dan hadiah, selain yang dipotong PPh 21.
Pemotongan PPh 23 sendiri dilakukan oleh pemberi penghasilan yang merupakan pemotong PPh atas pembayaran jasa, sewa harta, bunga, dividen, royalti, maupun penghargaan dan hadiah kepada Wajib Pajak dalam negeri dan/atau Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Siapa Pihak Pemotong PPh?
Tidak semua pihak dapat memotong PPh 23. Pihak yang dapat melakukan pemotongan PPh 23 merupakan badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap (BUT), perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk oleh DJP.
Baca juga: Apa Itu PPnBM dan Cara Menghitungnya
Berapa Tarif PPh 23?
Lantas, berapa besaran tarif PPh 23 yang dikenakan? Tarif PPh 23 dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu tarif 2% dan 15%. Tarif PPh 23 dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa jumlah brutonya.
Maksud dari DPP atau jumlah bruto ini adalah jumlah penghasilan yang dibayarkan atau sudah jatuh tempo pembayarannya. Namun, DPP dari jumlah bruto ini tidak berlaku untuk penghasilan dari jasa katering, pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan penggantian (reimbursement), pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan, atau penghasilan dari penyedia jasa kepada pihak ketiga.
Apa yang membedakan pengenaan tarif PPh 23 tersebut? Untuk tarif PPh 23 sebesar 15% dikenakan atas penghasilan bunga, dividen, hadiah, dan royalti. Sementara itu, tarif PPh 23 sebesar 2% dikenakan atas penghasilan jasa dan sewa harta. Dalam menentukan objek pemotongan PPh 23, jasa yang dimaksud meliputi jasa konsultan, jasa manajemen, jasa teknik, dan jasa lain yang tertuang di dalam PMK No. 141/PMK.03/2015. Apabila WP yang dipotong tidak memiliki NPWP, maka tarif PPh 23 yang dikenakan menjadi 100% lebih tinggi.
Pengecualian PPh 23
Meski demikian, terdapat beberapa penghasilan yang dikecualikan dari pemotongan PPh 23 seperti:
- Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
- Sewa yang dibayar atau terutang berkaitan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
- Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;
- Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
- SHU koperasi yang dibayarkan kepada anggota oleh koperasi; dan
- Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan sebagai penyalur pembiayaan atau pinjaman.
Baca juga: Jenis-Jenis Pajak
Demikian penjelasan singkat tentang PPh 23. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda.
Comment