Menara Imperium, 27th Floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav.1 Jakarta 12980 - Indonesia
+62 21 835 6363

Your Trusted Tax Advisor

konsultan pajak jakarta

tax consultant jakarta

transfer pricing service

corporate tax service

tax compliance service

international tax service

tax expert jakarta

UU Cipta Kerja

konsultan pajak surabaya

tax consultant surabaya

SPT Pribadi

Omnibus Law Perpajakan

Insentif Pajak Penghasilan

corporate tax return

individual tax return

tax verification service

tax audit service

Apa Itu Pajak Penghasilan (PPh)? Objek Pajak, Jenis, dan Tarif Pajaknya

  • By Admin
  • 08 October 2024
Share

Pajak Penghasilan (PPh) adalah salah satu jenis pajak yang paling penting dan umum dikenakan kepada setiap Wajib Pajak individu dan badan usaha di Indonesia. Pajak ini memainkan peran penting dalam perekonomian negara, terutama dalam membiayai pembangunan dan menjaga stabilitas ekonomi.

Artikel ini akan membahas tentang Pajak Penghasilan, objek yang dikenakan pajak, jenis, dan tarif pajaknya.

Pengertian PPh

PPh merupakan pajak yang dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Sistem pajak di Indonesia menganut prinsip worldwide income, yaitu pengenaan pajak atas penghasilan yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri.

Landasan hukum untuk pengenaan PPh adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Secara sederhana, PPh merupakan kontribusi wajib yang dibayar oleh Wajib Pajak kepada negara berdasarkan jumlah penghasilan yang diterima atau diperolehnya. Pajak ini tidak hanya berlaku bagi orang pribadi (individu), tetapi juga badan usaha seperti perseroan terbatas (PT), firma, persekutuan komanditer (CV), koperasi, dan entitas bisnis lainnya.

Baca juga: Konsultan Pajak Terbaik di Indonesia

Objek PPh

Objek pajak ini adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Beberapa objek PPh di antaranya:

  • penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa;
  • hadiah dan penghargaan;
  • laba usaha;
  • keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta;
  • bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
  • dividen;
  • royalti;
  • sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
  • keuntungan karena pembebasan utang;
  • keuntungan selisih kurs mata uang asing;
  • tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.

Baca juga: Apa Itu Pajak Bumi dan Bangunan

Jenis-Jenis PPh

Terdapat beberapa jenis PPh, yang disesuaikan dengan subjek dan objek yang dikenakan pajak. Berikut adalah beberapa jenis PPh yang perlu diketahui:

1. PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 mengatur pajak yang dipotong atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, antara lain:

  • gaji, bonus, tunjangan, honorarium, dan kompensasi lainnya terkait dengan pekerjaan atau jabatan sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan;
  • honorarium atau imbalan lainnya sehubungan dengan jasa, termasuk jasa tenaga ahli;
  • uang pensiun; dan
  • pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

2. PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 dipungut atas:

  • pembelian barang oleh bendahara pemerintah;
  • Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain; dan
  • penjualan barang yang tergolong sangat mewah kepada pembeli.

3. PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 dipotong atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, sewa sehubungan dengan penggunaan harta selain yang dikenakan PPh final, imbalan jasa tertentu selain yang dipotong PPh Pasal 21, serta hadiah dan penghargaan, yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).

4. PPh Pasal 25

PPh Pasal 25 merupakan angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan. Angsuran ini bertujuan untuk meringankan beban Wajib Pajak dalam membayar PPh yang terutang di akhir tahun pajak.

Besarnya angsuran PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan jumlah PPh yang terutang menurut SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya setelah dikurangi dengan kredit pajak, kemudian dibagi 12 bulan.

5. PPh Pasal 26

PPh Pasal 26 dipotong atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, sewa, imbalan jasa, hadiah dan penghargaan, pensiun, premi swap, dan keuntungan karena pembebasan utang, yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain BUT di Indonesia.

6. PPh Pasal 29

PPh Pasal 29 adalah PPh kurang bayar yang tercantum dalam SPT Tahunan, yang timbul apabila PPh yang terutang untuk suatu tahun pajak lebih besar daripada kredit pajak. Wajib Pajak diwajibkan untuk melunasi kekurangan pembayaran pajak tersebut sebelum SPT Tahunan disampaikan.

