Menara Imperium, 27th Floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav.1 Jakarta 12980 - Indonesia
+62 21 835 6363

Your Trusted Tax Advisor

konsultan pajak jakarta

tax consultant jakarta

transfer pricing service

corporate tax service

tax compliance service

international tax service

tax expert jakarta

UU Cipta Kerja

konsultan pajak surabaya

tax consultant surabaya

SPT Pribadi

Omnibus Law Perpajakan

Insentif Pajak Penghasilan

corporate tax return

individual tax return

tax verification service

tax audit service

Apa Itu PPh Final: Objek, Tarif, dan Cara Menghitungnya

  • By Admin
  • 14 April 2024
Share

Pajak Penghasilan (PPh) Final adalah salah satu jenis pajak yang memiliki mekanisme khusus dalam perhitungan dan pelaporannya di Indonesia. PPh Final dirancang untuk menyederhanakan kewajiban pajak bagi wajib pajak tertentu, dengan tujuan mengurangi beban administrasi dan memfasilitasi pemenuhan pajak yang lebih efisien.

Artikel ini akan menjelaskan mengenai pengertian PPh Final, objek yang dikenakan, tarif yang berlaku, dan cara menghitungnya.

Pengertian PPh Final

PPh Final adalah pengenaan PPh yang tarif dan objek pajaknya ditentukan secara khusus dan bersifat final. Artinya, setelah pajak ini dibayar, wajib pajak tidak perlu lagi menghitung PPh yang terutang atas penghasilan yang telah dikenakan PPh Final dalam SPT Tahunan, namun wajib pajak tetap perlu melaporkan jumlah penghasilan beserta PPh Final yang terutang.

Hal ini menjadi berbeda dengan penghasilan yang dikenakan PPh non-final seperti PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23, yang perhitungannya dilakukan secara akumulasi dengan penghasilan lain selama tahun pajak yang bersangkutan dan dikalikan dengan tarif pajak yang berlaku pada saat menghitung PPh yang terutang dalam SPT Tahunan, kemudian dikurangi dengan PPh non-final yang telah dipungut/dipotong.

PPh Final biasanya diterapkan pada jenis penghasilan tertentu atau pada wajib pajak yang memiliki skala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang peredaran brutonya tidak melebihi jumlah tertentu dalam satu tahun pajak.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kesederhanaan dan kemudahan bagi wajib pajak dalam melakukan perhitungan pajak dan bagi DJP dalam melakukan pengawasan.

Baca juga: Cek NPWP

Objek dan Tarif PPh Final

Objek pajak yang dikenai PPh Final sangat beragam dan ditetapkan berdasarkan karakteristik atau sifat transaksinya yang memudahkan penerapan tarif pajak yang tetap.

Berikut adalah beberapa jenis objek pajak beserta tarif PPh Final yang dikenakan terhadap Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi Dalam Negeri:

  • Persewaan Tanah dan/atau Bangunan dikenakan PPh Final dengan tarif 10% dari jumlah bruto nilai persewaan.
  • Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dikenakan PPh Final dengan tarif 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
  • Bunga Deposito atau Tabungan dikenakan PPh Final dengan tarif 20% dari jumlah bruto.
  • Bunga Obligasi dikenakan PPh Final dengan tarif 10% dari nilai bunga atau diskonto obligasi.
  • Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek dikenakan PPh Final dengan tarif 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham.
  • Hadiah Undian dikenakan PPh Final dengan tarif 20% dari jumlah bruto yang dibayarkan atau berdasarkan nilai pasar apabila hadiah tersebut berupa natura dan/atau kenikmatan.
  • Penghasilan dari Usaha dengan Peredaran Bruto tidak melebihi Rp 4,8 Milyar dalam 1 tahun pajak dikenakan PPh Final dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto setiap bulan untuk jangka waktu tertentu.
  • Usaha Jasa Konstruksi dikenakan PPh Final dengan tarif yang berbeda-beda berdasarkan jenis jasa konstruksi yang diberikan dan sertifikat kualifikasi usaha atau kompetensi.
  • Dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dikenakan PPh Final dengan tarif 10% dari jumlah bruto (kecuali jika diinvestasikan dalam instrumen investasi tertentu untuk jangka waktu paling singkat 3 Tahun Pajak).

Baca juga: PPh Pasal 22

Cara Menghitung PPh Final

Cara menghitung PPh Final relatif sederhana. Pada dasarnya, wajib pajak hanya perlu mengalikan nilai Dasar Pengenaan Pajak dengan tarif PPh Final yang berlaku.

Misalnya, Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri memiliki usaha UMKM dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 Milyar dalam 1 tahun pajak dan memperoleh omset pada bulan Mei 2024 sebesar Rp 200 juta, maka Orang Pribadi tersebut terutang PPh Final sebesar Rp 1 juta untuk Masa Pajak Mei 2024.

Untuk penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan, jika Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri menerima penghasilan sebesar Rp 200 juta dari menyewakan properti kepada PT A, maka PT A akan melakukan pemotongan PPh Final sebesar Rp 20 juta atas penghasilan yang diterima oleh Orang Pribadi.

PPh Final yang terutang umumnya akan dipotong oleh pihak lawan transaksi yang merupakan pemotong pajak. Namun, terdapat kondisi dimana PPh Final disetorkan sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan, yaitu jika pihak lawan transaksi bukan merupakan pemotong pajak, misalnya dalam transaksi persewaan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Selain itu, penting untuk diingat bahwa penghasilan yang sudah dikenakan PPh Final tidak diakumulasikan dengan penghasilan lainnya saat menghitung PPh terutang dalam SPT Tahunan, penghasilan yang dikenakan PPh Final hanya perlu dilaporkan pada bagian tersendiri dalam SPT Tahunan.

Baca juga: PPh 25 Adalah

Butuh Bantuan dengan PPh Final Anda?

Setiap wajib pajak diharapkan untuk mematuhi ketentuan pembayaran dan pelaporan PPh Final sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini termasuk melakukan pembayaran pajak tepat waktu dan melaporkan pajak yang telah dibayarkan melalui e-Filing.

Jika Anda memerlukan bantuan lebih lanjut tentang PPh Final atau aspek perpajakan lainnya, PB Taxand siap membantu Anda. Sebagai konsultan pajak terkemuka di Jakarta dan Surabaya, kami menawarkan berbagai layanan perpajakan untuk memastikan bahwa kewajiban perpajakan Anda ditangani dengan benar, sehingga memungkinkan Anda untuk fokus pada pertumbuhan kegiatan usaha Anda.

Hubungi kami untuk mendapatkan layanan konsultasi pajak yang terpercaya dan profesional.

Share

Comment

0/1000

Please make sure you are logged in to the platform and comment sensibly and responsibly. Comments are the sole responsibility of the commenter as stipulated in the UU ITE.