Menara Imperium, 27th Floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav.1 Jakarta 12980 - Indonesia
+62 21 835 6363

Your Trusted Tax Advisor

konsultan pajak jakarta

tax consultant jakarta

transfer pricing service

corporate tax service

tax compliance service

international tax service

tax expert jakarta

UU Cipta Kerja

konsultan pajak surabaya

tax consultant surabaya

SPT Pribadi

Omnibus Law Perpajakan

Insentif Pajak Penghasilan

corporate tax return

individual tax return

tax verification service

tax audit service

Perbedaan PPN dan PPh yang Harus Diketahui

  • By Admin
  • 19 December 2024
Share

Pajak merupakan bagian penting dari sistem ekonomi suatu negara, termasuk di Indonesia. Dua jenis pajak yang paling sering dibicarakan dan dikenakan adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Meskipun keduanya sangat umum, masih banyak orang yang belum memahami perbedaan PPN dan PPh.

Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang perbedaan antara kedua jenis pajak tersebut, termasuk objek pajak, subjek pajak, dan tarif.

Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai, atau yang lebih dikenal dengan singkatan PPN, adalah pajak yang dipungut atas setiap transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). PPN merupakan pajak tidak langsung, di mana beban pajaknya ditanggung oleh konsumen akhir.

Artinya, meskipun produsen atau distributor yang bertanggung jawab untuk memungut dan menyetorkan pajak ini kepada negara, pada akhirnya konsumenlah yang menanggung biaya pajak tersebut.

PPN dikenakan pada setiap tahap produksi atau distribusi, mulai dari produsen hingga konsumen akhir. Tarif umum PPN adalah 11%, yang telah berlaku mulai April 2022 (sebelumnya, tarif PPN adalah 10%). Tarif PPN diproyeksikan akan kembali mengalami kenaikan menjadi 12% pada awal tahun 2025 sesuai yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Akan tetapi, implementasi kenaikan tarif PPN 12% masih menunggu diterbitkannya regulasi teknis sebagai peraturan pelaksanaan dari UU HPP. Atas ekspor BKP Berwujud maupun Tidak Berwujud dan ekspor JKP, tarif PPN yang diterapkan adalah 0%.

Baca juga: SPT Tahunan Badan

Objek PPN

PPN sangat sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, ketika Anda berbelanja di supermarket, Anda mungkin melihat pada struk dan terdapat PPN yang telah ditambahkan pada harga barang yang dibeli.

Barang-barang seperti makanan olahan, pakaian, dan barang elektronik adalah contoh BKP yang umum.

Secara umum, PPN dikenakan atas:

  • penyerahan BKP dan/atau JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh PKP;
  • impor BKP;
  • pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  • ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud, dan/atau JKP oleh PKP.

Namun, terdapat beberapa jenis barang dan jasa yang tidak dikenai PPN, antara lain:

  • makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya (baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak) yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah;
  • uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga;
  • jasa keagamaan;
  • jasa kesenian dan hiburan dan jasa perhotelan, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah.

Selain itu, terdapat kelompok barang atau jasa yang diberikan fasilitas PPN tidak dipungut atau PPN dibebaskan oleh Pemerintah, seperti barang dan jasa yang bersifat strategis, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, dan lain-lain.

Baca juga: Konsultan Pajak Terbaik di Indonesia

Pengertian Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas setiap penghasilan yang diterima oleh individu atau badan dalam satu tahun pajak. Berbeda dengan PPN, PPh merupakan pajak langsung yang dibebankan secara langsung kepada Wajib Pajak yang memiliki penghasilan.

Penghasilan yang dimaksud dapat berupa gaji, laba usaha, keuntungan penjualan harta, bunga, dividen, royalti, sewa, dan penghasilan lainnya yang menambah kemampuan ekonomis orang pribadi atau badan usaha.

PPh dikenakan pada subjek pajak, yang dapat berupa orang pribadi atau badan usaha, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri. Subjek Pajak Luar Negeri dapat dikenakan pajak di Indonesia apabila memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia.