7. PPh Pasal 4 ayat (2)

PPh Pasal 4 Ayat (2) dikenakan atas penghasilan tertentu, antara lain pendapatan bunga deposito dan tabungan, bunga obligasi, pendapatan sewa tanah dan/atau bangunan, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, hadiah undian, penjualan saham di bursa, penghasilan jasa konstruksi, dan Wajib Pajak dengan peredaran bruto usaha tertentu.

Pengenaan pajak ini bersifat final, artinya setelah pajak ini dipotong atau dibayarkan, maka penghasilan tersebut dianggap sudah dipajaki dan tidak diperhitungkan kembali pada saat menghitung PPh terutang di SPT Tahunan.

Baca juga: Cek NPWP

Tarif PPh Terutang dalam SPT Tahunan

Tarif PPh bervariasi tergantung pada jenis penghasilan, subjek pajak individu atau badan, dan besarnya penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. PPh terutang dalam SPT Tahunan dihitung setelah akhir tahun pajak berdasarkan jumlah Penghasilan Kena Pajak, dengan besaran tarif PPh sesuai Pasal 17 ayat (1) UU PPh sebagai berikut:

1. Tarif PPh bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Tarif PPh bagi Wajib Pajak orang pribadi dikenakan secara progresif, artinya penghasilan yang lebih besar akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi. Berikut rincian tarif PPh orang pribadi berdasarkan lapisan Penghasilan Kena Pajak:

  • 5% untuk lapisan Penghasilan Kena Pajak s/d Rp60 juta;
  • 15% untuk lapisan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp60 juta s/d Rp250 juta;
  • 25% untuk lapisan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp250 juta s/d Rp500 juta;
  • 30% untuk lapisan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp500 juta s/d Rp5 miliar;
  • 35% untuk lapisan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp5 miliar.

Pajak yang telah dipotong/dipungut kepada Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan selama periode tahun berjalan, seperti PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 22, serta angsuran PPh Pasal 25 yang telah dibayarkan selama tahun berjalan, dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam menghitung PPh kurang bayar (PPh Pasal 29) di SPT Tahunan.

2. Tarif PPh bagi Wajib Pajak Badan

Untuk Wajib Pajak badan usaha, tarif PPh yang berlaku adalah 22% dari jumlah Penghasilan Kena Pajak, yaitu jumlah penghasilan neto fiskal setelah dikurangi kompensasi kerugian fiskal. Tarif ini berlaku untuk semua jenis badan usaha yang terdaftar sebagai Wajib Pajak di Indonesia.

Akan tetapi, bagi Wajib Pajak badan dengan peredaran bruto s/d Rp50 miliar akan mendapat fasilitas sesuai Pasal 31E UU PPh berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif PPh yang berlaku (tarif efektif 11%), yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto s/d Rp4,8 miliar.

Pajak yang telah dipotong/dipungut kepada Wajib Pajak badan yang bersangkutan selama periode tahun berjalan, seperti PPh Pasal 22 atau PPh Pasal 23, serta angsuran PPh Pasal 25 yang telah dibayarkan selama tahun berjalan, dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam menghitung PPh kurang bayar (PPh Pasal 29) di SPT Tahunan.

Baca juga: Cara Membuat NPWP Pribadi

Kesimpulan

PPh merupakan bagian penting dalam sistem perpajakan di Indonesia yang memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Memahami objek PPh, jenis, dan tarif pajak sangat penting bagi setiap Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha.

Dengan memiliki pengetahuan yang baik tentang PPh, kita dapat memenuhi kewajiban pajak secara tepat waktu sehingga menghindarkan diri dari pengenaan sanksi administrasi. Selain itu, pembayaran pajak kita juga berperan dalam mendukung pembangunan nasional.

Mengelola dan menghitung pajak dapat menjadi beban bagi sebagian Wajib Pajak, terutama bagi orang pribadi maupun perusahaan yang memiliki transaksi bisnis yang kompleks. Jika Anda membutuhkan bantuan profesional untuk memastikan terpenuhinya kewajiban perpajakan Anda secara cepat dan tepat, PB Taxand dapat membantu Anda.

Sebagai penyedia jasa konsultan pajak Jakarta terkemuka, PB Taxand menawarkan berbagai layanan perpajakan, mulai dari konsultasi, perencanaan pajak, penghitungan dan pelaporan pajak, hingga pendampingan dalam proses pemeriksaan pajak.

Share

Comment

0/1000

Please make sure you are logged in to the platform and comment sensibly and responsibly. Comments are the sole responsibility of the commenter as stipulated in the UU ITE.