Baca juga: Apa Itu PPh Pasal 4 Ayat 2

Jenis-Jenis PPh

Terdapat beberapa jenis PPh di Indonesia berdasarkan pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Berikut adalah beberapa jenis PPh yang paling umum:

  • PPh Pasal 21: dipotong atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, seperti gaji, honorarium, uang pensiun. Baca juga cara menghitung pph 21 di artikel kami lainnya.
  • PPh Pasal 22: dipungut atas pembelian barang oleh bendahara pemerintah, Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain, dan penjualan barang yang tergolong sangat mewah kepada pembeli.
  • PPh Pasal 23: dipotong atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, sewa sehubungan dengan penggunaan harta selain yang dikenakan PPh final, imbalan jasa tertentu selain yang dipotong PPh Pasal 21, serta hadiah dan penghargaan, yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
  • PPh Pasal 25: merupakan angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan, yang bertujuan untuk meringankan beban pajak yang terutang di akhir tahun pajak.
  • PPh Pasal 26: dipotong atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, sewa, imbalan jasa, hadiah dan penghargaan, pensiun, premi swap, dan keuntungan karena pembebasan utang, yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain BUT di Indonesia.
  • PPh Pasal 29: merupakan PPh kurang bayar yang tercantum dalam SPT Tahunan, yang timbul apabila PPh yang terutang untuk suatu tahun pajak lebih besar daripada kredit pajak.

Baca juga: Apa Itu Pajak Bumi dan Bangunan

Perbedaan Utama Antara PPN dan PPh

Setelah memahami pengertian dasar dari PPN dan PPh, berikut adalah perbedaan utama antara kedua jenis pajak ini:

1. Objek Pajak

Objek pajak adalah hal pertama yang membedakan PPN dan PPh. PPN dikenakan terhadap penyerahan BKP atau JKP pada setiap proses produksi maupun distribusi, sedangkan PPh dikenakan atas setiap penghasilan yang diterima oleh individu atau badan usaha.

2. Subjek Pajak

PPN dibebankan kepada konsumen akhir yang menggunakan barang atau jasa, meskipun produsen atau distributor yang merupakan PKP yang bertanggung jawab untuk memungut dan menyetorkan pajaknya. Sedangkan dalam PPh, subjek pajaknya adalah individu atau badan yang menerima penghasilan. Oleh karena itu, PPN bersifat tidak langsung sementara PPh bersifat langsung.

3. Tarif Pajak

Tarif umum PPN saat ini adalah sebesar 11%, sedangkan tarif PPh bervariasi tergantung pada jenis penghasilan dan subjek pajaknya.

Misalnya, tarif PPh Pasal 21 untuk karyawan dapat bervariasi berdasarkan jumlah penghasilan yang diterima, dengan besaran tarif progresif mulai dari 5% hingga 35%.

Baca juga: Cek NPWP Online

Kesimpulan

PPN dan PPh adalah dua jenis pajak yang berbeda baik dari segi objek, subjek, maupun cara pengenaan pajaknya. PPN dikenakan atas barang atau jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat, sedangkan PPh dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu atau badan usaha.

Dikarenakan keduanya merupakan bagian penting dalam sistem perpajakan di Indonesia, memahami perbedaan antara PPN dan PPh sangatlah penting.

Setelah memahami perbedaan ini, maka akan lebih mudah bagi Anda untuk menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar, serta menghindari potensi sanksi atau denda akibat ketidaktahuan atau kesalahan dalam pembayaran dan pelaporan pajak.

Apabila Anda membutuhkan bantuan dalam mengelola kewajiban perpajakan seperti PPN dan PPh, PB Taxand dapat menjadi solusi bagi Anda.

PB Taxand merupakan konsultan pajak Jakarta yang siap membantu Anda dalam berbagai hal terkait perpajakan, mulai dari perencanaan pajak, pelaporan, hingga penyelesaian masalah pajak yang kompleks.

Dengan tim konsultan pajak yang profesional dan berlisensi, PB Taxand berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik agar kewajiban perpajakan Anda dapat terpenuhi dengan tepat dan efisien.

Share

Comment

0/1000

Please make sure you are logged in to the platform and comment sensibly and responsibly. Comments are the sole responsibility of the commenter as stipulated in the UU ITE.